Tahukah Anda bahwa terdapat surat izin usaha jasa konstruksi atau biasa disingkat menjadi SIUJK, bentuk perizinan tersebut tentu saja berhubungan dengan perusahaan konstruksi. Jadi bagi Anda yang memiliki usaha di bidang tersebut, ada baiknya untuk memastikan bahwa surat izin lengkap.

Segala bentuk perizinan wajib pelaku usaha miliki, karena sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum, pengelola usaha tidak bisa seenaknya melakukan pembangunan tanpa memiliki izin resmi, yang sebelumnya harus diurus terlebih dahulu kepada pihak berwajib.

Terutama jika perusahaan membangun gedung tinggi, bukan hanya diperlukan kesepakatan bagi pihak berkepentingan saja, namun membuat izin usaha jasa konstruksi juga wajib dilakukan, karena terdapat hukum mengatur itu semua, dan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

Jangan sampai pelaku usaha berurusan dengan aparatur pemerintah, disebabkan oleh masalah yang timbul karena Anda tidak mengurus perizinan tersebut. Agar proyek yang direncanakan bisa sesuai dengan jadwal sudah direncanakan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang ada.

Apa Itu BUJK?

BUJK adalah singkatan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi, merupakan bentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang konstruksi. Memberikan pelayanan jasa perencana, sebagi pengawas proyek, manajemen konstruksi hingga pelaksana pekerjaan konstruksi bangunan.

Dalam mendirikan badan usaha tersebut, tentu saja pengusaha akan membutuhkan izin usaha jasa konstruksi, dan akan berguna sebagai penanda bahwa perusahaan Anda dinyatakan layak, untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan

Tanpa adanya SIUJK tersebut, maka customer juga bisa merasa ragu untuk memberikan proyek kepada perusahaan anda. Bentuk perizinan tersebut tidak hanya berlaku di mata hukum, namun di mata konsumen, perusahaan Anda juga bisa mendapat kepercayaan dari para klien.

IUJK berasal dari pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan domisili masing-masing, pada umumnya perizinan tersebut digunakan oleh para BUJK PMA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang menyediakan jasa konstruksi di Indonesia.

Surat izin usaha jasa konstruksi tersebut juga berlaku, jika Anda hendak melaksanakan kegiatan konstruksi di lingkungan pemerintah, BUMN ataupun lingkungan non-pemerintahan. Setelah membuat surat izin konstruksi, maka terdapat masa berlaku atas dokumen tersebut.

SIUJK berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha secara aktif, dan bisa diperpanjang kembali selama tiga tahun.

Untuk mendapatkan SIUJK, tentu saja pelaku usaha membutuhkan persyaratan perlu dipenuhi, agar proses pengajuan perizinan bisa berjalan dengan lancar.

Kenapa SIUJK Tidak di Gunakan Lagi Saat Ini?

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah, yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tahun 2021, menyatakan bahwa SIUJK sudah tidak lagi digunakan atau secara resmi dihapuskan, yang sebelumnya diatur pada UU tahun 2017.

Dengan sudah tidak lagi digunakannya izin usaha jasa konstruksi, maka pemerintah mengubah dokumen wajib dimiliki oleh pengelola bisnis konstruksi, menjadi Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK.

Dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha, maka pebisnis dinyatakan sudah memenuhi sertifikasi kelulusan dan bisa melakukan pekerjaan sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang ataupun kualifikasi tercantum pada SBU tersebut.

Sebenarnya fungsi dari SBU dan SIUJK memiliki peran yang sama, sebagai dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu perusahaan memang telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan. Jika belum memiliki perizinan tersebut, maka Anda bisa melakukan tindakan ilegal.

Sebetulnya kedua dokumen tersebut memiliki fungsi serupa, hanya saja SBU memiliki sub bidang lebih luas, sedangkan izin usaha jasa konstruksi hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Adapun perbedaan kedua dokumen ini, jika dilihat dari pihak berwajib mengeluarkan surat perizinan tersebut. Pada Sertifikat Badan Usaha yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut adalah, Asosiasi Perusahaan dengan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan.

Serta dilakukan verifikasi oleh tim USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha), dibawah naungan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional. Setelah melewati proses verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK Nasional.

Sedangkan SIUJK dirilis oleh pihak pemerintah kota atau kabupaten setempat, karena berkaitan dengan daerah yang akan dilaksanakan proyek pembangunan.

Prosedur Mengurus Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Prosedur pengurusan izin usaha jasa konstruksi, sebetulnya tidak jauh berbeda saat mengurus surat badan usaha. Mulai dari syarat administrasi hingga prosedur, terdapat persamaan namun juga perbedaan diantara keduanya yang perlu Anda ketahui.

Prosedur awal tentu saja pengusaha perlu memenuhi berbagai syarat administrasi, lalu kemudian mengurus perizinan SUB dimulai dengan memiliki SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli. Jika Anda telah memiliki SKA, maka bisa langsung ke tahap berikutnya.

Namun jika belum, maka untuk mengajukan SKA salah satu syarat wajibnya adalah melampirkan transkrip nilai atau ijazah telah dilegalisir. Untuk mengurus Sertifikasi Tenaga Ahli, setidaknya akan memakan waktu sekitar satu bulan atau lebih, tergantung asosiasi yang memprosesnya.

SKA juga dibutuhkan ketika Anda membuat izin usaha jasa konstruksi, sehingga jika sebelumnya Anda memang sudah memiliki dokumen tersebut, silahkan lanjut ke tahap berikutnya untuk mengikuti interview atau wawancara serta training, dan telah ditentukan oleh asosiasi profesi.

Tenaga ahli wajib mengikuti tahapan tersebut, karena diadakan penilaian dalam menentukan dinyatakan lulus atau tidak. Jika kedua tahap tersebut bisa Anda lalui, maka pihak asosiasi profesi akan mendaftarkan perusahaan Anda ke LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Nantinya LPJK akan mengeluarkan SKA, sesuai dengan bidang yang dipilih. Jika SKA sudah dimiliki, maka Anda perlu membayar kepengurusan SBU. Perlu diketahui selain syarat memiliki SKA, Anda juga wajib menjadi anggota asosiasi, yang telah terakreditasi oleh LPJK.

Mengurus Surat Badan Usaha bisa memakan waktu 1 sampai 2 bulan, sehingga Anda tidak bisa terburu-buru dalam melewati proses pengurusannya. Karena tahapan mengurus SBU tidak jauh berbeda ketika mengurus izin usaha jasa konstruksi, setidaknya Anda memiliki gambaran.

Syarat Mengurus Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Informasi berikutnya kami akan membahas mengenai syarat administrasi, yang akan pebisnis butuhkan dalam mengurus SBU. Sebelumnya disinggung bahwa tenaga ahli, wajib bergabung ke dalam asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Perlu Anda ketahui, bahwa asosiasi profesi adalah organisasi berbadan hukum, berisi sekelompok orang dengan profesi atau keahlian serupa dan memiliki tujuan yang sama dengan mengikuti pembinaan dan pengembangan praktik berprofesi.

Jika sebelumnya pebisnis pernah mengurus izin usaha jasa konstruksi, maka persyaratan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda. Syarat pertama adalah memiliki akta pendirian dan perubahan terakhir mengikuti SK Menteri Kehakiman, menjadi bukti adanya pendirian suatu perusahaan.

Lalu ada SKDP berasal dari singkatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, akan memuat informasi seputar perusahaan juga alamat resmi dimana lokasi perusahaan anda.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, maka menjadi bukti bahwa perusahaan yang pebisnis dirikan terletak di daerah atau domisili sah.

Kemudian dokumen seperti NPWP perusahaan, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). SKT menyatakan bahwa wajib pajak telah terdaftar di kantor pelayanan pajak tertentu, dan di dalam dokumen berisi NPWP serta identitas lain wajib pajak.

Saat mengurus izin usaha jasa konstruksi, Anda memang tidak membutuhkan SPPKP, di dalam dokumen tersebut memuat identitas dan kewajiban PKPK. Tidak lupa dengan dokumen SIUP dan TDP, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

Kedua dokumen tersebut akan selalu dibutuhkan oleh pengusaha, kemudian terdapat KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan yang memuat data diri pengusaha. Lalu pajak tahun terakhir, neraca akuntan publik, pas foto penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4x6.

Serta daftar riwayat hidup dan ijazah terakhir penanggung jawab perusahaan, bukti bayar pbb tahun terakhir, fotocopy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri).

Semua dokumen tersebut lebih baik Anda fotocopy, namun tetap membawa dokumen aslinya. Terdapat persyaratan yang mungkin sudah dipersiapkan, ketika Anda mengurus izin usaha jasa konstruksi, dan tentunya bentuk dokumen tersebut sudah pasti pengusaha miliki.

Apakah Jika Telah Memiliki SIUJK Harus Menggantinya dengan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Mungkin sebagian dari pengusaha merasa bingung, bagaimana jika Anda sudah memiliki SIUJK, apakah tetap harus membuat kembali surat perizinan SBU atau tidak. Perlu diketahui bahwa IUJK sudah tidak lagi digunakan karena dihapus sejak 2021 lalu, sehingga Anda harus membuat SBU.

Pengusaha tidak perlu khawatir, sebab prosedur dan syarat administrasi dalam mengurus SBU terbilang mudah, dan Anda hanya perlu mengikuti tahapan yang telah kami berikan. Karena untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi sudah tidak lagi diperlukan, maka segera beralih ke SBU.

Dengan memiliki perizinan secara legal, maka pengusaha juga akan merasa tenang dan tidak perlu khawatir jika aparatur pemerintah melakukan pemeriksaan. Karena semua dokumen legal sudah dimiliki, jadi Anda bisa menjalankan pembangunan proyek secara efektif.

Memiliki perizinan dalam menjalankan usaha, tentu saja dibutuhkan terlebih lagi kita berada di negara yang taat akan hukum. Tentu saja terdapat sanksi atau denda, yang bisa pengusaha dapatkan jika terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha.

Proses untuk mendapatkan sertifikat badan usaha memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit, maka dari itu jika Anda ingin segera mendapat proyek pembangunan, jangan menunda-nunda untuk segera mengurus perizinan, dan segera beralih dari izin usaha jasa konstruksi.

Pastikan Anda sudah memiliki sertifikat badan usaha konstruksi, karena nantinya pengusaha juga membutuhkannya untuk menjalin hubungan bersama klien yang dilandasi dengan kepercayaan. Jika klien sudah percaya dengan jasa usaha anda, maka akan semakin banyak klien berdatangan.

Biaya Mengurus Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Mungkin sebagian dari Anda lebih memilih untuk menggunakan jasa pengurusan, atau mengurus sendiri karena kurang percaya dengan penyedia jasa. Baik ingin menggunakan penyedia jasa atau mengurusnya sendiri, setidaknya Anda perlu mengetahui berapa kisaran biaya yang dikeluarkan.

Dengan mengetahui biaya dalam mengurus izin usaha jasa konstruksi ataupun sertifikat badan usaha, maka pengusaha bisa mempersiapkan budget. Perlu diketahui bahwa kisaran biaya untuk membuat SIUJK bisa mencapai 20 juta, sedangan pembuatan SUB sebesar 10 juta.

Jika ingin menggunakan penyedia jasa, tentu saja Anda perlu menyiapkan budget lebih diatas dari kisaran biaya yang sudah kami sarankan. Meskipun biaya yang dikeluarkan lebih tinggi, namun ada kelebihan tersendiri yang bisa pengusaha dapatkan.

Seperti tidak perlu repot mengikuti prosedur pengurusan, mulai dari interview dan training, hingga bisa lebih diarahkan ketika menyiapkan berbagai syarat administratif. Bagi pengusaha yang memiliki budget lebih, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa pengurusan.

Namun pastikan kembali, untuk menemukan penyedia jasa pengurusan SUB atau izin usaha jasa konstruksi yang terbukti terpercaya. Jangan sampai terkena kasus penipuan, ataupun tindakan yang merugikan salah satu pihak, dan tentunya menghambat berjalannya usaha anda.

Dalam membangun usaha, Anda memang membutuhkan banyak modal, terlebih lagi perihal izin kepengurusan dalam menjalankan usaha. Biasanya beberapa pebisnis lupa akan hal tersebut, karena lebih fokus dalam membangun usahanya.

Padahal perizinan sangat penting untuk dipersiapkan, jika pengusaha tidak memiliki izin, maka mereka juga tidak bisa memulai bisnis tersebut. Jika ingin nekat menjalani usaha, maka terdapat konsekuensi yang harus ditanggung, namun akan membuat pengusaha lebih terhambat.

Kemana Harus Mengurus Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Baik saat mengurus izin usaha jasa konstruksi maupun sertifikat badan usaha konstruksi, Anda tetap harus berkunjung ke kantor LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Pastikan bahwa Anda mengunjungi kantor LPJK terdekat di daerah setempat, atau sesuai dengan domisili.

Perlu diketahui bahwa LPJK merupakan badan non-struktural, yang berhak memberi akreditasi kepada asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi, institusi pendidikan juga pelatihan. Untuk mengetahui informasi seputar LPJK lebih jauh, Anda juga bisa mengunjungi website resmi LPJK.

LPJK berada di bawah kepemimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam memenuhi syarat dan prosedur yang dijalankan, Anda bisa mengikuti sesuai dengan info telah kami berikan, dengan tahapan yang tidak jauh berbeda dengan izin usaha jasa konstruksi.

Dengan mengurus perizinan SBU, maka Anda juga menunjukkan kepada perusahaan lain dan konsumen, bahwa perusahaan yang didirikan memiliki tingkat profesionalitas tinggi, karena telah memiliki perizinan secara legal dan menaati hukum yang berlaku.

Meskipun banyak tahapan yang perlu pengusaha lalui, hal ini menjadi salah satu kewajiban bagi pengusaha karena ingin mendapat keuntungan di Indonesia. Baik perusahaan dalam negeri atau asing, keduanya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tentu saja bentuk izin usaha jasa konstruksi atau SBU yang ada di Indonesia, telah berlaku sejak lama dan dipikirkan dengan sebaik mungkin oleh pemerintah. Bukan tanpa sebab pemerintah Indonesia menetapkan aturan tersebut, tentu saja terdapat alasan-alasan khusus.

Karena perusahaan konstruksi biasanya memegang proyek pembangunan berskala besar, karena pembangunan tersebut biasanya memakan waktu lama dan bisa saja mempengaruhi lalu lintas sekitar dan bisa mengganggu masyarakat sekitar, sehingga membutuhkan perizinan resmi.

Maka dari itu pemerintah membuat ketentuan yang tidak dapat dilanggar, karena pembangunan proyek memegang tanggung jawab besar. Sehingga jika pengusaha tidak memiliki izin atau enggan mengurusnya, terdapat sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

Sanksi Hukum Jika Tidak Memenuhi Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Sanksi hukum baru akan berlaku jika Anda terbukti tidak memiliki izin usaha jasa konstruksi, ataupun sertifikat badan usaha, dan sudah ditetapkan sejak tahun 2017 pada Undang-Undang RI. Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, hingga pemberhentian kegiatan layanan jasa.

Dengan tidak memiliki surat perizinan tersebut, maka secara tidak langsung menandakan bahwa perusahaan tidak mematuhi K4 dalam menjalankan aktivitas industri bisnisnya, yang terdiri dari Keamanan, Keselamatan, kesehatan dan Keberlanjutan.

Adapun sanksi serupa yang bisa perusahaan dapatkan, jika terbukti mempekerjakan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi. Secara tidak langsung, Anda bisa membahayakan nyawa pekerja, karena tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Meskipun mereka telah berpengalaman, namun hal tersebut tidak bisa dipastikan. Izin usaha jasa konstruksi terbaru yaitu sertifikat badan usaha memang sangat dibutuhkan, dan wajib hukumnya bagi semua pelaku usaha tanpa terkecuali.

Dengan memiliki izin tersebut, Anda juga akan melindungi para pekerja. Karena untuk mendapat perizinan tersebut, Anda wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi pada bidang tersebut, yang membuktikan bahwa mereka memang berkompeten di bidang itu.

Jangan sampai Anda menjalankan usaha secara ilegal, karena bisa berdampak pada masa depan perusahaan nantinya. Tidak sulit untuk mengikuti prosedur, serta memenuhi syarat pengurusan izin usaha jasa konstruksi atau yang saat ini lebih dikenal dengan sertifikat badan usaha.