Sebuah perusahaan wajib untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Hal ini juga di dorong oleh Kementerian Ketenagakerjaan dimana pelaku usaha wajib melakukan WLKP atau wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Peraturan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

WLKP atau wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan bisa dikenai sanksi ketika perusahaan tersebut tidak melakukan pelaporan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

Apa itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah salah satu layanan ketenagakerjaan pada portal kemenaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Guna mendukung wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan layanan untuk cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

Panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan secara online.

1. Buka situs resmi WLKP pada https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Setelah itu lakukan registrasi pada bagian pendaftaran perusahaan dan isi beberapa kelengkapan data yang ada sesuai dengan formulir atau ketentuan registrasinya.

2. Setelah melakukan pendaftaran, aplikasi ini sudah bisa Anda gunakan

3. Isi beberapa data untuk kelengkapan perusahaan seperti:

  • Profil perusahaan
  • Profil pengguna
  • Tenaga kerja
  • Legalitas perusahaan
  • Pelatihan dan lowongan kerja
  • Sistem gaji yang digunakan
  • Jaminan kesehatan atau BPJS

Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini nantinya perlu Anda perpanjangan kembali ketika masa berlakunya. Untuk itu beberapa persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Identitas penanggung jawab dalam bentuk KTP atau Paspor untuk WNA

2. Surat permohonan yang didalamnya ada pernyataan kebenaran dokumen dengan materai Rp. 6.000

3. Surat kuasa jika pelaporannya dikuasakan pada orang lain dengan materai

4. Akta pendirian dan surat pengesahan untuk badan usaha

5. Formulir wajib lapor ketenagakerjaan yang sudah ditandatangani dan sudah diisi sebanyak 3 rangkap.

6. SIUP atau surat izin operasional lainnya

7. Wajib lapor ketenagakerjaan di tahun sebelumnya.

Kemudian siapa saja yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan? Sesuai dengan pasal 4 UU nomor 7 Tahun 1981 dimana pengurus atau pengusaha wajib untuk melaporkan secara tertulis menjalankan, mendirikan, memindahkan, menghentikan hingga membubarkan perusahaan.

Cara Memperpanjang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Ada banyak hal yang penting yang wajib Anda isi dalam Wajib lapor Ketenagakerjaan Online tersebut, beberapa persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan dan juga membuat barunya antara lain:

1. Profile Pengguna

Dalam profil Pengguna ini, Anda harus mengisi dengan lengkap dan benar mengenai data e-mail dan sandi yang Anda gunakan demi masuk ke program tersebut. Selanjutnya, untuk melengkapi persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan paling awal ini, Anda pun harus mengisi kelengkapan data lainnya seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat pengurus perusahaan.

2. Profile Perusahaan

Anda dapat mendaftar perusahaan Anda di dalam 2 pilihan yang bisa di pilih, yakni kantor pusat atau kantor cabang perusahaan. Bila Anda mendaftar perusahaan Anda sebagai kantor pusat, Anda masih bisa menambah kantor cabang sesudah proses register tersebut berhasil Anda jalankan.

Demikian juga sebaliknya, bila Anda mendaftar perusahaan Anda sebagai kantor cabang, Anda perlu menambah kantor pusat perusahaan Anda saat proses register selesai. Proses persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan yang satu ini penting untuk Anda perhatikan guna memudahkan pemilihan kedua opsi tersebut.

3. Validitas Perusahaan

Document legal perusahaan yang penting Anda isi dalam formulir Harus Lapor Ketenagakerjaan Online ialah Nomor SIUP, Nomor TDP, Nomor Akte Perusahaan, dan NPWP perusahaan, nama dan alamat pemilik perusahaan, dan nama dan alamat pengurus perusahaan (CEO/Pimpinan/Direktur perusahaan)

4. Status Perusahaan

Persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan berikutnya adalah pengisian status perusahaan, Anda pun juga wajib melengkapi data status perusahaan. Adapun beberapa macam status perusahaan yang biasa diantaranya:

  • Status Pemilikan Perusahaan; Perum, Persero, Swasta, Perusahaan Wilayah, Koperasi, Yayasan, Patungan atau Perorangan
  • Status Permodalan; PMA, Gabung Venture, PMDN, Swasta Nasional
  • Dan Negara asal Perusahaan; Indonesia atau PMA bila datang dari Negara lain.

5. Tenaga Kerja

Perusahaan memerlukan tenaga kerja untuk menjalankan usaha. Anda harus isi data dan info masalah tenaga kerja, baik tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia. wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan juga wajib Anda lakukan guna tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.

6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Yang diartikan dengan Jaminan sosial ketenagakerjaan ialah BPJS. Bila perusahaan tidak memberi agunan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan dikenakan denda atau ancaman oleh pemerintahan. Ini juga menjadi salah satu persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan paling mutlak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

7. Lowongan Kerja, Training, dan Penggajian

Bila perusahaan Anda memerlukan tenaga kerja dan buka lowongan, lakukan training, Anda harus juga memberikannya dalam form WLKP ini. Demikian pula dengan mekanisme penggajian / upah, Anda pun perlu menyampaikannya secara betul dalam form ini sebagai syarat wajib panduan wajib lapor ketenagakerjaan online.

Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan diwajibkan mengurus lapor ketenagakerjaan dengan tujuan sebagai berikut;

  • Indikator dalam menjalankan kewajiban perusahaan untuk melakukan program jaminan sosial bagi setiap tenaga kerjanya, dengan melakukan wajib lapor perusahaan akan teridentifikasi telah melakukan program tersebut.
  • Untuk menghindari sanksi yang diatur dalam UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan Pasal 10 Ayat 1.
  • Jika perusahaan berencana menggunakan TKA, maka persyaratan wajib untuk mendapat izin dari Kemenaker dan Transmigrasi yaitu dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Syarat Memperpanjang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  • Surat Permintaan
  • Formulir 3 rangkap
  • FC Akta pendirian Perusahaan
  • FC Info domisili perusahaan
  • Siup dan TDP
  • Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  • FC Perda Tahun Awalnya

Sanksi Jika Mengabaikan Wajib Lapor Ketenegakerjaan Online

Pemerintah telah memberikan tata cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan serta persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan, kepada setiap pemilik perusahaan yang atau baru mendirikan. Sehingga tidak ada alasan bagi pemilik perusahaan untuk tidak melaporkan ketenagakerjaannya dengan alasan apapun.

Kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang melanggar dan tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981 dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.

Contoh Surat Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
source: https://dokumen.tips/

Mitra Advokat Justika siap membantu Anda dalam membuat dan mempersiapkan peraturan atau pedoman perusahaan untuk dijalankan oleh pekerja dan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Layanan All template Justika dapat Anda gunakan dengan sangat mudah dan praktis dengan tidak mengesampingkan aspek hukum yang ada dalam pembuatan peraturan perusahaan. Ciptakan lingkungan kerja yang harmonis dengan peraturan perusahaan yang memiliki dasar hukum yang cukup kuat.