Apa itu pencabulan? Sebetulnya tindakan pencabulan tidak asing terdengar dan terjadi di kalangan masyarakat saat ini, hal ini tentu tidak dibenarkan sama sekali bahkan dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak hanya itu Indonesia juga sangat memegang erat nilai-nilai kesusilaan dan Agama. Segala tindakan yang melanggar dari nilai dan aturan hukum akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Pencabulan?

Arti kata pencabulan menurut Kamus Hukum mengandung makna proses atau perbuatan kotor dan keji, bertindak tidak senonoh karena melanggar kesusilaan dan kesopanan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Daring) pencabulan adalah cara, proses atau perbuatan cabul atau mencabuli.

R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan apa itu pencabulan, yakni segala jenis perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau dapat juga suatu perbuatan keji yang tergolong dalam lingkungan nafsu birahi seperti, meraba anggota kemaluan, mencium, meraba buah dada dan sebagainya.

Pencabulan secara umum diatur dalam Pasal 289 KUHPidana, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa

barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun

Akan tetapi, apa itu pencabulan yang saat ini terjadi di masyarakat masih banyak yang memaknai adanya persamaan dengan pemerkosaan dan serangan seksual. Maka berikut kami jelaskan perbedaan pencabulan dengan pemerkosaan dan serangan seksual.

Apa itu Pemerkosaan?

Pemerkosaan atau perkosaan memiliki arti luas namun definisi menurut Pasal 285 KUHP adalah tindak persetubuhan berdasarkan kekerasan atau ancaman yang dilakukan terhadap perempuan yang bukan merupakan istri sah.

Artinya pemerkosaan menurut KUHP, terjadi ketika tindakan paksaan penetrasi alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita. Di luar itu maka tidak dianggap pemerkosaan, dan definisi ini mengecualikan kemungkinan pria menjadi korbannya.

Perbedaan Pencabulan Dengan Pemerkosaan dan Serangan Seksual

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pemerkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUHPidana,

barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dapat diancam pidana penjara maksimal dua belas tahun”

Dengan demikian dapat disimpulkan hal yang mendasari perbedaan apa itu pencabulan dan pemerkosaan terletak dari sebuah tindakannya, dimana pemerkosaan sendiri suatu tindakan persetubuhan, dan pencabulan merupakan tindakan cabul.

Sementara itu, serangan seksual merupakan istilah yang dapat digunakan untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang dilakukan bersifat seksual. Tindakan tersebut dapat meliputi memaksa korban untuk menyentuh kemaluan pelaku, menggesek kemaluan, dan meraba area sensitif.

Saat ini korban dari pencabulan dapat terjadi kepada siapapun, tidak memandang jenis kelamin, usia atau dilakukan dimana saja. Namun, korban yang saat ini rentan terhadap apa itu pencabulan yaitu anak dibawah umur, maka sebagai tambahan informasi Anda dapat mengetahui pasal penjerat pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Dapatkan Saran Hukum Menyangkut Pencabulan Dari Justika

Anda dapat berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

Baca juga: Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.