Untuk sebagian dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama, bahkan beberapa dari perusahaan besar sangat lazim menggunakan perjanjian ini demi kelangsungan aktivitas usahanya.

Terbentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja akan sesuai dengan kondisi tertentu, dalam mencapai tujuan kesepakatannya.

Penjelasan Perjanjian Kerja Bersama

Ketika Anda masih asing perihal perjanjian kerja bersama, Anda dapat melihat contoh perjanjian kerja bersama terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1, perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha.

Dengan kata lain fungsi perjanjian kerja bersama antara lain untuk mengatur terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini PKB memiliki tujuan bagi perusahaan dan pekerja untuk menekan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban diantara, pengusaha dan pekerja serta membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait PKB, Anda harus memahami poin-poin penting sebelum penyusunan PKB ini sebagai syarat sah perjanjian bersama, diantaranya;

Perbedaan antara PKB dan Perjanjian Kerja

Perbedaan perjanjian ini terletak pada pihak yang menyusun perjanjiannya, dimana perjanjian kerja disusun oleh satu pihak yaitu perusahaan, dan PKB disusun bersama antara perusahaan dan serikat pekerja hingga mendapat kesepakatan bersama.

Dasar Hukum PKB

Dalam penyusunannya, PKB memiliki dasar hukum yang mengatur yaitu Undang-Undang No.13 Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 116 sampai 135 dan Pasal 12 sampai 19 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.16/MEN/XI/2011.

Syarat Sah Perjanjian Kerja Bersama

Jika menganut pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata pada Pasal 1320, syarat sah perjanjian kerja bersama di Indonesia adalah:

1. Kesepakatan kedua belah pihak

Inti dari sebuah perjanjian adalah kesepakatan sehingga perjanjian tersebut juga harus disepakati oleh kedua belah pihak yang ada di dalam PKB tersebut. Selain itu kedua belah pihak juga harus secara sukarela untuk menerima isi dari kesepakatan yang sudah dibuat. Sebuah kontrak kerja sudah pasti tidak bisa dipaksakan atau adanya ancaman oleh satu pihak pada pihak yang lainnya.

2. Adanya pekerjaan yang dijanjikan

Syarat sah perjanjian kerja bersama yang selanjutnya adalah harus ada pekerjaan yang diperjanjikan. Dalam hal ini pekerjaan tersebut nantinya akan menjadi objek perjanjian. Nantinya akan ada deskripsi mengenai pekerjaan seperti apa yang menjadi tanggung jawab dan tugas seorang karyawan yang dalam hal ini bersedia untuk melakukannya.

3. Kemampuan untuk membuat perikatan

Syarat sah perjanjian kerja bersama harus menyangkut dua orang atau dua pihak yang menjadi subjek hukum. Dalam hal ini berarti keduanya sudah dewasa atau minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kedua belah pihak juga harus dalam keadaann yang waras, dan tidak mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan.

4. Pekerjaan tidak berhubungan dengan hal yang terlarang

Jenis pekerjaan yang bisa menjadi syarat sah perjanjian kerja bersama adalah pekerjaan atau jenis kegiatan tersebut halal, tidak melanggar norma yang ada dan tidak termasuk dalam tindakan kejahatan.

Namun apa yang terjadi jika sebuah contoh perjanjian kerja bersama tidak mengandung syarat sah perjanjian kerja bersama tersebut? Jika sebuah kontrak kerja tidak memenuhi syarat kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian, maka akan dibatalkan melalui pengadilan. Selain itu, kontrak kerja bersama yang dibuat berdasarkan ancaman juga bisa diajukan ke pengadilan untuk dibatalkan.

Sedangkan jika sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian kerja bersama dimana tidak mengandung pokok persoalan tertentu dan mengandung pekerjaan yang melanggar hukum, maka bisa dibatalkan demi hukum.

Kemudian perlu diperhatikan mengenai masa berlaku perjanjian kerja bersama dimana menurut Pasal 1123 UU 13/2003 bahwa perjanjian kerja bersama atau PKB paling lama selama 2 tahun dan bisa diperpanjang kembali satu tahun berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan perusahaan.

Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Pihak yang Telibat Dalam Perjanjian Kerja Bersama

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 116 Ayat (2), dalam penyusunan PKB terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pengusaha dan serikat pekerja.

Jumlah PKB Dalam Perusahaan

Pemerintah telah mengatur terkait jumlah PKB yang dimiliki oleh suatu perusahaan, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu PKB. Apabila sebuah perusahaan memiliki cabang, maka PKB dapat juga digunakan oleh perusahaan cabang tersebut.

Masa Berlaku PKB

Peraturan tentang masa berlaku perjanjian kerja bersama diatur dalam Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja bersama berlaku selama paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun setelah adanya kesepakatan tertulis dari pekerja dan perusahaan.

Perundingan untuk merumuskan perjanjian kerja bersama selanjutnya dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku berakhir. Jika perundingan mengalami kebuntuan dan berakhir tanpa kesepakatan maka isi dan fungsi perjanjian kerja bersama yang sebelumnya berlaku akan diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Dengan kata lain, masa berlaku perjanjian kerja bersama dapat berlaku hingga empat tahun setelah disepakati. Tentu dengan memperhatikan syarat sah perjanjian kerja bersama yang telah diatur dalam undang-undang.

Isi Perjanjian Kerja Bersama

Hal yang menjadi poin penting dalam penyusunan PKB yaitu isi dari perjanjian. Dalam penyusunannya, isi perjanjian wajib meliputi hak, kewajiban antara perusahaan dan serikat pekerja. Selain itu, peraturan yang mengatur terkait kenaikan upah kerja, jam kerja, cuti dan lain-lain sesuai dengan kepentingan kedua pihak.

Proses Dalam Penyusunan atau Cara Membuat Perjanjian Kerja Bersama

Dalam penyusunannya kedua pihak harus melakukan perundingan, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Berikut ini tahapan dalam proses penyusunannya:

  1. Pengajuan penyusunan PKB dari pihak serikat pekerja
  2. Melakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja
  3. Menentukan dalam pembuatan tim yang mengikuti perundingan
  4. Penyusunan tata tertib serta aturan dalam perundingan
  5. Pelaksanaan perundingan PKB
  6. Penandatangan PKB yang dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja
  7. Pendaftaran terkait hasil dari PKB ke instansi seperti Disnaker
  8. Melakukan sosialisasi terkait PKB kepada seluruh karyawan

Memang dalam penyusunannya PKB memiliki aturan serta ketetapan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang akan terlibat.

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama

Memiliki perjanjian kerja bersama tentu akan memberi banyak manfaat untuk pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, adapun manfaat yang dapat Anda ketahui yaitu:

  1. Memperjelas serta mempertegas hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha melalui kesepakatan bersama.
  2. Akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, khususnya untuk meminimalisir terjadinya konflik/perselisihan hubungan industrial.
  3. Dapat meningkatkan motivasi kerja, karena jika terjalin PKB yang baik sesuai dengan kesepakatan maka pihak-pihak akan menjalankan kewajibannya dengan baik.
  4. Meningkatkan kepercayaan anggota serikat pekerja/buruh dan mengorganisir serikat pekerja/buruh (Collective labour).

Berikut Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Untuk Pengusaha Dan Pekerja

Sebagai Sebuah Perjanjian, contoh perjanjian kerja bersama seperti ini memang bukan menjadi dokumen wajib. Namun Manfaat perjanjian kerja bersama sendiri dapat sebagai fasilitas yang perlu dibuat guna persetujuan baru yang diperlukan perusahaan dan karyawan.

Pada dasarnya, dalam perjanjian kerja bersama sendiri berharap terdapat kesepakatan tersebut guna mewujudkan keseimbangan antara kedua belah pihak. Berikut fungsi lebih lanjut secara detail dari perjanjian kerja bersama.

1. Untuk Perusahaan dan Karyawan

Fungsi pertama dari perjanjian kerja bersama adalah kedua pihak bisa memahami mengenai hak dan kewajibannya masing masing. Hal ini sangat penting guna Menghindari timbulnya konflik yang hendak terjadi di periode kedepannya seiring berjalannya perjanjian kedua belah pihak tersebut. Ini juga akan membantu lebih dalam kelancaran proses produksi dan kemajuan usaha.

2. Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Untuk Perusahaan

Penilaian positif akan didapatkan perusahaan dari pemerintahan, karena dipandang bertindak yang membuat jalinan seluruh pihak jalan secara lancar.

Membuat jalinan yang aman di antara perusahaan dan karyawan. Dan bisa lakukan biaya anggaran tenaga kerja sesuai masa berlaku perjanjian kerja bersama.

3. Untuk Karyawan

Fungsi perjanjian kerja bersama untuk karyawan sendiri adalah demi memotivasi pegawai guna lebih produktif dan terpacu karena ada persetujuan bersama tersebut. Nantinya akan terdapat kepuasaan hak berikut membuat nilai positif terjadi.

Menurut Satjipto Rahardjo, “Hukum dibikin untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” hingga hukum yang dibikin harus adil hingga sanggup menyenangkan rakyat. Dengan begitu, semestinya implementasi azas Lex Specialis derogat Legi Generali harus diperhitungkan kembali untuk merealisasikan keadilan dalam warga.

Alasan Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan Sangat Penting

Berikut adalah alasan penting memiliki perjanjian kerjasama antara perusahaan, untuk kelangsungan aktivitas bisnis yang akan dijalani oleh pemilik usaha, diantaranya:

Kepastian Hukum

Modal kepercayaan saat ini sudah tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha, dengan adanya perjanjian kerjasama tidak hanya memberikan rasa aman dan percaya antara masing-masing pihak. Namun, akan memberikan kepastian hukum jika terjadi permasalahan bisnis di kemudian hari.

Sebagai Alat bukti

Perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan notaris akan menjadi landasan alat bukti di Pengadilan. Sehingga hal ini akan membantu setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Meminimalisir Resiko

Dalam perjanjian kerjasama tertulis jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga resiko-resiko hukum yang diterima perusahaan akan sesuai dengan isi di dalam perjanjian tersebut. Seperti contoh, jika dinyatakan harus melakukan pembayaran dengan tempo yang telah di tentukan, apabila lewat maka akan dikenakan denda.

Sarana Kolaborasi Antara Perusahaan

Setiap perusahaan yang melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, akan menganggap perusahaan tersebut sebagai sumber pendapatan yang harus dijaga. Tentunya hubungan baik antar perusahaan harus tercipta guna mempertahankan kerjasama jangka panjang.

Salah satu sarana atau media pengikat kolaborasi ini adalah membuat perjanjian kerjasama antar perusahaan tersebut, sehingga akan memberikan batassan dan ekspetasi bisnis antar pihak.

Contoh Perjanjian Kerja Bersama Sederhana

Anda Dapat Berkonsultasi Dengan Justika Terlebih Dahulu

Anda bisa mengkonsultasikan perihal perjanjian kerja bersama terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.