Sangat penting bagi masyarakat di Indonesia mengetahui kontrak kerja karyawan tetap atau yang biasa dikenal sebagai PKWTT, sehingga dapat membedakannya dengan kontrak kerja karyawan kontrak. Walaupun terlihat sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar. PKWTT adalah perjanjian yang dilakukan oleh pemberi kerja dan karyawan, dan di Indonesia sendiri perjanjian kerja bersama terbagi menjadi 2, PKWT dan PKWTT.

Tentunya ketika Anda bergabung di dalam sebuah perusahaan maka terdapat lowongan untuk karyawan tetap maupun kontrak. Pastinya antara karyawan kontrak dan tetap memiliki hak dan kewajiban berbeda.

Hal ini tentu memberikan pengaruh terhadap berbagai macam seperti, hak dan kewajiban seorang karyawan. Sehingga sangat penting memahami PKWTT adalah perjanjian seperti apa dan bagaimana penjelasan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa itu PKWTT?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengertian dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja kepada pekerja dengan hubungan kerja yang tetap. Artinya seorang pekerja tidak terbatas oleh lama waktu bekerja, dan dapat bekerja sampai pensiun.

Seorang pekerja PKWTT dipekerjakan memang untuk tujuan atau melakukan jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Apakah PKWTT Sama dengan Karyawan Tetap?

Ya, perjanjian kerja karyawan tetap dengan pemberi kerja adalah PKWTT. Sering disyaratkan masa percobaan sebelum karyawan ditetapkan sebagai karyawan tetap suatu perusahaan.

Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, Anda harus membaca dengan seksama Pasal yang tercantum didalamnya. Dalam Perjanjian Kerja untuk Karyawan Tetap atau PKWTT sering dicantumkan syarat masa percobaan selama maksimal 3 bulan.

Sebelum Anda menjadi karyawan tetap, walaupun tidak semua pemberi kerja menerapkan syarat tersebut namun hal ini diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tertera dalam Pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU 13/2003).

Setelah melewati masa percobaan, Anda dan Pemberi Kerja wajib memperbarui Perjanjian Kerja. Selama masa percobaan, Anda tetap memiliki hak karyawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan serta berhak mendapat hak upah minimum.

Dasar Hukum Perjanjian Karyawan Tetap atau PKWTT

Dasar hukum yang mengatur mengenai karyawan tetap atau PKWTT adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Isi Perjanjian Kerja Karyawan Tetap atau PKWTT

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Karyawan Tetap atau PKWTT isinya wajib memuat minimal hal-hal berikut:

  1. Nama, jenis usaha perusahaan serta alamat perusahaan
  2. Nama, usia, jenis kelamin dan alamat pekerja
  3. Jenis atau jabatan pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran upah yang didapatkan karyawan dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja
  7. Waktu bekerja dan waktu berlaku perjanjian kerja
  8. Waktu dan tempat pembuatan perjanjian kerja
  9. Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Isi dalam perjanjian kerja tidak boleh melanggar dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Selain itu, dapat ditambahkan isi sesuai dengan ketentuan perusahaan jika dianggap penting berada dalam perjanjian. Hal itu yang membedakan dengan surat perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: PKWT Adalah: Pengertian, Dasar Hukum dan Aturan PKWT Sesuai UU

Apakah PKWTT Bisa Dibuat Secara Lisan?

Salah satu pertanyaan mengenai kontrak kerja untuk karyawan tetap apakah bisa dibuat secara lisan atau tidak. Apakah ketika dibuat secara lisan menyalahi aturan atau tidak. Jawabannya adalah PKWTT bisa dibuat secara lisan maupun tulisan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan membuat perjanjian kerja secara lisan maka wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Surat Pengangkatan tersebut wajib memuat minimal:

  1. Nama dan alamat karyawan
  2. Tanggal mulai bekerja
  3. Jenis pekerjaan
  4. Besaran gaji yang diberikan

Perjanjian Kerja Karyawan Tetap secara lisan adalah sah menurut hukum, namun lebih baik dibuat tertulis karena memberikan kepastian hak, kewajiban Anda sebagai karyawan

Perhitungan Pesangon PKWTT

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan kontrak atau karyawan PKWTT, maka perusahaan tersebut wajib membayar uang kompensasi atau pesangon sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Perhitungan uang pesangon untuk seorang karyawan diatur dalam Pasal 156 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No.11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan Pasal 35 PP No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berikut perhitungannya:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Apakah PKWTT Dapat Mengajukan Resign?

Setiap karyawan yang berstatus PKWTT dapat mengajukan resign dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja, dengan memenuhi beberapa ketentuan resign atau mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ketika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari sebuah perusahaan, tentu harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu jauh sebelum waktu resign ditentukan. Hal ini tentu akan membuat seorang karyawan bersikap profesional.

Baca Juga: Kontrak Kerja Karyawan: Definisi, Fungsi, Manfaat hingga Cara Membuat

Manfaat yang Didapatkan Oleh Karyawan Tetap

Tentunya manfaat yang didapatkan ketika Anda bisa menjadi karyawan tetap berbeda dengan kontra termasuk mengenai pesangon karyawan kontrak yang di PHK. Jadi uang pesangon tidak akan diberikan kepada pekerja kontrak justru diberikan kepada karyawan tetap.

Namun para pegawai kontrak ketika mengalami PHK biasanya mereka diberikan uang ganti rugi. Selain itu sudah pasti untuk karyawan tetap tidak memiliki jangka waktu pekerjaan kecuali mereka sudah mencapai usia pensiun maupun meninggal dunia.

Berbeda dengan karyawan kontrak yang memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun untuk bekerja. Namun untuk kontrak kerja yang bersifat tetap maka bisa mensyaratkan masa percobaan tetapi hal ini tidak bisa pada pekerja kontrak.

Jadi bisa dikatakan bahwa keuntungan PKWTT lebih baik dari segi jaminan kerja. Karena para pekerja tetap bisa bekerja di tempat tersebut sampai tua tetapi tidak dengan para pekerja kontrak yang selesai ketika masa kerja habis.

Mengenai kerugian PKWTT, seorang karyawan tetap tentu harus tetap menjalankan hak dan kewajibannya kepada perusahaan selama karyawan tersebut masih bekerja dengan perusahaan tersebut. Hal ini tentu akan membuat seorang karyawan tidak dapat bekerja di beberapa tempat atau perusahaan lain. Berbeda dengan PKWT harian lepas, yang mana karyawan tersebut dapat mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.