Saat menjalani seluruh prosedur pembubaran yayasan, kira-kira, siapa saja yang akan terlibat untuk urusan tersebut? Apakah semua pihak itu paham tentang semua prosesnya? Masalah ini yang akan coba kami ulas dan rincikan satu per satu agar bisa tahu apa jawabannya.

Mengurus sebuah perkara dalam yayasan memang tidak mudah. Buktinya saja, bisa kita lihat dari semua aktivitas yayasan yang tidak pernah dikerjakan satu badan saja, melainkan akan melibatkan banyak pihak. Nilai itu juga tercermin dalam beberapa UU tentang yayasan.

Yayasan bisa berdiri melewati berbagai proses, dan tidak boleh hanya didirikan satu orang. Belum lagi ketika ada masalah dan harus bubar, dalam contoh akta pembubaran yayasan itu akan menyertakan banyak nama dan masing-masing memiliki peran yang penting juga.

Mengaca dari hal tersebut, badan hukum yayasan akan melalui banyak persoalan jangka panjang juga. Apalagi dari petinggi pastinya memiliki target yang terpasang untuk para bawahan bisa mencapainya. Tetapi terlepas dari itu semua, pembubaran itu bisa terjadi.

Dasar Hukum Pembubaran Yayasan

Yayasan yang bubar nanti tidak lagi dapat melaksanakan perbuatan hukum, yang sebelumnya merupakan fungsi badannya. Juga, untuk hartanya nanti tidak lagi diperuntukkan kepada pihak pengatur, pembina, dan pihak luar yang berhubungan langsung dengan yayasan itu.

Aturan yang dikeluarkan ini juga sah menurut Undang-undang sehingga jika ada yang melanggarnya, akan ada sanksi untuk itu. Terlepas dari itu semua, ada jangka waktu untuk aturan ini hingga selesai. Jadi, apa saja aturan hukum saat proses pembubaran yayasan?

1. Pengumuman Kepada Pihak yang Terlibat

Saat yayasan akan bubar, sangat disarankan untuk memberikan pengumuman. Pengumuman ini juga merupakan tugas dari pengurus, yang ditunjuk sebagai likuidator sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pengumuman ini penting sebab untuk mengetahui apa yang harus dilakukan oleh pendengar nantinya.

Aturan hukum tentang pembubaran yayasan oleh jaksa juga harus menyampaikan dulu apa alasan bubarnya yayasan. Entah itu karena pailit, atau karena kasus tertentu. Dengan pihak ketiga mengetahui hal tersebut, mereka jadi bisa ambil keputusan yang pas.

Menurut banyak sumber dan mengaca dari beberapa kasus, pihak ketiga yang tidak mendapatkan pengumuman ini berhak menuntut yayasan lagi. Jadi dalam UU yayasan yang baru, semua pihak ketiga akan masuk contoh akta pembubaran yayasan.

2. Pengurus dan Pembina Wajib Mengikuti Proses Likuidasi

Likuidasi adalah satu proses untuk membereskan harta kekayaan yang didapatkan oleh suatu badan dalam hukum. Likuidasi sendiri biasanya dilakukan langsung oleh likuidator, sementara pada yayasan, pengurus adalah yang bertugas di bidang ini.

Dalam likuidasi, aturan hukum pembubaran yayasan ini dilakukan langsung dan akan diberi batasan hingga 7 hari sejak umumkan bubar di surat kabar harian berbahasa Indonesia. Dalam tenggat 7 hari itu juga, pembina harus mendapat laporan.

Setelah mendapatkan laporan itu, pengurus bersama pembina akan bersama ikuti semua proses likuidasi hingga berakhir. Biasanya, ini akan memakan waktu hingga 30 hari.

3. Harus Melakukan Penyerahan Sisa Harta Kekayaan dari Yayasan

Aturan hukum tentang pembubaran yayasan selanjutnya adalah soal harta yayasan nanti. Yayasan merupakan lembaga yang tidak memiliki kewenangan atas hal itu, termasuk juga dengan para pihak yang terlibat. Jadi, tidak bisa menyimpan harta itu sendiri.

Status harta yayasan jika bubar akan dialihkan ke pihak lain. Pihak lain ini adalah yayasan juga, yang memiliki hubungan, atau setidaknya memiliki bidang yayasan yang sama. Penyerahan harta ini harus diikuti oleh pihak pembina dan pengurus juga.

Seperti yang dikatakan tadi, yayasan berarti tidak boleh secara asal menyerahkan sisa harta milik mereka. Misalnya yayasan yang bubar ada di bidang pendidikan, maka penerimanya juga harus yayasan pendidikan, tidak boleh ke bidang yayasan lain.

4. Dokumen Tidak Lagi Boleh Dipegang

Setelah yayasan resmi bubar, maka aturan yang juga harus diikuti adalah mereka datang ke pihak yang terkait dan mencabut seluruh surat atau dokumen perjanjian yang berkaitan dengan yayasan. Ini termasuk juga ke dalam investasi dan hutang.

Mengikuti rangkaian proses sidang pembubaran adalah kewajiban awal bagi para pengurus yayasan. Tetapi jika sudah melewati proses sidang itu, masih ada hal yang wajib dilakukan lagi. Termasuk pengumuman yang merupakan aturan hukum pembubaran yayasan.

Prosedur Pembubaran Yayasan

Dalam hal pembubaran yayasan tentunya terdapat prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang terlibat, karena hal ini akan menyangkut dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Berikut prosedur dalam pembubaran yayasan.

1. Likuidator Ditunjuk untuk Melakukan Pemberesan Kekayaan yayasan

Prosedur yang pertama ini adalah soal dana. Liquidator, yang mana saat prosedur pembubaran itu dipegang oleh pengurus, wajib membereskan kekayaan yayasan yang telah bubar itu paling lama 5 hari sejak pengumuman bubar.

2. Mengumumkan Hasil Likuidasi

Prosedur yang pertama ini adalah soal dana. Liquidator, yang mana saat prosedur pembubaran itu dipegang oleh pengurus, wajib membereskan kekayaan yayasan yang telah bubar itu paling lama 5 hari sejak pengumuman bubar.

3. Mengumumkan Hasil Likuidasi

Saat sudah menyelesaikan pembagian kekayaan, likuidator juga wajib menghitung likuidasi dan melakukan pengumuman paling lambat 30 hari. Ini bertujuan agar tidak terjadi masalah baru saat pembubaran dan prosedur yang kompleks itu terganggu.

4. Penyerahan Hasil Likuidasi ke Yayasan Lain

Saat yayasan bubar, maka kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan yang memiliki hubungan dan bidang yang sama dengan yang bubar ini. Tidak boleh sembarang diserahkan karena dalam UU sudah dijelaskan secara jelas untuk hal itu.

Pembina hingga jaksa adalah aktor yang akan berperan dan terlibat dalam proses yayasan yang bubar. Dengan semua jalannya sidang pembubaran, tidak boleh juga melupakan apa saja prosedur pembubaran yayasan yang harus dilewati agar tidak timbulkan masalah lain.

Beberapa Pihak Yang Ditunjuk Sebagai Likuidator Jika Yayasan Bubar

Mengenai pembubaran yayasan tentunya akan ada beberapa pihak yang terlibat, dan akan memberikan kontribusinya masing-masing. Setiap pihak tentu memiliki peran dalam semua proses pembubaran yayasan tersebut. Berikut beberapa pihak yang ditunjuk sebagai likuidator jika yayasan bubar.

1. Pembina

Dalam Pasal 62 dan 63 ayat (1) UU Yayasan menjelaskan bahwa, secara jelas menjelaskan bahwa pembina akan menjadi pihak yang terlibat. Perannya sebagai advisor dan mengajari staff akan sangat penting untuk diperiksa untuk kinerjanya hingga yayasan sampai ajukan bubar.

2. Pengurus

Pengurus juga akan menjadi pemegang peran penting saat menjalani pembubaran yayasan. Pengurus biasanya menjadi likuidator dan apabila yayasan bubar, mereka juga yang nantinya akan mengatur status harta yayasan jika bubar.

3. Pihak Ketiga

Saat akan menerima putusan pengadilan, pihak lain atau pihak ketiga juga akan mengikuti rangkaian putusan pengadilan. Ini bukan berarti mereka melakukan perbuatan hukum, tetapi bisa karena dana mereka yang tersangkut di yayasan.

4. Pihak Kejaksaan

Pihak kejaksaan akan menjadi penegak ketertiban umum saat prosedur pembubaran sedang berlangsung. Pihak kejaksaan ini akan mewakili semua kepentingan umum, dan mereka yang akan mengatur semua pihak untuk tetap kondusif.

5. Kreditur yayasan

Ketika yayasan bubar, bagaimana dengan status aturan hukum pembubaran yayasan? Melihat hal ini, yang dapat mengajukan permohonan tidak mampu membayar utang hingga yayasan pailit itu adalah tugas dan kepentingan dari kreditur yayasan.

Alasan Pembubaran Yayasan Yang Dapat Diterima

Pembubaran yayasan tentu saja memiliki alasan yang cukup serius, dan alasan tersebut yang akhirnya merujuk pada pembubaran yayasan. Adapun alasan bubarnya suatu yayasan sudah diatur dalam Bab X Pasal 62 Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu:

  1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
  2. Tujuan dari yayasan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
  3. Beberapa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan alasan:
    • Yayasan tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    • Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit; dan
    • Seluruh total kekayaannya tidak cukup untuk melunasi hutang setelah pernyataan pailit dicabut.

Siapa yang Berhak Menunjuk Likuidator Pada Pembubaran Yayasan

Penunjukan likuidator sebagai pihak yang dipercaya untuk menyelesaikan kekayaan yayasan dilakukan berdasarkan alasan pembubaran yayasan tersebut. Apabila alasan dari pembubaran yayasan tersebut dikarenakan berakhirnya jangka waktu dalam anggaran dasar, atau tujuan yayasan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak, maka pembina dapat menunjuk likuidator untuk membereskan persoalan kekayaan yayasan.

Akan tetapi, hal berbeda jika alasan pembubaran yayasan atas putusan pengadilan maka penunjukan likuidator dilakukan oleh pihak pengadilan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65-68 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.  

Cara Mendapatkan Akta pembubaran Yayasan

Membahas soal akta pembubaran, mungkin belum banyak yang tahu apa itu. Singkatnya, akta ini akan berperan menjadi surat bukti bahwa suatu yayasan harus bubar dikarenakan satu dua hal. Nantinya, tujuan dan alasan bubarnya suatu yayasan akan ditulis di dalam akta itu.

Untuk mendapatkan akta pembubaran yayasan umumnya itu sangat mudah dilakukan, dengan hanya membuat dan menulis berdasarkan prosedur pembubaran yayasan. Penulisan dalam akta pembubaran yayasan dapat ditulis seperti maksud dan tujuan dari dibuatnya akta ini. Setelah semua dijelaskan maka selanjutnya dapat diberikan kepada pembina yayasan selaku pemegang jabatan tertinggi dalam yayasan untuk disahkan.

Bagaimana Jika Pembina Yayasan Telah Meninggal Dunia?

Lantas, apa jadinya jika yayasan memiliki pembina yang sudah meninggal atau setidaknya tidak lagi menjabat di yayasan tersebut meskipun merupakan pendirinya? Untuk kasus ini, yang perlu dilakukan memang tidak banyak, tetapi perlu menggali informasi lebih dalam.

Cara yang paling mudah adalah, identitas pembina atau pendiri yayasan harus ada. Mereka yang mendirikan dan mengesahkan yayasan hingga berdiri, dan nama mereka juga yang akan ditulis pada akta. Form contoh akta juga biasanya diisi identitas pembina.

Tetapi, untuk mengesahkannya nanti bisa diwakilkan oleh orang yang menduduki jabatan pembina sekarang. Atau jika belum dipilih pembina yang baru, maka keluarga, ahli waris, atau pengurus yang memiliki kuasa tersebut. Jadi, akta itu tidak bisa sembarang disahkan.

Status badan hukum juga tidak lagi melibatkan semua pihak. Dalam akta pembubaran sebuah yayasan sudah dijelaskan bahwa hanya pembina sendiri yang akan mengurusnya agar tidak terjadi salah paham dan sebagainya. Jadi, pembina baru yang melakukan ini semua.

Tahap Pengangkatan Pembina Baru

Jika sebelumnya dijelaskan bahwa pembina memiliki tugas penting untuk mengesahkan suatu akta, tetapi pembina sudah meninggal, maka ada tahap pengangkatan pembina baru. Kasus ini banyak terjadi, terlebih ketika pembina lama meninggal karena yayasan akan bubar.

Jadi, yayasan harus segera mengangkat pembina baru terlebih dahulu dan sifatnya hanya untuk sampai yayasan resmi dibubarkan. Dan juga, ini tidak berarti status harta yayasan jika bubar menjadi pemilik pembina itu. Yang harus dilakukan adalah lakukan rapat gabungan.

Rapat gabungan ini bertujuan untuk menunjuk siapa yang akan menjadi pembina dan langsung memerankan tugas pembina, sekaligus sebagai likuidator. Yayasan yang bubar ini terlebih dahulu akan mengirimkan form isian ke badan hukum soal pembina yang baru.

Penunjukkan pembina yang baru ini diberi batasan untuk tidak sembarang mengatur pengurus dan pembagian dana. Coba lihat contoh yang legal karena biasanya sifatnya hanya untuk 30 hari sejak pengumuman bubarnya yayasan diumumkan.

Lalu, untuk ditanya nanti, serta yang akan menjadi notulen rapat pembubaran yayasan, pembina baru ini yang akan mencatat dan melakukan pengumuman dalam 5 hari selanjutnya. Satu tugas lagi, pembina akan menjadi perwakilan yang pergi mengurus sidang hukum.

Perlindungan hukum akan selalu diberikan, meskipun yang menjadi masalah pembubaran itu cukup fatal. Tetapi, jika pembinanya sudah meninggal saat proses pembubaran sedang berlangsung, maka dalam contoh akta pembubaran yayasan langsung diisi pembina baru.

Surat Pernyataan Pembubaran Yayasan

Surat Pernyataan Pembubaran Yayasan
Surat Pernyataan Pembubaran Yayasan
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.