Kerja paruh waktu atau part time adalah salah satu jenis pekerjaan yang paling banyak dicari serta diminati, terutama di kalangan mahasiswa dan anak sekolah. Selain itu kerja paruh waktu juga dapat menjadi solusi untuk penambah penghasilan, bagi pekerja profesional yang merasa gaji dari perusahaan tempat bekerja dirasa belum cukup.

Saat ini semakin berkembangnya teknologi peluang untuk mendapatkan kerja paruh waktu semakin mudah dilakukan, sudah banyak platform atau website lokal yang menyediakan sarana untuk para pekerja paruh waktu yang ingin menambah penghasilannya. Berikut kami ulas secara lengkap apa itu kerja paruh waktu, dan apa saja jenis-jenis kerja paruh waktu.

Baca Juga: 10 Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Apa itu Kerja Paruh Waktu?

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.”

Dasar Hukum Aturan Kerja Paruh Waktu

Dasar hukum aturan kerja paruh waktu di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (selanjutnya disingkat PP Pengupahan).

Aturan kerja paruh waktu untuk seorang pekerja dan pengusaha biasanya diatur dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jenis kerja paruh waktu ini biasanya diasumsikan sebagai pekerjaan dengan rentan waktu tertentu dan dapat selesai dalam waktu yang kurang dari 3 tahun atau bersifat musiman.

Banyak perusahaan yang memberlakukan kerja paruh waktu atau part time guna menekan biaya operasional perusahaan. Dengan demikian wajib untuk seorang pekerja paruh waktu memahami perjanjian kerja atau kontrak kerja perjanjian kerja paruh waktu.

Cara Hitung Gaji Kerja Paruh Waktu

PP Pengupahan mengatur mengenai upah kerja. Pasal 15 PP Pengupahan menegaskan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan, sedangkan upah satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.

Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu yang besarnya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Kesepakatan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula : upah per jam = upah sebulan/126.

Baca Juga: Kontrak Kerja Karyawan: Definisi, Fungsi, Manfaat hingga Cara Membuat

Kontrak Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Kerja paruh waktu biasanya ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena masa kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu. Salah satu alasan perusahaan yang mempekerjakan karyawan paruh waktu adalah menekan biaya operasional perusahaan.

Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”

Pada umumnya isi perjanjian kerja paruh waktu akan mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan Perjanjian Kerja tersebut  isinya wajib memuat minimal hal-hal berikut:

  1. Nama, jenis usaha perusahaan serta alamat perusahaan
  2. Nama, usia, jenis kelamin dan alamat pekerja
  3. Jenis atau jabatan pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran upah yang didapatkan karyawan dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja
  7. Waktu bekerja dan waktu berlaku perjanjian kerja
  8. Waktu dan tempat pembuatan perjanjian kerja
  9. Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Isi dalam perjanjian kerja tidak boleh melanggar dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Selain itu, dapat ditambahkan isi sesuai dengan ketentuan perusahaan jika dianggap penting berada dalam perjanjian.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Surat Perjanjian Kerja secara tertulis dapat memberikan kepastian hukum baik kepada pekerja maupun pemberi kerja. Masing-masing akan mengetahui secara detail hak dan kewajiban masing-masing. Dalam surat perjanjian, perusahaan dapat menambahkan aturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mempunyai surat kontrak kerja paruh waktu sangat membantu para karyawan dan pengusaha dalam menentukan banyak aspek. Bagi perusahaan, surat ini akan memberikan jaminan jika karyawannya mengabdi sesuai kesepakatan sebelumnya.

Umumnya pekerja paruh akan digaji harian sesuai aturan dari perusahaannya. Namun ada juga karyawan tetap di gaji harian, walaupun demikian tetap saja semua harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam surat perjanjiannya, perusahaan juga punya kebijakan lain misalnya menggunakan perlindungan, pelatihan, atau kompensasi lainnya. Sementara bagi karyawan kontrak tersebut juga sama yakni menjadi jaminan bekerja sesuai kesepakatan.

Ini juga membuat pekerja part time mempunyai hak hukum sama seperti pekerja penuh, hal itu harus ada dalam perjanjian. Satu-satunya yang menjadi pembeda hanyalah jam kerja karyawan tetap harus ditulis.

Contoh Kerja Paruh Waktu

Saat ini banyak tersedia jenis kerja paruh waktu yang sudah menjadi salah satu pilihan masyarakat di Indonesia, pekerjaan ini akan disesuaikan dengan keterampilan dan keahliannya. Berikut beberapa jenis pekerjaan paruh waktu yang dapat Anda jadikan referensi:

1. Fotografer

Untuk seseorang yang memiliki hobi atau keterampilan dalam bidang fotografi, saat ini banyak pekerjaan paruh waktu untuk seorang fotografer profesional. Semakin meningkatnya perkembangan industri kreatif dan bisnis, membuat permintaan akan kebutuhan pemasaran terkait produk semakin meningkat juga. Hal ini tentu memberi peluang kepada seorang fotografer yang memiliki keahlian dalam membuat foto produk untuk mendapatkan pekerjaan paruh waktu dari sebuah perusahaan.

2. Penulis/Content Writing

Seperti yang disebutkan diatas bahwa industri kreatif dan bisnis yang saat ini meningkat seiring dengan kemajuan teknologi, tak jarang sebuah perusahaan membutuhkan jasa penulis atau content writing untuk kebutuhan penulisan di salah satu perusahaan. Saat ini hampir setiap perusahaan melakukan pemasaran melalui digital, sehingga sangat dibutuhkan seorang penulis konten yang profesional untuk memenuhi kebutuhan pemasarannya.

3. Ojek atau Transportasi Online

Tidak hanya dalam industri kreatif dan bisnis, kerja paruh waktu juga saat ini dapat dilakukan dengan bergabung kemitraan di salah satu perusahaan transportasi online. Seseorang yang sudah memiliki pekerjaan tetap, tentu dapat menjadi salah satu mitra transportasi online.

Kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, hingga kepadatan kendaraan yang semakin banyak membuat setiap masyarakat memutuskan untuk menggunakan transportasi online. Transportasi online dapat menjadi salah satu pilihan untuk bekerja paruh waktu.

4. Guru Private

Kerja paruh waktu sebagai guru privat memang sudah ada sejak dulu, akan tetapi permintaan untuk bekerja sebagai guru privat hingga saat ini masih banyak. Kebutuhan akan pendidikan tentu masih menjadi prioritas utama di masyarakat, jika Anda memiliki keahlian dalam salah satu ilmu pendidikan, maka pilihan kerja paruh waktu sebagai guru privat dapat menjadi pilihan Anda. Mengingat saat ini sudah terdapat platform online yang menyediakan kursus melalui internet.

5. MC atau Pembawa Acara

Kerja paruh waktu yang tidak asing dan umum dikenal oleh masyarakat yaitu pembawa acara atau MC di salah satu event yang diselenggarakan di beberapa tempat. Untuk Anda yang memiliki public speaking yang baik maka kerja paruh waktu sebagai MC sangat menjanjikan.

Tak jarang pekerja profesional atau karyawan tetap memilih kerja paruh waktu sebagai MC sebagai inisiatif tambahan penghasilan.

Keuntungan Menjadi Pekerja Paruh Waktu

Seperti yang sudah Anda ketahui memiliki dan mencari pekerjaan paruh waktu, tentu akan mendapat beberapa keuntungan seperti:

  1. Dapat menentukan jam kerja sendiri tanpa terikat jam kerja normal
  2. Memberikan penghasilan tambahan
  3. Dapat bekerja di beberapa tempat kerja sekaligus dalam satu hari, sehingga pendapatan akan jauh lebih banyak dibandingkan kerja full time
  4. Kebanyakan kerja paruh waktu tidak mementingkan pengalaman kerja dalam bidang yang sama.

Kekurangan Menjadi Pekerja Paruh Waktu

Setiap pekerjaan pasti akan ada kerugian, begitu halnya dengan kerja paruh waktu. Walaupun terbilang lebih fleksibel dan sangat menguntungkan akan tetapi terdapat kerugian sebagai berikut:

  1. Jika Anda seorang yang sulit mengatur waktu, tentu menjadi pekerja paruh waktu akan berdampak kepada pembagian waktu kerja Anda. Seorang pekerja paruh waktu harus dapat mengatur waktu sebaik mungkin.
  2. Tidak seperti pekerja tetap yang sudah jelas memiliki pekerjaan tetap, sebagai seorang pekerja paruh waktu akan sangat tidak menentu untuk mendapat pekerjaan. Hal ini tentu akan berdampak kepada penghasilan, jika Anda tidak mendapatkan pekerjaan tersebut.
  3. Hari kerja sebagai pekerja paruh waktu tentu lebih fleksibel dibandingkan pekerja full time, Anda sewaktu-waktu akan dapat tawaran pekerjaan di akhir pekan atau pada saat libur nasional.
  4. Terakhir, tentu kerja paruh waktu tidak akan mendapat jenjang karir, maka untuk seorang pekerja yang mementingkan posisi atau jabatan kerja paruh waktu akan kurang sesuai.

Demikian penjelasan lengkap mengenai kerja paruh waktu yang dapat Anda ketahui, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.

Temukan Solusi Ketenagakerjaan Dengan Justika!

Anda dapat mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.