Ketika Anda ditawarkan menjadi seorang pekerja di sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut akan memberikan surat perjanjian untuk bekerja. Surat perjanjian kerja tersebut menjadi hal yang penting karena akan memuat beberapa aturan, hak dan kewajiban karyawan pada perusahaan dan sebaliknya.

Perjanjian Kerja Adalah

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, baik tertulis maupun lisan.

Jenis Surat Perjanjian Kerja

1. Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Bagi Anda yang bekerja part time atau paruh biasanya ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena masa kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu.

2. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan

Dalam Perjanjian Kerja untuk Karyawan Tetap atau PKWTT sering dicantumkan syarat masa percobaan selama maksimal 3 bulan, sebelum Anda menjadi karyawan tetap, walaupun tidak semua pemberi kerja menerapkan syarat tersebut namun hal ini diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Setelah melewati masa percobaan, Anda dan Pemberi Kerja wajib memperbarui Perjanjian Kerja.

3. Surat Perjanjian Kerja Kontrak

Perjanjian Kerja untuk karyawan kontrak dibuat dengan jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu karena antara pekerja atau pegawai atau buruh dengan pengusaha atau penyedia kerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Bagaimana Pentingnya Peran Kode Etik Perusahaan?

Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja

Sebelum Anda membuat surat perjanjian, akan lebih baik memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Surat kesepakatan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Harus dibuat bukan atas dasar desakan, penipuan, atau kekeliruan.
  3. Harus sepakat.
  4. Pihak yang turut serta dalam surat perjanjian kerja harus disampaikan secara jelas dengan identitas mereka.
  5. Isi perjanjian mengenai hak dan kewajiban para pihak harus jelas dan dimengerti.
  6. Ada alternatif penyelesaian konflik.
  7. Diberi tanda tangan oleh kedua pihak.
  8. Masing-masing memiliki duplikat surat perjanjian.

Baca Juga: Beberapa Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja

Isi perjanjian kerja dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemberi kerja, namun Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur  isinya wajib memuat minimal hal-hal berikut:

  1. Nama, jenis usaha perusahaan serta alamat perusahaan
  2. Nama, usia, jenis kelamin dan alamat pekerja
  3. Jenis atau jabatan pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran upah yang didapatkan karyawan dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat yang mengatur hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja
  7. Waktu bekerja dan waktu berlaku perjanjian kerja
  8. Waktu dan tempat pembuatan perjanjian kerja
  9. Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Isi dalam perjanjian kerja tidak boleh melanggar dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Selain itu, dapat ditambahkan isi sesuai dengan ketentuan perusahaan jika dianggap penting berada dalam perjanjian.

Perlu diketahui juga bahwa sebuah surat perjanjian kerja bisa dikatakan sah apabila didalamnya berisi 4 syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan tindakan hukum
  3. Adanya perkerjaan yang dijanjikan
  4. Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum, aturan undang-undang yang berlaku hingga kesusilaan.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Yayasan Pendidikan Ilmu Cinta

Jalan Argopuro No. 1234 Telp. 1234

Jawa timur

PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pengurus Yayasan Pendidikan Cinta Ilmu yang beralamat di Jalan Adi Sucipto No. 55 Semarang yang dalam hal ini diwakili oleh:

Drs. Marto Hadi, sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Cinta Ilmu, selanjutnya disebut laut bagi PIHAK KESATU.

Nama: ….

Pekerjaan:….

Alamat:….

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Mengadakan perjanjian kerja berikut:

Pihak kesatu:

Menugaskan pihak kedua untuk bekerja sama serta saling membantu sesama sesama bangsa pendidikan.

konfirmasi yang setuju dengan sendirinya setelah masa berlakunya di tahun ajaran tersebut selesai.

Berhak untuk membatalkan perjanjian ini, tanpa ganti rugi apapun yang terjadi dalam melaksanakan tugasnya, pihak yang merugikan nama yayasan, atau yang berdampak buruk pada Yayasan Pendidikan Cinta Ilmu.

Pihak kedua:

Menerima tugas serta melaksanakan tugas baik yang ditugaskan pihak kesatu.

Bersedia untuk bekerja sama serta saling membantu sesama corp demi kelancaran pendidikan, serta mengabaikan loyalitas yayasan.

Dapat menerima segala macam sanksi yang diputuskan hubungan kerja sebelum saatnya tanpa ganti rugi apapun, dan dapat menerima segala macam sanksi yang merugikan atau merugikan nama baik Yayasan oleh pihak kesatu.

Baca juga: Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini Wajib Dipahami

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Perjanjian Kontrak Karyawan. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.