Pada dasarnya sebuah perjanjian dapat dibedakan berdasarkan namanya menjadi dua jenis, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Untuk sebagian masyarakat umumnya sudah lebih mengenal mengenai perjanjian tidak bernama, namun belum banyak yang mengetahui penjelasan secara lengkapnya, oleh karena itu kami akan mengulas penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Apa itu Perjanjian Tidak Bernama?

Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga nama perjanjian akan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.

Contoh perjanjian tidak bernama yang biasa ditemukan dalam kehidupan bermasyarakat yaitu, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan, perjanjian kerjasama dan sebagainya.

Dasar Hukum Perjanjian Innominaat

Perjanjian tidak bernama atau innominaat tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPedatar). Meski begitu dijelaskan dalam Pasal 1319 KUHPerdata bahwa, ”Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. Artinya meskipun tidak memiliki nama khusus perjanjian boleh dibuat oleh masyarakat dan tetap berlaku bagi para pihak. Lebih lanjut juga ada kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Keabsahan Hukum Perjanjian Innominaat

Keabsahan perjanjian bernama tetap berlandaskan aturan dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata yang menegaskan bahwa, "Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang."

Jenis Perjanjian Innominaat

Perjanjian innominaat terbagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu, perjanjian mandiri dan perjanjian campuran. Perjanjian mandiri maksudnya hanya ada satu jenis perjanjian innominaat dalam suatu perjanjian. Sedangkan perjanjian campuran artinya perjanjian yang menggabungkan 2 (dua) jenis ketentuan atau lebih dalam satu perjanjian. Misalnya perjanjian pemborongan pekerjaan untuk mencuci, menyetrika, membersihkan rumah.

Untuk menentukan perjanjian tersebut innominaat atau nominat perlu melihat KUHPerdata. Perjanjian noominat adalah perjanjian yang tercantum dalam Buku III KUHPerdata yaitu sewa-menyewa, tukar menukar, jual beli, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Jadi selain perjanjian tersebut, maka perjanjian termasuk perjanjian innominaat.

Baca juga: Perjanjian Pemegang Saham: Pengertian dan Cara Membuatnya

Unsur Perjanjian Tidak Bernama

Mengenai unsur-unsur dalam perjanjian tidak bernama, tidak berbeda dengan perjanjian bernama atau perjanjian lainnya, yaitu:

1. Unsur Naturalia

Unsur yang dianggap ada kecuali dinyatakan sebaliknya. Misalnya membuat perjanjian namun tidak menegaskan mengenai cacat tersembunyi, maka berlaku ketentuan dalam KUHPerdata bahwa penjual yang bertanggung jawab terhadap cacat tersembunyi meskipun dalam perjanjian tidak disebutkan.

2. Unsur Essensialia

Unsur essensialia yang terkandung dalam suatu perjanjian menjadi pembeda antara perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain.

3. Unsur Accidentalia

Terakhir, unsur pelengkap dalam suatu perjanjian. Unsur ini merupakan ketentuan-ketentuan khusus yang dapat dibuat serta diatur oleh para pihak, sesuai dengan kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli dilakukan dimana objek jual beli berada.

Contoh Surat Perjanjian Tak Bernama Docs & PDF

Contoh Surat Perjanjian Tak Bernama

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal perjanjian pemegang saham dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.