Surat pengakuan hutang menjadi hal yang penting dalam transaksi hutang piutang. Surat ini lebih difungsikan sebagai tambahan dokumen yang menegaskan bahwa kreditur dapat segera mengeksekusi kewajiban pembayaran debitur atau hal-hal yang ditegaskan apabila debitur wanprestasi. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai yang dimaksudkan dengan surat pengakuan tersebut.

Apa Itu Surat Pengakuan Hutang

Surat pengakuan hutang adalah surat yang dibuat oleh debitur yang menyatakan jumlah hutang, biaya, dan kewajiban lain yang wajib dibayarkan kepada kreditur dalam waktu tertentu serta jaminan apabila debitur ingkar janji. Surat ini mengikat secara hukum dan dapat dilakukan eksekusi tanpa perlu putusan pengadilan apabila dibuat dihadapan notaris dan pada kepala surat dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 224 HIR/258 RBG). .

Dari pengertian surat pengakuan hutang diatas, bisa disimpulkan bahwa surat tersebut menjadi penting karena debitur mengakui atas hutang yang dimiliki yang mana harus dibayarkan pada kreditur. Tujuannya agar surat tersebut memiliki kekuatan eksekutorial atau memiliki kekuatan hukum yang tetap seperti putusan hakim.

Dasar Hukum Surat Pengakuan Hutang

Surat pengakuan hutang sebenarnya hanya dibuat untuk salah satu pihak saja yang dalam hal ini adalah pihak peminjam uang atau debitur. Bisa dikatakan bahwa dokumen pengakuan hutang ini merupakan turunan dari perjanjian sehingga seharusnya tidak bisa berdiri sendiri.

Perlu ada dasar atau awal mula yang menerangkan adanya peristiwa hutang piutang tersebut. Misalnya kedua belah pihak sebelumnya sudah mengikatkan diri pada surat perjanjian hutang piutang. Kemudian ada surat pengakuan hutang piutang bahwa yang bersangkutan dalam hal ini debitur dengan sadar dan sanggup untuk membayarkan hutangnya dalam jangka waktu tertentu.

Manfaat Surat Pengakuan Hutang

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan ketika Anda memutuskan untuk membuat surat pengakuan hutang, yaitu:

  1. Sebagai bentuk pengakuan dan tanggung jawab dari pihak debitur bahwa ia memiliki hutang yang harus dibayarkan;
  2. Sebagai bentuk pengikat diantara kedua belah pihak bahwa sudah ada transaksi hutang piutang;
  3. Sebagai bukti untuk melaksanakan isi surat bila debitur wanprestasi (jika notariil);
  4. Menjadi bukti kuat jika nantinya terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Format Isi Surat Pengakuan Hutang

Sebelum Anda memutuskan untuk membuat surat pengakuan hutang, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai format isinya sebagai berikut:

  1. Judul: hal yang membedakan antara surat pengakuan hutang dengan surat perjanjian hutang piutang adalah dari judulnya. Apabila dibuat secara notariil jangan lupa mencantumkan irah-irah agar berkekuatan eksekutorial.
  2. Identitas: jika dalam surat perjanjian hutang terdapat identitas dari kedua belah pihak, berbeda dengan surat pengakuan. Dalam surat ini hanya berisi identitas dari pembuat surat atau pihak debitur. Identitas yang dibutuhkan seperti nama lengkap, alamat lengkap, NIK, hingga pekerjaan.
  3. Isi: selanjutnya yang menjadi penting adalah bagian isi. Dalam bagian ini akan berisi mengenai beberapa poin.

Poin pertama adalah pihak debitur menyatakan kesadarannya bahwa ia telah meminjam uang dengan jumlah tertentu dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Poin kedua menjelaskan bahwa pihak debitur dengan kesadaran memberikan jaminan yang bisa menjadi hak kreditur apabila poin pertama tidak bisa dipenuhi.

Poin ketiga yaitu klausul bahwa debitur memberikan kuasa pada kreditur yang tidak bisa dicabut kembali dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengakuan hutang, dan berakhir jika pihak debitur sudah membayarkan semua sesuai janjinya, maka kuasa tersebut akan selesai.

Poin terakhir adalah kesanggupan pihak debitur atau langkah yang bisa diambil oleh kreditur jika debitur tidak bisa menepati poin pertama.

Cara Membuat Surat Pengakuan Hutang

1. Siapkan Data Diri

Pertama yang perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan data diri dari pihak yang membuat surat tersebut atau pihak debitur. Tujuannya untuk mengetahui latar belakang dari pihak debitur.

Data yang biasanya dicantumkan seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir dan juga tugas dari kedua belah pihak. Sehingga data yang diberikan adalah data yang sebenar-benarnya.

2. Cantumkan Nominal Dari Pinjaman Yang Diberikan Atau Diajukan

Selanjutnya adalah pihak debitur mencantumkan jumlah atau nominal uang yang dipinjam dari pihak kreditur.

3. Perhatikan Jangka Waktu Pengembalian Hutang

Hal penting ketika seseorang mengajukan pinjaman atau melakukan hutang adalah jangka waktu kapan pinjaman tersebut dikembalikan. Debitur menuliskan kapan ia bersedia untuk mengembalikan hutang tersebut. Tujuannya sebagai bentuk pengingat baik bagi debitur dan juga kreditur akan hal tersebut.

4. Pemberian Jaminan Dalam Surat Pengakuan Hutang

Jaminan ini merupakan kesediaan dari debitur yang mana jika pembayaran hutang tidak juga selesai hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kreditur berhak atas jaminan yang diberikan. Biasanya adanya jaminan juga digunakan untuk meyakinkan pihak kreditur bahwa debitur akan melunasi hutangnya.

5. Proses Penyelesaian Masalah

Dalam surat pengakuan hutang juga penting adanya langkah atau tata cara yang bisa dilakukan jika nantinya ada salah satu pihak yang melanggar janjinya. Misalnya pihak debitur bersedia untuk permasalahan hutang piutang tersebut dibawa ke ranah hukum jika ia melakukan wanprestasi.

Baca juga: Ketahui Cara Membuat Surat Pernyataan Hutang Piutang

Kapan Harus Membuat Surat Pengakuan Hutang

Surat perjanjian hutang sebaiknya dibuat ketika ada perjanjian hutang piutang. Hal tersebut dikarenakan surat tersebut bisa menjadi bukti kuat yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutangnya.

Adanya surat pengakuan tersebut bisa digunakan sebagai dasar melakukan gugatan di pengadilan bahwa telah terjadi wanprestasi. Hal tersebut juga karena surat ini bisa menjadi bukti yang diakui dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Apakah Surat Pengakuan hutang di Bawah Tangan Aman Secara Hukum?

Surat ini bertujuan sebagai bentuk pengakuan bahwa pihak debitur akan sesegera mungkin melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Jika dibuat secara notariil makasurat ini memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan dari pengadilan. Yaitu dengan syarat mencantumkan pada kepala surat bertuliskan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” (sesuai yang ada dalam Pasal 224 HIR atau 285 RBG) sehingga bisa sesegera mungkin diselesaikan oleh kreditur. Namun surat ini tidak harus dibuat dengan notaris atau dibuat di bawah tangan namun tentu surat ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Perlu diperhatikan juga agar mencantumkan klausul bahwa debitur memberikan kuasa pada kreditur yang tidak bisa dicabut kembali dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengakuan hutang. Syarat tersebut tidaklah mutlak sehingga jika pihak debitur sudah membayarkan semua sesuai janjinya, maka kuasa tersebut akan selesai.

Contoh Surat Pengakuan Hutang

1. Contoh Surat Pengakuan Hutang Pribadi

surat pengakuan hutang pribadi
Download PDF Download DOC

2. Contoh Surat Pengakuan Hutang dengan Batas Waktu

surat pengakuan hutang dengan batas waktu
Download PDF Download DOC

3. Contoh Surat Pengakuan Atas Hutang dengan Jaminan

surat pengakuan atas hutang dengan jaminan
Download PDF Download DOC

4. Contoh Surat Pengakuan Atas Hutang Bayar Angsuran

surat pengakuan atas hutang bayar angsuran
Download PDF Download DOC

5. Contoh Surat Pengakuan Atas Hutang Bayar Lunas

surat pengakuan atas hutang bayar lunas
Download PDF Download DOC

6. Contoh Surat Pengakuan Hutang Perusahaan

Contoh surat pengakuan hutang perusahaan
Download PDF Download DOC

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Terkait Dokumen Bisnis

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.