Akibat Hukum Menghadirkan Saksi Palsu Dalam Persidangan di Indonesia
Akibat hukum menghadirkan saksi palsu sangat berat dan tentunya akan lebih memberatkan hukuman penjara. Dalam persidangan sebuah kasus, semua pihak tentu membutuhkan kesaksian seseorang, baik pihak terdakwa maupun pendakwa.
Namun, saat Anda menghadirkan saksi pastikan bahwa orang tersebut memang mengetahui persis bagaimana kejadian atau peristiwa yang sedang dipersidangkan. Dengan begitu kesaksian tersebut dapat memberikan informasi sebanyak mungkin dan tentunya terpercaya.
Selain bukti mengenai kejadian, kesaksian seseorang juga harus dihadirkan untuk memudahkan jalannya penyelidikan dan persidangan. Namun, hadirnya seseorang yang memberikan kesaksian tidak jarang membuat penyelidikan semakin rumit dan tidak menemukan titik temunya.
Sebelum bersaksi Anda harus mengetahui sanksi jika memberikan keterangan palsu selama persidangan. Sanksi yang diberikan hakim cukup berat dan membuat Anda kemudian enggan untuk menjadi saksi palsu.
Akibat Hukum Menghadirkan Saksi Palsu Dalam Persidangan
Akibat hukum menghadirkan saksi palsu dalam persidangan cukup berat dan dapat merugikan Anda sebagai saksi maupun terdakwa. Dalam sebuah persidangan kehadiran seseorang untuk kesaksian sangat penting.
Tujuannya adalah untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang berlangsung.
Seseorang yang memberikan kesaksian tentunya harus dapat mempertanggungjawabkan semua perkataan dan perbuatannya di depan hakim. Sehingga persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keputusan yang tepat.
Sebelum memberikan kesaksian, orang tersebut diminta bersumpah untuk berkata sejujurnya mengenai apa yang dia ketahui dan tidak ketahui. Mendatangkan seseorang dengan kesaksian palsu tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, namun juga dapat dilakukan oleh pendakwa.
Palsu atau tidaknya seorang kesaksian seseorang ini dapat dinilai dari gerak-gerik serta cara bicara orang tersebut. Jika orang tersebut memberikan kesaksian palsu tentu akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Beberapa akibat atau sanksi jika Anda menghadirkan saksi palsu selama persidangan atau penyelidikan berlangsung. Diantaranya adalah kesaksian yang terbukti bersalah atau direkayasa tidak akan lagi dipertimbangkan oleh hukum kehadirannya, sehingga sia-sia.
Selain itu, pengacara atau pihak yang menghadirkannya sudah tidak memiliki kualitas di mata hakim dan hukum. Terlebih selama proses persidangan berlangsung. Sanksi terberatnya adalah dikenai pasal tentang kesaksian palsu dan akan diproses secara hukum.
Jika orang tersebut diproses secara hukum, maka bisa saja dikenai hukuman hingga 7 tahun penjara.
Peran Penting Saksi Selama Persidangan
Saksi merupakan poin penting dalam penyelidikan kasus atau selama proses persidangan berlangsung. Dengan adanya kesaksian seseorang akan membantu pihak berwenang seperti polisi atau pengadilan untuk mendalami kasus dan menemukan kebenaran.
Namun, tidak jarang pihak-pihak tertentu mendatangkan orang dengan kesaksian palsu untuk memenangkan kasus. Baik dari pihak terdakwa maupun pihak pendakwa.
Apa itu saksi palsu? Saksi palsu merupakan seseorang yang diminta salah satu pihak untuk bersaksi dalam pengadilan dan memberikan keterangan seputar peristiwa atau kejadian tersebut, namun tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Saksi palsu ini biasanya didatangkan bukan karena terlibat atau mengetahui kejadian tersebut, namun semata-mata hanya untuk memberikan pembelaan terhadap salah satu pihak.
Hal ini tentunya memiliki tujuan untuk memojokkan salah satu pihak selama proses persidangan berlangsung. Kesaksian palsu akan memberatkan salah satu pihak dengan cara yang tidak adil. Hakim tentu bisa membedakan mana saksi palsu dan asli.
Aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan cukup ketat dan memberatkan yaitu hukuman pidana paling lama 7 tahun. Selain hukuman pidana saksi serta pengacara yang terlibat tidak akan dianggap ada dalam persidangan.
Keterangan dari saksi merupakan hal penting untuk menyelesaikan kasus persidangan yang tengah berlangsung. Saksi merupakan elemen penting dalam penyelidikan dan persidangan, dengan adanya kehadiran saksi ini akan mempermudah penyelidikan.
Seseorang yang memberikan kesaksian wajib memberikan sumpahnya terlebih dahulu, selain itu orang tersebut juga harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Jika tidak maka saksi dapat dikenai hukuman pidana.
Seseorang yang akan memberikan kesaksian berhak menolak penggeledahan atau interogasi jika pihak berwenang tidak membawa surat resmi penggeledahan. Selain itu, saksi juga berhak memilih tempat wawancara dengan alasan masuk akal.
Anda juga berhak mendapatkan perlindungan hukum serta tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun selama proses penyelidikan. Namun, satu hal yang harus Anda ketahui, seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu atau merekayasa keterangan, hal ini dapat berakibat buruk bagi anda. Akibat hukum menghadirkan saksi palsu yaitu hukuman penjara maksimal hingga Sembilan tahun.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of