Ketika Anda mulai bekerja, maka hal yang pertama kali akan didapatkan pada saat penerimaan kerja adalah mengenai kontrak kerja karyawan. Nantinya Anda sebagai karyawan baru akan diberikan surat tersebut yang berisi beberapa informasi ketika sudah bekerja di suatu perusahaan tertentu.

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Kontrak kerja karyawan merupakan surat perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dengan karyawan yang didalamnya berisi mengenai syarat kerja, kewajiban serta hak karyawan selama bekerja dengan jabatan tersebut.

Dasar hukum kontrak kerja karyawan adalah  UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam peraturan kontrak kerja karyawan menurut UU Ketenagakerjaan tersebut menyatakan bahwa perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja akan berisi syarat kerja, hak dan juga kewajiban kedua belah pihak. Kebanyakan perjanjian tersebut akan diberikan sebelum pekerjaan tersebut dimulai oleh calon karyawan.

Dalam surat perjanjian kontrak kerja tersebut berisi dengan jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dari perusahaan yang sudah dibuat berdasarkan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerjayang berlaku. Selain itu, didalamnya akan berisi mengenai peraturan kerja yang wajib dipatuhi oleh calon karyawan tersebut ketika bekerja.

Fungsi dan Manfaat Kontrak Kerja

Ketika surat kontrak kerja karyawan tersebut sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka surat tersebut akan menjadi acuan mengenai hak dan kewajiban dari keduanya. Selain itu, kontrak tersebut juga menjadi pedoman dasar ketika ada salah satu pihak yang melanggar isi dari perjanjiannya. Berikut adalah beberapa fungsi dari kontrak kerja:

  1. Memberikan rasa tenang untuk kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian tersebut.
  2. Menjadi acuan ketika menyelesaikan permasalahan yang bisa saja terjadi
  3. Menghindari perselisihan dari kedua belah pihak.
  4. Memberikan penegasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak secara individual.

Dengan adanya kontrak tersebut juga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak seperti:

  1. Mencegah terjadinya kerugian antara pihak satu dengan pihak yang lain.
  2. Menjadi acuan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan diluar isi kontrak tersebut.
  3. Mempermudah penyelesaian masalah diantara kedua belah pihak.

Baca Juga: PKWT Adalah: Pengertian, Dasar Hukum dan Aturan PKWT Sesuai UU

Syarat Sah Kontrak Kerja Karyawan

Sebuah kontrak kerja bisa dianggap sah jika memenuhi syarat sah kontrak kerja karyawan sesuai yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 yaitu:

  1. Adanya suatu pokok persoalan tertentu
  2. Kecakapan kedua belah pihak untuk membuat suatu perikatan
  3. Kesepakatan untuk mereka yang mengikatkan dirinya.
  4. Adanya suatu sebab yang terlarang.

Selain itu, dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga mengacu pada Pasal 54 UU Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan:

1. Adanya Pekerja Dan Pemberi Kerja

Pemberi kerja merupakan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan pekerja. Oleh karenya sebagai pemberi kerja, Anda memiliki beberapa kewengangan guna memberikan arahan atau perintah kepada pekerja yang akan bergabung dengan perusahaan. Dengan itu pula di dalam kontrak kerja karyawan di perlukan penjabaran rinci terkait syarat, hak dan juga kewajiban antara pekerja dan juga pemberi kerja.

2. Pelaksanaan Kerja Yang Tercantum

Pekerja wajib menyelesaikan atau bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja yang disepakati di dalam kontrak kerja karyawan yang tertera. Jika tidak, pemberi kerja berhak untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja yang di lakukan pekerja tersebut.

3. Waktu Tertentu

Dalam kontrak kerja karyawan juga wajib terdapat kurun waktu yang diberikan pemberi kontrak terhadap pekerja guna menyelesaikan tanggung jawab yang diberikan.

4. Wajib Terdapat Upah Yang Di Terima

Upah yang di terima oleh pekerja juga menjadi syarat kontrak kerja karyawan yang sah secara hukum. Upah juga wajib di bayarkan sesuai dengan tanggal yang di tetapkan pada kontrak kerja. Untuk itu, selain besaran upah yang tertera di dalam kontrak, tanggal pemberian upah juga wajib di cantumkan.

5. Kesepakatan Antar Kedua Belah Pihak

Kesepakatan di sini adalah persetujuan antara kedua belah pihak dalam membuat kontrak kerja karyawan dan juga tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

6. Kewenangan

Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan, orang yang membuat kontrak tersebut wajib orang yang paham dan mengerti akan hukum. Namun pada dasarnya, semua orang dan semua pihak memiliki hak yang sama dalam membuat kontrak. Namun dalam memberikan perlindungan hukum yang terbaik, Anda dapat menyerahkan pembuatan kontrak kerja karyawan tersebut ke pihak profesional layaknya advokat.

7. Objek yang diatur harus jelas

objek yang dijadikan sebagai jaminan dalam kontrak kerja karyawan wajib di jelaskan secara rinci dan clear agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Biasanya setiap HR di sebuah perusahaan akan memiliki draft kontrak kerja karyawan yang nantinya hanya perlu diubah atau disesuaikan saja isinya.

1. Tentukan jenis kontrak kerja

Pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menentukan jenis kontrak kerja yang ingin dibuat. Jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak tersebut dibagi menjadi dua yaitu PKWT dan PKWTT.

Kedua jenis kontrak tersebut memiliki aturan dan juga ketentuan yang berbeda. Sehingga ketika ingin membuat kontrak kerjanya Anda harus mengacu pada aturan setiap jenis kontrak yang ingin dibuat tersebut.

2. Memperhatikan isi kontraknya

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengenai isi dari surat kontrak kerja karyawan. Berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, dalam kontrak harus berisi mengenai:

  1. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usahanya
  2. Nama karyawan, jenis kelamin, alamat dan umur calon karyawan
  3. Jenis pekerjaan atau jabatan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah, waktu pembayaran dan cara pembayaran.
  6. Syarat kerja yang didalamnya berisi mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
  7. Kapan mulai dan jangka waktu berlaku kontraknya.
  8. Tempat dan tanggal dibuatnya kontrak kerja tersebut
  9. Tanda tangan oleh kedua belah pihak.

3. Memastikan kewajiban dan hak Anda sudah diatur

Selanjutnya Anda perlu memastikan bahwa semua hak dan juga kewajiban sudah diatur dalam surat kontrak kerja karyawan tersebut. Misalnya mulai dari cuti, remunasi, hingga benefit lainnya yang sudah diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pada umumnya jika Anda sebagai pemberi kerja, maka Anda akan banyak menentukan hak dan kewajiban yang ada dalam kontrak. Namun perlu diperhatikan bahwa pemberian hak dan kewajiban tersebut harus sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Pahami ketentuan hukum yang berlaku

Semua isi dari perjanjian harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya untuk jenis kontrak kerja PKWTT dimana perusahaan bisa memberikan syarat berupa masa percobaan dengan jangka waktu maksimal 3 bulan. Selama masa tersebut, perusahaan wajib untuk memberikan upah sesuai dengan umr yang berlaku.

Format Kontrak Kerja Karyawan

Anda bisa menggunakan format kontrak kerja karyawan seperti berikut:

  1. Kesepakatan umum dan pengertian
  2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  3. Ruang lingkup dan definisi karyawan
  4. Kesepakatan jam kerja
  5. Kesepakatan bonus dan gaji
  6. Kesepakatan prosedur jika ada kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan
  7. Solusi jika ada perselisihan
  8. Kesepakatan jika terjadi force majeure
  9. Tanda tangan kesepakatan menggunakan materai.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Baca Juga: Pahami Terkait PKWTT: Pengertian, Dasar Hukum Serta Manfaatnya

Tanyakan Masalah Kontrak Kerja Karyawan Pada Justika

Kontrak kerja karyawan merupakan dokumen atau perjanjian penting yang didalamnya berisi aturan pekerjaan yang akan dijalankan oleh calon pekerja. Untuk itu, isi dari kontrak kerja tersebut harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku sesuai dengan jenis perjanjiannya.

Sehingga akan lebih baik jika pembuatan kontrak kerja memang sesuai dan dilakukan oleh orang yang benar-benar paham Undang-Undang Ketenagakerjaan. Anda bisa memanfaatkan layanan Justika terkait pembuatan kontrak kerja disini. Hanya mulai dari Rp 3.000.000 saja, Anda sudah bisa mendapatkan kontrak kerja yang sesuai Undang-Undang, dengan cara berikut:

  1. Pilih "submit for free" untuk mendapatkan proposal kontrak ketenagakerjaan secara cepat dan legal dari lawyer berpengalaman dengan cara mengisi profile perusahaan.
  2. Jika masih ada yang ditanyakan Anda bisa memilih menu "Consult Our Team" untuk pertanyaan lebih lanjut melalui chat Whatsapp.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.