Melakukan pinjaman ke bank seharusnya tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Bila salah perhitungan, bisa-bisa aset dan agunan Anda disita oleh pihak bank. Hal ini bisa terjadi karena bank memiliki prosedur penyitaan agunan oleh bank bila debitur tidak membayar kewajibannya sesuai perjanjian.

Meskipun begitu, bank tidak bisa sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap agunan dari debitur. Ada tahapan dan prosedur penyitaan agunan oleh bank yang berlaku sesuai dengan peraturan. Misalnya dalam berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang.

Prosedur Penyitaan Agunan Oleh Bank Menurut Hukum

Dalam melakukan penyitaan agunan, bank tidak akan langsung melakukan eksekusi tanpa disertai prosedur-prosedur penagihan. Untuk itu, Anda perlu mengetahui prosedur penyitaan agunan oleh bank supaya dapat mencari cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Tidak hanya rumah, tetapi juga aset-aset lainnya.

1. Memberitahukan Keterlambatan Pembayaran

Pihak bank akan menginformasikan kepada debitur bila ada tunggakan yang belum dibayar. Bank akan mengirimkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran yang berisi informasi total tagihan, cicilan dan bunga, serta jangka waktu keterlambatan.


Selain melalui surat prosedur penyitaan agunan oleh bank juga bisa dilakukan melalui sambungan telepon. Biasanya, pihak bank akan menghubungi debitur pada jam operasional kantor untuk memberitahukan adanya keterlambatan pembayaran oleh debitur. Jika surat pemberitahuan tidak diindahkan oleh debitur, pihak bank akan melayangkan surat teguran kepada debitur. Pihak bank biasanya akan mengirim karyawan yang bertugas untuk menagih dan mencari solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

2. Mengirim Surat Peringatan

Jika prosedur penyitaan agunan oleh bank yang pertama tidak membuahkan hasil, maka pihak bank akan melayangkan surat peringatan kepada debitur. Surat peringatan akan dikirim bertahap dalam 3 minggu. Surat peringatan 1 akan dikirimkan sekaligus menurunkan rating kredit dari peminjam menjadi kurang lancar. Bila setelah seminggu tidak ada tanggapan, maka bank akan mengirimkan surat peringatan 2 yang menurunkan rating kredit peminjam menjadi diragukan. Surat peringatan 3 mengubah rating kredit si peminjam menjadi kredit macet.

Rating kredit ini akan berpengaruh bagi debitur karena tercatat di Bank Indonesia. Debitur akan kesulitan mendapatkan kredit dari bank dan lembaga keuangan lainnya karena namanya masuk ke dalam daftar hitam kredit macet.

3. Penyitaan Oleh Bank Karena Kredit Macet

Jika semua prosedur penyitaan agunan oleh bank telah dilakukan namun tidak ada itikad baik dari debitur, maka bank akan segera melakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan. Bank tidak akan mengirimkan surat peringatan lagi sebelum melakukan penyitaan karena kredit dianggap telah macet. Seperti yang telah disebutkan untuk berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang, bank akan menyita agunan setelah kira-kira tiga minggu dari surat peringatan 1 dikirimkan.

Pihak bank selanjutnya akan menyegel dan memasang plang di aset agunan dari debitur. Penyitaan juga memiliki aturan pemasangan plang oleh bank yang harus diperhatikan. Bila debitur benar-benar tidak berniat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pihak bank, maka bank akan melelang aset yang diagunkan tersebut.

Langkah Hukum Jika Pihak Bank Melakukan Penyitaan Agunan Tidak Sesuai Aturan

Jika pihak bank melakukan prosedur penyitaan agunan oleh bank yang tidak sesuai aturan, Anda dapat melakukan beberapa hal untuk membela diri. Pertama, bentuk penyitaan yang tidak sesuai bisa masuk dalam kategori tindak pidana perampasan. Tindakan perampasan ini melanggar Undang-Undang spesifiknya Pasal 368 KUHP Ayat 1 dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Bila Anda yakin prosedur penyitaan tidak sesuai aturan, Anda dapat melakukan pelaporan ke polisi. Selain itu, Anda juga bisa melayangkan gugatan perdata karena hutang piutang termasuk ke dalam urusan perdata. Pihak bank yang melakukan penyitaan agunan tidak sesuai aturan dapat dikenakan KUHper karena melanggar perjanjian yang telah disetujui oleh debitur dan kreditur.

Tips Menghindari Penyitaan Agunan

1. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Keterlambatan tagihan bukan hanya disebabkan karena tidak ada niat untuk membayar, seringkali debitur tidak memperhatikan jatuh tempo cicilan yang harus dibayar dan mendapat denda. Akibat denda yang menumpuk, pembayaran menjadi berat untuk debitur. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk selalu mencatat tanggal jatuh tempo cicilan atau pembayaran hutang untuk menghindari denda yang memberatkan sebelum bank menjalankan prosedur penyitaan agunan oleh bank.

2. Komunikasi dengan Pihak Bank

Pihak bank sebetulnya juga tidak suka dengan kredit macet dan penyitaan agunan. Jika debitur mengalami kesulitan pembayaran, maka yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pihak bank untuk melakukan negosiasi pembayaran hutang atau restrukturasi hutang. Bila menurut pihak bank debitur memiliki alasan dan kemampuan bayar yang jelas, maka pihak bank tentu akan menerima permintaan negosiasi dari debitur. Karena itu, ada baiknya untuk selalu berkomunikasi dengan pihak bank bila ada masalah, bukan malah menghindar yang biasanya akan membuat situasi menjadi makin buruk.

Begitulah prosedur penyitaan agunan oleh bank sesuai dengan hukum. Anda wajib memperhatikan kewajiban Anda kepada bank untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyitaan aset dan agunan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.