Akta otentik merupakan akta yang harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, sehingga dalam pembuatan akta tersebut harus memuat persyaratan yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam pembuktian kebenarannya dapat dilakukan dengan melihat syarat formil dan syarat materiil akta otentik yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dengan demikian, akta otentik tidak dapat dibuat secara sembarangan dan tidak dapat dibuat diluar ketentuan tersebut, jika hal itu dilakukan maka akan menimbulkan cacat hukum yang mana akta tersebut tidak dapat disebut sebagai akta otentik.

Kebenaran Materiil dan Formil Dalam Akta Otentik

Dalam suatu perkara pembuktian akta otentik dapat dilakukan melalui pembuktian secara materiil dan secara formil, dimana pembuktian tersebut kuat untuk menentukan bahwa akta tersebut benar-benar akta otentik yang dibuat dibawah payung hukum.

Dengan demikian, keabsahan suatu akta otentik jika sudah diuji kebenarannya dan dinyatakan sah melalui syarat formil dan syarat materiil akta otentik maka tidak akan cacat hukum. Berikut penjelasannya.

1. Kebenaran materiil

Kebenaran materiil dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya atau yang hakiki, dimana proses pencarian kebenaran materiil dilakukan dengan proses pembuktian yang dapat meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dalam suatu tindak pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil biasanya hakim akan secara aktif mencari dan menemukan kebenaran yang sesungguhnya, dalam kasus pidana biasanya hakim akan mendapat surat dakwaan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, bahwa tindakan pidana tersebut benar-benar terjadi.

Jika dikaitkan dengan pembuktian akta otentik melalui kebenaran materiil, maka hakim tentu akan mencari kebenaran dari keabsahan akta tersebut, sebelum memutuskan bahwa akta tersebut asli atau palsu.

2. Kebenaran formil

Berbeda halnya dengan kebenaran formil, bahwa kebenaran ini didapatkan atas dasar bukti-bukti formal yang diajukan dalam persidangan. Sehingga untuk mendapat kebenaran formil, seorang pemohon harus juga membawa bukti yang akan membuktikan bahwa hal tersebut adalah benar tanpa harus disertai adanya keyakinan hakim.

Syarat Formil dan Materiil Akta Notaris

Melihat penjelasan bahwa akta otentik atau akta notaris dapat dibuktikan kebenarannya melalui kebenaran materiil dan kebenaran formil, tentu saja harus berdasarkan syarat dan ketentuannya. Berikut penjelasannya.

1. Syarat Formil

Adapun syarat formil sebuah akta otentik dapat dilihat pada peraturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, diantaranya:

  • Setiap akta terdiri atas:

  1. Awal akta atau kepala akta;
  2. Badan akta; dan
  3. Akhir atau penutup akta
  • Awal akta atau kepala akta memuat:

  1. Judul akta;
  2. Nomor akta;
  3. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
  4. Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
  • Badan akta memuat:

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
  • Akhir atau penutup akta memuat:

  1. Uraian tentang pembacaan akta;
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
  • Akta notaris pengganti dan pejabat sementara notaris

Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.”

1. Syarat Materiil

Untuk syarat materiil sebuah akta dapat merujuk pada syarat sah sebuah perjanjian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat, meliputi:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.