Di masyarakat masih banyak kebingungan mengenai perbedaan pencabulan dan pemerkosaan. Hal ini bisa saja menyebabkan banyak kesalahan putusan mengenai tindak pidana tersebut.

Perbedaan Pencabulan dan Pemerkosaan

Dalam segi hukum, kedua hal tersebut diatur oleh hukum atau aturan yang berbeda. Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang menyatakan:

“Seseorang yang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan dengan memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengannya, maka diancam pemerkosaan dengan penjara maksimal 12 tahun”

Sedangkan perbedaan pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam Pasal 289 KUHP mengenai pencabulan yang menyatakan:

“Seseorang yang memaksa untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, maka diancam perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan dengan penjara maksimal 9 tahun”

Jadi bisa dikatakan bahwa perbedaan pencabulan dan pemerkosaan ada pada tindakannya. Pemerkosaan adalah tindakan persetubuhan, sedangkan pencabulan adalah tindakan perbuatan cabul dimana perbuatan cabul ini bukan persetubuhan.

Apa yang Dimaksudkan Tindakan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan

Untuk lebih tahu mengenai perbedaan pencabulan dan pemerkosaan, maka perlu diketahui apa yang dimaksudkan dengan perbuatan cabul dan pemerkosaan. Jika menurut R. Soesilo mengatakan bahwa perbuatan cabul merupakan segala perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, atau juga bisa didefinisikan sebagai tindak perbuatan keji yang termasuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Sedangkan persetubuhan sendiri merupakan tindakan penetrasi terhadap vagina oleh penis jika menurut riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI. Selanjutnya menurut Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak yang diperbarui tahun 2014 menyatakan bahwa tidak harus ada ancaman kekerasan atau unsur kekerasan agar bisa dibuktikan sebagai tindak pencabulan atau pemerkosaan.

Jika sudah ada bukti yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan pencabulan atau pemerkosaan, maka pelaku sudah bisa dikenai hukuman pidana.

Dalam Pasal 285 KUHP tidak menyebutkan dengan spesifik mengenai pemerkosaan sebagai tindakan yang dilakukan pada perempuan. Sedangkan pada Pasal 289 tidak memberikan batasan klasifikasi korban dan pelaku pada perbuatan cabul. Sehingga perbedaan pencabulan dan pemerkosaan adalah selain dari konteks rumah tangga atau pada anak tidak bisa dikategorikan sebagai pemerkosaan melainkan pencabulan.

Motif Pelaku Pemerkosaan

Pemerkosaan bisa terjadi atas dasar atau motif yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan seperti berikut ini:

  1. Adanya dorongan seksual dari pelaku sehingga melakukan pemerkosaan.
  2. Pemerkosaan juga bisa terjadi karena pelaku yang memiliki ketergantungan dengan korban, baik secara ekonomi atau sosial.
  3. Selain dari dorongan seksual, pemerkosaan juga bisa terjadi sebagai sarana pelampiasan amarah pelaku pada korban
  4. Motif pelaku pemerkosaan juga bisa terjadi ketika pelaku dan korban ada dalam situasi yang intim dimana pelaku melakukan pemaksaan.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan pencabulan dan pemerkosaan.

Konsultasikan pada Justika Masalah Pencabulan dan Pemerkosaan

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai kasus pencabulan dan pemerkosaan. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.