Masih ada beberapa orang yang biasa atau menganggap bahwa meretas atau membajak sosial media orang lain adalah hal yang biasa. Oleh karena itu, apakah membajak media sosial orang lain dapat dipidana?

Apakah Membajak Media Sosial Orang Lain Dapat Dipidana?

Perbuatan menerobos atau melewati sistem pengamanan sebuah media sosial secara spesifik bisa dikenakan dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE nomor 11 Tahun 2008. Secara keseluruhan, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan dengan sengaja atau melawan hukum untuk mengakses komputer atau sistem elektronik dengan berbagai cara seperti melanggar, melampaui, menerobos, atau menjebol sistem keamanan.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan sistem elektronik adalah perangkat dan prosedur elektronik yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan, mempersiapkan, mengolah, menganalisis,  menampilkan, menyimpan, mengumumkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan sistem pengamanan merupakan sistem yang nantinya akan membatasi akses atau melarang akses ke dalam komputer yang didasarkan atas klasifikasi pengguna hingga tingkatan kewenangan yang sudah ditentukan.

Sedangkan membajak sendiri bisa dikatakan sebagai upaya untuk mengambil alih apa yang bukan miliknya. Jika membajak media sosial, maka membajak yang dimaksudkan tersebut adalah upaya untuk mengambil alih sistem elektronik yang cara menerobos atau melanggar sistem pengamanan.

Unsur-unsur perbuatan membajak sosial media yang sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 30 ayat 3 UU ITE tersebut bisa dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda maksimal 800 juta.

Sehingga bisa dikatakan mengenai apakah membajak media sosial orang lain dapat dipidana, jawabannya adalah YA.

Apakah Dipidana Jika Tidak Sengaja Membajak Sosial Media Orang Lain?

Jika membajak sosial media orang lain dengan sengaja, sudah jelas bisa dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dan bisa dikenai pidana. Akan tetapi bagaimana jika tidak sengaja membajak akun sosial media orang lain.

Yang dimaksudkan dengan tidak sengaja ini seperti seseorang yang mengakses sosial media melalui browser, namun browser tersebut sudah melakukan otomatisasi untuk menyimpan username dan password dari akun sebelumnya. Sehingga terjadi akses secara tidak sengaja pada akun tersebut. Untuk itu tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana dan tidak bisa dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 jo. Pasal 30 ayat 30 UU ITE atau tidak bisa dikenakan ancaman pidana peretas akun media sosial.

Anda sebagai pemilik akun media sosial tersebut juga penting untuk tahu mengenai cara menghindari pembajakan media sosial agar akun Anda tidak mudah diretas atau dibajak oleh orang lain. Selain itu juga perlu ada langkah hukum jika sosial media di bajak seperti melaporkannya ke kepolisian.

Demikian adalah artikel mengenai apakah membajak media sosial orang lain bisa dapat dipidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.