Hak Paten: Pengertian, Prosedur Serta Syarat Mendaftarnya
Dalam rangka mengembangkan bisnis, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftar hak paten. Hal ini agar ide, inovasi dan konsep Anda tidak diambil begitu saja. Apalagi di zaman yang serba canggih, marak terjadi kasus pembajakan pada sejumlah temuan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Hak paten sendiri mempunyai obyek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Maksud dari industri disini adalah dalam arti seluas-luasnya, termasuk teknologi industry di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan. Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dan hak paten di jelaskan secara rinci?
Apa Itu Hak Paten?
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016, hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Adapun istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. Sementara invensi diartikan sebagai ide yang Anda tuangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut. Prosedur mendaftar hak paten memang haruslah memiliki kedua sifat tersebut
Undang Undang Hak Paten
Hak paten telah dilindungi oleh UU di Indonesia, UU Hak Paten sendiri telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Akan tetapi, semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, pemerintah akhirnya merevisi kembali UU tersebut menjadi UU No.13 Tahun 2016.
Contoh Hak Paten?
Sebagai gambaran, perlunya diketahui beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang pebisnis ataupun profesor mengenai temuannya dan telah memiliki hak paten. Berikut beberapa contoh penemuan yang telah di daftarkan hak paten dapat Anda ketahui:
1. Hak Paten Atas Auronautika oleh J Habibie
Hal yang mungkin sudah sama-sama kita ketahui yaitu penemuan Auronautika oleh mantan presiden Republik Indonesia yaitu B.J. Habibie. Beliau telah berhasil menciptakan sebuah penuman dalam industri penerbangan, menghitung keretakan pesawat dengan baik, sehingga berdampak dalam industri tersebut hingga saat ini.
2. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo
Penemuan lain juga dilakukan oleh salah satu profesor Indonesia yakni Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, dengan berhasil menciptakan pondasi bangunan menggunakan teknik cakar ayam yang aman pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa.
3. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada Apple
Hak paten lain yang cukup dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu fitur slide to unlock, yang berhasil diciptakan oleh perusahaan raksasa teknologi yaitu Apple. Fitur tersebut saat ini sudah menjadi hal yang biasa digunakan oleh beberapa smartphone lain.
Manfaat Hak Paten Merek
Setelah Anda mengetahui cara mendaftar hak paten merek dagang maka Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang akan Anda nikmati, ialah sebagai berikut.
- Mendapatkan jaminan perlindungan hukum
- Akan menambah kepercayaan konsumen terhadap dagangan Anda
- Memberikan keuntungan tambahan, seperti membayar dan izin terhadap perusahaan Anda
- Meminimalkan plagiarisme
- Mengurangi competitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang Anda lakukan
- Bisa memperluas jangkauan bisnis Anda, karena semua pihak pasti akan lebih percaya dengan kemampuan yang dimiliki oleh merek perusahaan Anda
- Bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwjud.
Cara Mendaftarkan Hak Paten
Saat Anda memutuskan untuk mendaftar hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana cara pendaftaran hak paten.
Pastikan Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan diajukan.
Prosedur Mendaftar Hak Paten
Cara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke DJKI.
Lakukan pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak paten.
Selanjutnya, lengkapi syarat formalitas yang terdiri dari:
- Surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama); surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan;
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum;
- Fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;
- Fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Kemudian membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat dan prosedur mendaftar hak paten di atas telah lengkap dilampirkan.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal penerimaan.
Setelah masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJKI.
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten
Pendaftaran Paten Online
Cara mendaftar hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut:
1. Registrasi akun di paten dgip.go.id
2. Pilih buat permohonan baru
3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
- Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
- Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
- Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
- Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
- SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
4. Isi seluruh formulir
5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai
8. Permohonan akan diproses
Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan
Beberapa golongan karya intelektual yang bisa dipatenkan berdasar karakter tertentu. Dalam kata lain, tidak seluruhnya hasil penemuan dapat dipatenkan. Kreasi/penemuan yang bisa di patenkan harus penuhi beberapa syarat karya intelektual secara substantif. Secara substantif dipisah jadi dua hal seperti berikut.
- Memiliki sifat baru
Sebelum prosedur mendaftar hak paten dilakukan, Hasil karya intelektual tidak pernah dipublikasi lebih dulu. Baik di terbitkan di media maupun dimana saja. Adapun cara memperoleh hak paten adalah dengan ajukan permintaan. Sesudah ajukan permintaan, akan mendapat tanggal akseptasi. Bila kreasi cendekiawan dipublikasi saat sebelum mendapat tanggal akseptasi, karena itu permintaan dapat tidak berhasil.
- Memiliki sifat inventif
Konsep mendapat paten HaKI memiliki sifat inventif, atau kekuatan untuk membuat, membuat suatu hal yang awalnya belum sempat ada. Paten hanya diberi pada kreasi intelektuan i pada penemu yang mempunyai individu skilled in the art.
- Memiliki sifat aplikatif
Tujuan aplikatif hasil riset yang diketemukan bisa dilaksanakan secara berkali-kali. Dapat disimpulkan mempunyai tingkat manfaat untuk warga. Makin hasil penemuannya dipakai khalayak luas, memberikan indikasi jika penemuannya sukses sebagai jalan keluar atas persoalan yang ada. Karya intelektual sendiri mempunyai persyaratan yang sama serta tidak mudah untuk berubah.
Karya intelektual yang memiliki sifat kreativitas seni seperti hak cipta dan design industri relatif lebih mudah untuk mendapat hak paten. Terhitung penemuan sistem program computer, presentasi berkenaan info yang diketemukan lebih mudah untuk mendapat izin paten. Meski begitu, ada juga Karya intelektual yang bentuk dan rupanya sendiri tidak bisa dipatenkan.
Biaya Pendaftaran Hak Paten
Biaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. 1.500.000,-.
- Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. 3.000.000,-.
- Biaya administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. 3.000.000,-.
- Biaya minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. 4.500.000,-.
- Biaya sewa jasa konsultan sebesar Rp. 3.000.000,-.
Berapa Lama Waktu untuk Mengurus Pendaftaran Hak Paten?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus hak paten sekitar 3-6 tahun dengan masa berlaku perlindungan selama 20 tahun. Jika Anda ingin menggunakan merek dagang tersebu untuk keperluan khalayak ramai akan diperbolehkan asalkan lolos tahapan administrasi logo atau merek dagang, tidak ada masalah keaslian.
Istilah yang dipakai untuk merek dagang yang sedang dalam proses pengajuan merek dagang adalah pending patent. Dalam masa pending patent cara daftar hak paten ini cukup mengkhawatirkan apabila ada seseorang yang meniru merek dagang Anda karena tidak bisa digugat. Namun, jika sertifikat telah keluar maka Anda sebagai pemilik resmi pertama merek atau hak cipta bisa mengajukan tuntutan kepada pihak yang meniru.
Apa yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?
Penghapusan atau berakhirnya masa lisensi hak paten memang dapat terjadi, hal ini sudah tertuang dalam UU Paten terbaru. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya terdapat 4 alasan atau penyebab yang mengakibatkan lisensi hak paten berakhir, diantaranya:
- Adanya permohonan penghapusan dari pemegang paten, dan telah dikabulkan oleh menteri;
- Adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan paten tersebut;
- Putusan penghapusan paten yang telah diterbitkan oleh Komisi Banding Paten; dan
- Pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan.
Dimana Hak Paten Dapat Berlaku?
Hak paten merupakan hak yang berlaku teritorial. Pada umumnya, hak terbatas ini hanya berlaku di negara atau daerah di mana paten sudah di tetapkan ataupun tercatat, sesuai hukum negara atau daerah yang berkaitan. Ini juga lah yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak paten.
Hal ini juga bisa disebabkan leh pernyataan pemerintahan HAKI pada hak paten terutamanya, tidak lain untuk menghargai kreativitas gagasan cendekiawan Inventor dan tentu saja untuk kebutuhan umum untuk perkembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi.
Akan tetapi, pada praktiknya perlindungan Hak Paten selama jangka waktu perlindungan paten yang dimana 20 tahun lamanya dianggap terlalu lama sehingga memunculkan dampak domino lainnya pada penemuan teknologi. Karena pada dasarnya perubahan teknologi saat ini tidak membutuhkan waktu lama untuk melahirkan sebuah invensi baru.
Dari hasil riset ini memperlihatkan jika wujud perlindungan hak paten di Indonesia sekarang ini masih merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Paten yakni periode waktu perlindungan hukum untuk paten biasa sepanjang 20 (dua puluh) tahun dan paten simpel sepanjang 10 (sepuluh) tahun, dan penataan pelindungan hak paten di Indonesia perlu dilaksanakan deregulasi karena berdasar bukti di atas lapangan.
Cara Cek Hak Paten
Dalam melakukan permohonan hak paten memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang, sehingga seorang pemohon dapat mengetahui bagaimana proses dan perkembangan pengajuan permohonan tersebut.
Untuk cara cek hak paten yang sedang dalam permohonan pengajuan, maka Anda dapat melakukan penelusuran langsung melalui website resmi DKJI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Sebab-Sebab Adanya Pengalihan Hak Paten
Sama dengan halnya pengalihan hak cipta, sebab-sebab pengalihan hak paten juga dapat dialihkan karena: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Contoh Pelanggaran Hak Paten
Salah satu contoh pelanggaran hak paten yang cukup populer dan terdengar luas oleh masyarakat dunia, yaitu slide to unlock milik perusahaan teknologi besar Apple. Apple telah resmi mendapatkan hak paten atas desain fitur slide to unlock, namun kabar yang beredar bahwa telah diketahui salah satu perusahaan besar Samsung telah terlibat dalam penggunaan hak paten tersebut.
Sehingga pihak Apple menuntut Samsung atas perkara penggunaan hak paten tersebut, setelah menjalani proses pengadilan selama 4 tahun, Apple berhak mendapatkan royalti sebesar US$ 120 juta karena penggunaan hak paten yang dilakukan oleh Samsung.
Macam-Macam Hak Paten
Bicara paten tentu tidak lepas dari Invensi yakni gagasan Inventor yang dituangkan ke satu aktivitas perpecahan permasalahan yang detail di bagian teknologi berbentuk produk atau jasa, atau pembaruan dan peningkatan produk atau proses yang telah ada sebelumnya.
Invensi ini lah yang nantinya akan didaftarkan patennya oleh Inventor. Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa macam hak paten, diantaranya:
1. Paten standard atau Paten Biasa
Paten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Saat anda mempunyai suatu hal yang anda patenkan dengan paten standard, karena itu paten itu mulai berlaku di semua negara. jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten sederhana.
2. Paten Sederhana
Paten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi anda patenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinya
Sebagai contoh, jika seseorang sudah mematenkan sebuah invensi yang dinamakan dengan “X” , tetapi pendaftar tersebut hanya mendaftar paten sederhana untuk invensi tersebut. Maka orang lain yang juga mengetahui keunggulan dari invensi produk X tersebut akan mendaftar produk X di Amerika memakai nama pendaftar lainnya yang bukan menggunakan nama orang pendaftar sebelumnya. Demikian lah yang bisa terjadi jika A tidak mendaftar paten sederhana pada X.
Perbedaan paten dan paten sederhana tersebut dicantumkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang menyatakan perbedaan antara ke-2 jenis jenis paten itu mempunyai beberapa ketidaksamaan salah satunya :
Perbedaan Jenis Jenis Paten
1. Paten Biasa
- Teknologi sulit;
- Invensi produk dan proses;
- Syarat material yang perlu baru, ada cara inventif dan diaplikasikan dalam industri dan tidak terhitung invensi dalam Pasal 7;
- Pengecekan substantif disebutkan bisa lolos, jika invensi penuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
- Untuk lakukan pengecekan substantif harus ajukan permintaan pengecekan substantif;
- Bisa disarankan lisensi wajib;
- Periode waktu perlindungan 20 tahun semenjak tanggal akseptasi.
2. Paten Sederhana
- Teknologi lebih simpel ditegaskan pada peranan praktis;
- Produk/nyata (produk);
- Persyaratan material paten simpel ialah baru dan bisa diaplikasikan dalam industri;
- Pengecekan substantif cuman mencakup, nilai kebaruan dan bisa diaplikasikan dalam industri;
- Untuk lakukan pengecekan substantif bisa dilaksanakan dengan bertepatan dengan pengajuan permintaan atau paling lama enam bulan semenjak tanggal akseptasi;dan
- Tidak bisa disarankan lisensi wajib; dan
- Periode waktu perlindungan sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi.
Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika, Untuk Kebutuhan Terkait Hak Paten!
Mitra advokat Justika akan membantu Anda mengenai Hak Paten, atau kebutuhan bisnis lainnya melalui layanan ini. Kebutuhan bisnis lainnya dapat Anda tanyakan melalui layanan Justika tersebut. Anda dapat langsung berkomunikasi dengan Mitra Advokat Andal Justika, yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang bisnis.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of