Dalam dunia usaha, merek merupakan sebuah identitas sebuah brand dalam memasarkan produk mereka. Tak jarang, banyak produsen memperebutkan sebuah merek demi dapat mendapatkan atensi pasar yang cukup baik. Untuk itu, pendaftaran merek perlu untuk dilakukan demi menjaga dan mengamankan merek usaha Anda.

Apa itu Pendaftaran Merek?

Secara umum, merek adalah suatu identitas diri yang dapat dijadikan sebagai pembeda dari suatu produk / jasa layanan yang sejenis di pasaran. Dengan adanya merek pada suatu barang yang diperjualbelikan inilah yang nantinya dapat membuat barang tersebut dapat dibedakan dengan barang yang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini nanti akan memberi kemudahan bagi konsumen / pembeli dalam mengingat merek dagang suatu produk dari satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), merek adalah tanda yang ditampilkan dalam bentuk gambar, logo, huruf, angka, nama, kata, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, hologram, suara atau kombinasi dari keduanya atau lebih unsur tersebut yang berguna untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi badan hukum atau orang.

Sehingga definisi atau pengertian dari pendaftaran merek yaitu, aktivitas mendaftarkan atau memberikan hak paten terhadap identitas diri sebuah brand ke HKI. Sehingga jika seorang pemilik usaha telah melakukan pendaftaran merek ke HKI, selain akan mendapat perlindungan hukum, maka konsumen juga akan lebih mudah dalam mengingat dan mengetahui barang dan jasa perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Manfaat Pendaftaran Merek Dagang

Jika Anda tidak melakukan pendaftaran merek dagang sendiri maka bersiap-siaplah jika sewaktu saat ada orang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan. Bahkan besar kemungkinan bisnis akan hancur lebur begitu saja. Tentunya Anda tidak ingin bukan hal tersebut terjadi begitu saja.

Perlu diketahui juga jika Anda masih malas buat mendaftarkannya, maka dapat langsung menyerahkan kepada jasa pendaftaran merek dagang dimana sudah tersebar di Indonesia. Tetapi jika benar-benar ingin menggunakan jasa mereka maka harus mengetahui bagaimana reputasi yang mereka miliki tersebut.

Selain menghindari risiko di atas, dengan mendaftarkan merek itulah akan memberikan sejumlah manfaat diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat dimana paling dirasakan para pebisnis ketika memutuskan buat melakukan pendaftaran merek dagang adalah adanya perlindungan hukum dengan bukti valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun ternyata sudah diatur dalam UU mengenai Hak Cipta Tahun 2002 dimana sudah disahkan langsung oleh presiden.

Jadi apabila sewaktu-waktu merek anda disalahgunakan oleh orang lain, maka bisa segera menuntut mereka yang sudah melakukan plagiat terhadap bisnis anda sebagai pemilik aslinya.

2. Menghindari Plagiarisme

Seperti telah disinggung sebelumnya, dengan mendaftarkan merek anda ke Kemenkumham maka dapat menghindari adanya risiko plagiarisme. Terlebih lagi ada banyak merek serupa di pasaran dimana terkadang meniru merk lainnya. Nah, Anda sebagai pemilik aslinya sendiri ternyata tidak perlu mengkhawatirkannya.

3. Meningkatkan Aset Perusahaan

Manfaat terakhir yang bisa didapatkan yakni dapat meningkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah brand sudah terdaftar di DITJEN HKI maka akan membuat proses branding dapat meningkat serta mampu meningkatkan nilai lebih. Bahkan membuka kerja sama bisnis lebih luas dengan perusahaan-perusahaan lainnya.

Alasan Merek Dagang Harus Didaftarkan

Walaupun merek terdengar sepele, namun merupakan salah satu aset dari hak kekayaan intelektual suatu perusahaan yang harus mendapatkan perlindungan dari perusahaan melalui pendaftaran merek. Merek yang telah didaftarkan dapat dibuat sebagai barang bukti di suatu pengadilan bagi Anda selaku pemilik yang berhak terkait dengan merek yang didaftarkan. Bukti tersebut akan berupa sertifikat merek yang diterbitkan Menteri HAM dan hukum.

Bukti tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dasar dari mencegah dan menolak orang lain yang ingin memakai merek yang sama. Anda sebagai pemilik merek tersebut dapat melakukan pengajuan gugatan pembatalan dari merek ke pengadilan niaga, melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan juga melaporkan tindakan dari pembajakan merek sebagai suatu tindakan pidana. Berikut beberapa alasan lain terkait pentingnya melakukan pendaftaran merek dagang:

  • Sebagai bukti yang resmi dari kepemilikan merek dagang

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam cara daftar merek dagang online ke pihak terkait, maka pemilik bisnis akan memperoleh hak eksklusif untuk bisa menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar tersebut. Di samping itu, pebisnis juga dapat mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi yang resmi.

  • Memperoleh jaminan perlindungan hukum

Dengan mengetahui mengenai cara mendaftarkan merek dagang ke HKI, maka pemilik bisnis akan memperoleh jaminan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Dengan begitu, maka pebisnis bisa mengajukan gugatan jika sewaktu – waktu ada orang lain yang memakai merek yang sama dengan milik Anda tanpa meminta izin secara resmi.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendaftarkan Merek

Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, setidaknya ada 2 hal yang bisa menyebabkan sebuah merek tidak terdaftar, yaitu merek tersebut tidak didaftarkan atau merek tersebut ditolak. Ada beberapa alasan yang membuat sebuah merek tidak didaftarkan yaitu:

  1. Tidak memiliki pembeda
  2. Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, khasiat atau kualitas dari barang atau jasa yang dibuat
  3. Terdapat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai kualitas, asal, jenis, macam, ukuran, tujuan penggunaannya yang dimohonkan pendaftarannya adalah nama varietas tanaman yang dilindungi untuk penggunaan barang atau jasa.
  4. Berkaitan dengan, sama dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  5. Merek tersebut adalah nama umum dan/atau lambang umum.
  6. Bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, kesusilaan, agama, aturan perundang-undangan, atau ketertiban umum.

Sedangkan jika berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek bisa saja ditolak apabila:

  1. Pemohon tidak beritikad baik saat mengajukan pendaftaran merek.
  2. Merek tersebut adalah hasil tiruan atau singkatan atau menyerupai nama, lambang, bendera, atau simbol suatu negara atau lembaga internasional atau nasional kecuali memang sudah ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  3. Merek tersebut adalah menyerupai atau singkatan dari nama orang terkenal, atau badan hukum atau foto yang dimiliki orang lain kecuali sudah ada izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.
  4. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah terdaftar atau dimohonkan terlebih dulu oleh orang lain untuk barang atau jasa yang sejenis; merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang tidak sejenis yang memenuhi syarat tertentu atau indikasi geografis terdaftar.
  5. Merek tersebut adalah tiruan atau seperti tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh pemerintah atau negara kecuali ada persetujuan tertulis dari yang berwenang.

Baca Juga: Awas! Salah Klasifikasi Merek, Merek Anda Bisa Dicoret

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.