15 Syarat Pendirian PMA yang Perlu Diketahui
Kami akan mengajak pembaca untuk mengetahui syarat pendirian PMA, serta pengertian dan informasi penting lainnya. PMA berasal dari singkatan Penanaman Modal Asing, berasal dari istilah kegiatan penanaman modal dilakukan oleh perusahaan atau warga negara asing.
Pada umumnya Indonesia memiliki berbagai jenis usaha, bagi perusahaan asing, tentu informasi ini perlu diketahui terlebih dahulu, agar dapat memilih badan hukum yang tepat bagi aktivitas bisnis perusahaan, sehingga proses penanaman modal di Indonesia juga berjalan dengan lancar.
Adapun beberapa syarat pendirian PMA yang wajib diketahui, dan perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat tersebut. Sebagai pendiri usaha yang ingin menanamkan modal di suatu negara, tentu saja mereka perlu mencari tahu informasi atas negara tersebut.
Dalam memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku, memang tidak akan mudah bagi perusahaan karena ketentuan pada setiap negara berbeda-beda. Maka dari itu kami akan mengajak pembaca untuk mengenal lebih jauh, apa saja dasar hukum serta prosedur yang perlu dijalankan.
Apa Itu Penanaman Modal Asing
Telah kami singgung sebelumnya, bahwa Penanaman Modal Asing atau biasa disebut sebagai PMA merupakan kegiatan penanaman modal asing perusahaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan usaha di negara Indonesia, dan mungkin saja Anda sudah mengetahuinya.
Sudah banyak perusahaan asing berdiri di Indonesia, untuk mencari keuntungan lebih besar di beberapa negara sekaligus. Penanaman modal asing tersebut dapat menggunakan modal asing seluruhnya, atau bergabung dengan modal dalam negeri atau investor domestik.
Pemerintah memang memberi kebebasan bagi banyak perusahaan asing, namun perlu diketahui juga bahwa terdapat syarat pendirian PMA. Investor asing perlu menyiapkan beberapa rencana bisnis dalam proses penanaman modal, mulai dari besaran investasi hingga penyelarasan bisnis.
Perlu diketahui bahwa istilah penanaman modal asing, hanya berlaku bagi warga negara, badan hukum serta pemerintah yang berasal dari negara asing.
Adanya PMA menjadi salah satu cara, agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Dasar Hukum Pendirian PMA
Investor tidak hanya perlu mengetahui syarat pendirian PMA, namun penting juga mengenal dasar hukum yang berlaku. Seperti telah disinggung pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, yang berlaku di Indonesia.
Pada Pasal 1 tertera ketentuan umum yang berlaku, mulai dari pengertian penanaman modal, modal dalam negeri, hingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Adapun asas dan tujuan berlaku pada Undang-Undang tersebut, dan perlu diketahui oleh pihak berkepentingan.
Di dalam dasar hukum ini, pihak-pihak bersangkutan perlu tau bagaimana kebijakan dasar penanaman modal juga perlakuan terhadap penanaman modal. Selain pada Undang-Undang tersebut, ada juga peraturan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan tertera pada peraturan nomor 5 tahun 2019. Juga pada peraturan nomor 6 tahun 2018, dan membahas mengenai Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Baca Juga: Apa Itu Joint Venture? Cara Kerja Hingga Contohnya Ada Disini!
Ketentuan Investasi PMA
Ketentuan penanaman modal asing memuat berbagai syarat pendirian PMA, dan tentunya wajib diketahui dan dipahami oleh pihak investor. Seperti halnya nilai investasi yang disesuaikan pada masing-masing kegiatan usaha, dan memiliki nilai berbeda-beda.
Pada kegiatan usaha perdagangan besar, nilai investasi minimum per empat digit awal KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Lalu pada kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, nilai investasi minimum per dua digit awal KBLI per satu lokasi lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Untuk kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, nilai investasi minimum per empat digit awal KBLI lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Menurut Peraturan BKPM 4 tahun 2021 pada Pasal 12 Ayat 4, kegiatan konstruksi dimaksud meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, atau usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Karakteristik PMA
Kegiatan penanaman modal usaha oleh perusahaan asing ini, tentu saja memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan kegiatan penanaman modal lainnya.
1. Bergerak dalam bentuk Perseroan Terbatas
Salah satu karakter dimiliki oleh PMA yaitu, perusahaan yang menanamkan modal bergerak dalam bentuk perseroan terbatas. Dimana PT tersebut dapat melakukan aktivitas bisnis yang menyeluruh di seluruh Indonesia, termasuk menghasilkan pendapatan.
2. Struktur Perusahaan Minimal 2 Orang
Karakteristik lainnya dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing yaitu, perusahaan setidaknya memiliki struktur perusahaan berisi 2 orang. Hal ini tentu menjadi syarat pendirian PMA, dan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan.
Lalu perusahaan juga memiliki setidaknya 2 pemegang saham, dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Struktur organisasi pada perusahaan setidaknya terdiri atas satu orang direktur, dan satu orang komisioner.
3. Beroperasi di 1 Daerah Spesifik
Kemudian PMA juga memiliki hak dan kewajiban serupa, sebagaimana perusahaan lokal yang beroperasi di satu daerah spesifik.
Kelebihan PMA
Bagi perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, terdapat kelebihan tersendiri dan akan didapatkan oleh perusahaan tersebut.
1. Mudah dalam Mengajukan Izin
Sebagai salah satu syarat pendirian PMA, investor perlu memperoleh sejumlah izin usaha kepada pemerintah Indonesia agar dapat mendirikan dan menjalankan usahanya. Proses perolehan izin tersebut juga terbilang mudah, sehingga warga negara asing bisa menjalankan kegiatan usaha.
2. Biaya Pajak Relatif Rendah
Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, PMA perlu membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif pajak dan bea impor perlu dipenuhi oleh perusahaan, sudah pasti wajib memiliki NPWP, baik untuk pribadi maupun badan usaha.
3. Sponsor bagi TKA
Kelebihan lainnya dimiliki oleh perusahaan PMA adalah, perseroan terbatas bisa menjadi sponsor bagi banyak tenaga kerja asing. Tentu saja karyawan asing yang bekerja, harus memenuhi syarat pendirian PMA sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Kekurangan PMA
Disamping kelebihan pasti ada saja kekurangan, meskipun kami rasa kekurangan yang harus ditanggung oleh perusahaan masih bisa diatasi dengan baik.
1. Wajib Membuat Laporan Pajak setiap Bulan
Setiap perusahaan menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia, diwajibkan membuat laporan pajak bulanan. Hal ini memang menjadi kendala tersendiri bagi perusahaan, disamping mereka juga perlu mengeluarkan biaya atas pajak dan bea impor yang berlaku.
2. Menyediakan Laporan Kegiatan Bisnis
Selanjutnya kekurangan sekaligus syarat pendirian PMA berikutnya adalah, perusahaan wajib menyediakan laporan aktivitas bisnis. LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal wajib dibuat, bagi perusahaan telah mendapatkan izin dan memberikannya kepada BKPM setiap 3 bulan sekali.
3. Rencana Investasi dengan Nilai Tinggi
Kekurangan lainnya yaitu perusahaan perlu membuat rencana investasi, dengan nilai cukup tinggi sebesar Rp 10 miliar atau setara dengan 1.000.000 USD.
Jenis Kegiatan Penanaman Modal Asing
Syarat pendirian PMA memang menjadi awal bagi Anda yang ingin mendirikan kegiatan usaha tersebut, namun ketahui juga jenis kegiatan PMA yang ada di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa kegiatan yang berlangsung seperti investor mendirikan operasi bisnis asing atau mengakuisisi aset bisnis asing di perusahaan asing.
Investasi jenis ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembukaan anak perusahaan, perusahaan asosiasi di negara asing atau memperoleh saham pengendali di perusahaan asing.
Syarat Pendirian PMA
PMA akan dilakukan dengan cara pendirian badan hukum yakni perseroan terbatas. Untuk pendiriannya perlu persetujuan atau izin dari BKPM. Untuk itu membutuhkan beberapa syarat pendirian seperti:
- Fotocopy NPWP
- Surat pernyataan permodalan
- Deskripsi jasa dan kegiatan yang dilakukan
- Diagram alur produksi beserta rinciannya mulai dari bahan baku hingga menjadi produk
- Surat kuasa asli
- Stempel perusahaan
- Fotocopy bukti pemakaian tempat usaha
- Fotocopy IMB
- Keterangan alamat perusahaan PMA
- Keterangan struktur kepemilikan saham dan kepengurusan
- Pas foto dengan latar belakang merah berukuran 4×6 dan 3×4 masing-masing 4 lembar
- Alamat email
- Nomor telepon
- Laporan anggaran dasar untuk pemohon
- Fotocopy paspor atau KTP pendiri perusahaan
Izin Prinsip PMA
Namun selain itu syarat pendirian PMA lainnya adalah adanya izin prinsip. Untuk itu syarat pendirian PMA dengan mengajukan izin prinsip adalah:
- Rencana kegiatan
- Surat kuasa jika kepengurusan diberikan pada pihak lain yang mewakili perusahaan.
- Identitas pemilik perusahaan
Setelah memenuhi beberapa syarat pendirian PMA, selanjutnya adalah Anda perlu mengikuti beberapa prosedur pendirian PMA. Prosedur pendirian ini dimulai dari pemenuhan semua syarat pendirian PMA, pengajuan permohonan izin kepada BPKM, melengkapi beberapa dokumen, verifikasi, hasil verifikasi hingga LKPM.
Modal dasar PT PMA sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 109 angka 3 nomor 11 tahun 2020 dimana:
- Besaran modal dasar pendirian PT PMA ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan
- Perseroan wajib untuk memiliki modal dasar perseroan sebagai salah satu syarat pendirian PMA
- Lebih lanjutnya mengenai modal dasar akan diatur pada Peraturan Pemerintah
Siapa Saja yang Bisa Melakukan PMA
Kemudian siapa saja yang bisa melakukan PMA di Indonesia? Sebenarnya, siapa saja diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pendirian PMA. Akan tetapi tidak semuanya juga bisa mendapatkan izin dari BKPM.
Siapa saja yang bisa melakukan PMA ini hanya terbatas pada warga negara asing saja. Namun selain itu, badan usaha asing atau pemerintah asing juga diperbolehkan untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.
Modal dasar PT PMA ini nantinya perlu mengikuti aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 109 angka (3) Nomor 11 Tahun 2020 dengan beberapa ketentuannya.
Berapa Modal Minimal Pendirian PMA
Memang cukup banyak prosedur yang perlu dilengkapi oleh pihak perusahaan, saat menjalankan kegiatan penanaman modalnya. Namun wajib hukumnya bagi perusahaan dalam memenuhi syarat pendirian PMA, agar kegiatan usaha mereka juga berlangsung dengan lancar di Indonesia.
Dalam mendirikan usaha tentu saja dibutuhkan modal, Adapun ketentuan modal harus dimiliki oleh perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Sesuai dengan Peraturan BKPM 4/2021 Pasal 12 ayat (6) dan (7), modal ditempatkan atau modal disetor paling sedikit Rp 10 miliar.
Kecuali jika ketentuan tersebut berubah tergantung peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu penting bagi pendiri usaha agar mengetahui dengan baik ketentuan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Modal minimal tersebut termasuk ke dalam kekayaan bersih, dan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sehingga wajib hukumnya untuk dipenuhi.
Berapa Biaya Pengurusan Izin PMA
Beberapa perusahaan lebih memilih menggunakan biro jasa, dalam mengurus izin PMA karena berbagai alasan. Mulai dari tidak mengerti tahapan yang perlu diikuti, tidak punya waktu untuk mengurus perizinan dan berbagai alasan lainnya.
Yang pasti menggunakan biro jasa, memang lebih praktis walaupun harus mengeluarkan biaya lebih. Setiap orang tentu memiliki pilihannya masing-masing, belum lagi harus memenuhi syarat pendirian PMA yang tidak semua investor asing mengetahuinya.
Anda bisa mengandalkan jasa notaris atau biro pengurusan lain, harga yang ditawarkan terbilang cukup beragam. Untuk menggunakan jasa notaris, ada yang menawarkan biaya sebesar 7 juta sampai 15 juta per paket, atau biaya terpisah dalam mengurus akta pendirian perusahaan.
Setiap notaris tentu memiliki biaya berbeda-beda, tergantung daerah dan kualitas kerja notaris tersebut. Anda juga bisa mencoba menggunakan biro pengurusan lain, ada banyak syarat yang harus dipenuhi, dan biasanya memakan waktu kerja 35 sampai 60 hari.
Apa Saja Fasilitas PMA yang di Dapat dari Pemerintah
Pemerintah sudah menetapkan fasilitas apa saja yang bisa didapat oleh PMA, sesuai Pasal 18 Ayat 4 UUPM dan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Mulai dari meringankan beban bea masuk bahan penolong dan bahan baku produksi dalam jangka waktu tertentu.
Mempercepat amortisasi atau penyusutan, membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada impor barang mesin, modal atau peralatan yang dibutuhkan dalam mendukung proses produksi yang tidak bisa dilakukan di dalam negeri.
Juga memberikan keringanan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), terutama pada segmen usaha tertentu yang terletak di daerah atau kawasan khusus. Masih banyak fasilitas yang diberi oleh pemerintah, yang termasuk ke dalam syarat pendirian PMA bagi perusahaan.
Alasan PMA Lebih Dipilih Beberapa Pihak?
Salah satu alasan mengapa penanaman modal asing lebih dipilih oleh beberapa pihak, kami Yakini karena kegiatan usaha ini memang memiliki banyak kelebihan. Terlebih lagi fasilitas usaha diberikan oleh pemerintah, tentu saja mempermudah para investor asing.
Hal ini tentu saja menjadi kelebihan tersendiri bagi para pendiri usaha, karena mereka bisa mendapat banyak keuntungan. Selain itu syarat pendirian PMA serta kekurangan yang dimiliki, terbilang tidak begitu sulit dan masih bisa diatasi.
Saat ini sudah cukup banyak perusahaan asing menanamkan modal di Indonesia, sehingga sudah tidak asing lagi kegiatan ini dilakukan di negeri kita. Jika repot dalam mengikuti prosedur yang berlaku, maka bisa mengandalkan biro jasa agar lebih praktis dan menghemat waktu.
Bolehkah Menggunakan PMA Sebanyak 100%?
Selain mengetahui syarat pendirian PMA, Anda juga perlu mengetahui ketentuan yang berlaku bagi PMA dalam meningkatkan porsi kepemilikan menjadi 100%. Ketentuan ini belum berlaku bagi semua usaha, saat ini Indonesia hanya menetapkan 25 usaha saja.
Beberapa usaha yang dapat menggunakan PMA adalah, jasa konstruksi minyak dan gas, survei panas bumi, pariwisata alam, penyedia jasa pembangkit listrik, jasa sistem komunikasi data, angkutan moda laut, penyelenggara jaringan telekomunikasi, industri farmasi obat jadi.
Beberapa bidang usaha tersebut, mendapat izin dari pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menggunakan PMA sebesar 100% dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan.
Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan Menggunakan PMA 100%
Mengetahui syarat pendirian PMA, menjadi salah satu faktor yang penting untuk dipahami bagi pendiri perusahaan. Selain itu Anda juga perlu tau, bidang apa saja yang dapat menggunakan PMA 100%, seperti bidang pariwisata yang berkaitan dengan jasa ekowisata serta sarana.
Industri kain rajut, pellet kayu, kayu lapis, kayu veneer dan kerajinan kayu lainnya. Lalu budidaya koral atau karang hias, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, jasa survei kualitas dan masih banyak lagi bidang usaha yang dapat menggunakan PMA 100%.
Contoh Perusahaan PMA di Indonesia
Indonesia menjadi salah satu negara, yang memiliki banyak perusahaan asing yang melakukan kegiatan usahanya disini. Mulai dari Google, HM Sampoerna, Astra Internasional, PT Otsuka Indonesia, Toyota, PT Dupont Indonesia dan masih banyak lagi.
Beberapa perusahaan tersebut sudah pasti memenuhi syarat pendirian PMA, dan masyarakat Indonesia juga sudah tidak asing dengan beberapa perusahaan diatas. Masih banyak perseroan asing yang menjalani usahanya di negara kita, dan sudah lama mendirikan usahanya disini.
Waktu berdiri suatu perusahaan yang tidak sebentar, membuktikan bahwa perusahaan tersebut mampu bertahan dengan berbagai perubahan yang terjadi di Indonesia. Selain itu perusahaan tersebut juga membuktikan, bahwa mereka telah memenuhi syarat pendirian PMA.
Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal Perjanjian Kemitraan. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of