Peretasan merupakan salah satu tindak pidana yang terjadi kapan saja, terutama peretasan yang dilakukan menggunakan media sosial. Untuk itu ada juga ancaman pidana peretas akun media sosial yang bisa dialami oleh pelaku kejahatan tersebut.

Ancaman Pidana Peretas Akun Media Sosial

Tindak pidana mengenai peretasan akun media sosial di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut berbunyi:

“Seseorang yang tidak memiliki hak dan sengaja atau melawan hukum untuk mengakses sistem elektronik atau komputer milik orang lain dengan berbagai cara”

Namun dalam Pasal 30 ayat 2 UU ITE menjelaskan mengenai adanya unsur pembeda seperti didapatkannya informasi elektronik atau dokumen elektronik dari upaya peretasan tersebut. Lebih dalam lagi dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE mensyaratkan adanya unsur seperti menerobos, melanggar, melampaui atau menjebol sistem keamanannya.

Kemudian dengan adanya pasal tersebut ancaman pidana peretas akun media sosial dijelaskan dalam Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 800.000.000.

Ancaman pidana peretas akun media sosial dalam Pasal 46 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa seseorang yang memenuhi pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 30 ayat 2 nantinya akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp. 700.000.000.

Dengan adanya Pasal 30 ayat 1 UU ITE tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tindakan masuk dalam sistem elektronik orang lain yang dalam hal ini juga bisa dikatakan meretas akun media sosial orang lain dengan berbagai cara termasuk dalam tindakan terlarang. Untuk itu, perlu ada langkah hukum jika sosial media dibajak seperti melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, Anda juga perlu tahu mengenai cara menghindari pembajakan media sosial.

Bagaimana Upaya Penanggulangan Kejahatan Peretasan?

Dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan peretasan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

1. Upaya represif

Upaya yang satu ini dilakukan setelah terjadi kejahatan peretasan. Tujuannya untuk menindak pelaku kejahatan seperti pemberian sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukan.

2. Upaya preventif

Upaya ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan dalam lingkup masyarakat. Beberapa cara yang bisa dilakukan seperti pemblokiran hingga membentuk Badan Siber dan Sandi Negara.

Demikian adalah artikel mengenai ancaman pidana peretas akun media sosial yang perlu Anda ketahui.

Beberapa Langkah Antisipasi Peretasan Akun Sosial Media

1. Gunakan kata sandi yang kuat

Untuk menghindari akun media sosial Anda diretas oleh orang lain, maka lebih baik jika Anda menggunakan password atau kata sandi yang benar-benar kuat. Gunakan gabungan dari angka, simbol atau huruf besar. Dengan begitu kata sandi Anda tidak akan mudah ditebak oleh orang lain dan mengurangi resiko terjadi peretasan.

2. Jangan sembarangan memberikan izin login pada orang lain

Akan lebih baik jika Anda menjaga dengan baik privasi akun media sosial Anda. salah satunya adalah hindari memberikan username dan juga kata sandi akun sosial media Anda sembarangan untuk digunakan login. Anda harus berhati-hati bahkan untuk memberikannya pada orang terdekat.

3. Hapus akses dari aplikasi yang tidak penting

Selanjutnya dengan menghapus adanya akses yang tidak penting dari aplikasi pihak ketiga. Hal ini dikarenakan aplikasi pihak ketiga tersebut berpotensi untuk menyebarkan data pribadi Anda. Selain itu, menghapus akses dari aplikasi pihak ketiga yang dirasa mencurigakan atau membahayakan juga penting dilakukan.

Mengabaikan link yang mencurigakan dan juga tidak penting bisa dilakukan sebagai upaya agar tidak ada resiko peretasan. Perhatikan dengan baik mengenai adakah link yang mencurigakan yang meminta Anda untuk masuk ke sosial media melalui link tersebut.

5. Pilih jangan simpan kata sandi saat login

Beberapa orang mungkin akan memilih untuk menyimpan kata sandi di browser ketika masuk ke akun media sosial. Padahal hal ini bisa menyebabkan media sosial Anda diretas orang lain. Selain itu akan penting juga menghapus story ketika login menggunakan sosial media.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.