Saat ini pemerintah menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam rangka meningkatkan iklim bisnis di Indonesia yang membuat para pelaku usaha semakin tertarik untuk membuat badan usaha. Salah satunya dengan membuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Meskipun terdapat berbagai bentuk badan usaha lainnya, PT tetap memiliki daya tarik yang tinggi dan menjadi salah satu yang paling populer.

Pada dasarnya Perseroan terbatas dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perseroan terbuka dan perseroan tertutup. Tentunya terdapat beberapa hal yang membedakan PT Terbuka dan PT Tertutup, baik dari dasar hukum, karakteristik juga dalam hal kepemilikan. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup.

Apa Itu PT Terbuka?

Perseroan Terbuka merupakan Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas. PT Terbuka wajib melakukan pelaporan kepada Bapepam dan OJK. PT Terbuka memiliki status kepemilikan saham yang sudah terbuka atau dapat dibeli oleh publik. Keadaan ini, tentu saja akan mempermudah investor dalam menanamkan modalnya.

Kebebasan penerimaan modal sebanyak - banyaknya tersebut, nantinya akan digunakan dalam usaha. Pemilik modal, juga bisa mendapatkan keuntungan dari modal telah ditanamkan pada bisnis mereka jadikan sebagai tujuan investasi ini. Ketika Perseroan terbatas resmi melakukan IPO (initial public offering) dengan saham mereka telah bisa dimiliki oleh para investor.

PT Terbuka merupakan sebuah usaha bersama. Dalam hal ini, mereka lebih dikenal juga dengan kelompok yang memberikan penawaran investasi menggunakan saham, utang maupun berbagai jenis lainnya. Mengenal kembali prinsip dari PT Terbuka sendiri, nantinya semakin besar saham diberikan. Kemungkinan juga profit didapatkan banyak, karena terdapat sistem berupa bagi hasil dari bisnis dengan para mitra pemegang saham ini.

Karakteristik utama dari tipe bisnis PT Terbuka mudah untuk dikenali oleh masyarakat sekarang. Karena hal paling mudah agar dibedakan, adalah dengan penamaan dari perusahaan pada bagian belakang diakhiri dengan imbuhan Tbk.

Apa itu PT Tertutup?

PT Tertutup Perseroan Tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. PT Tertutup tidak terdaftar dalam bursa efek dan tidak berkewajiban melakukan pelaporan ke Bapepam.

Perbedaan mendasar terkait PT terbuka dan PT tertutup terdapat dalam pengelolaan saham, PT tertutup memiliki saham terbatas atau tertutup (beslote, close) untuk pihak luar. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa saham yang diterbitkan oleh PT tertutup merupakan saham atas nama (aandeel op nam, registered share) yang mana hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya dan bersifat terbatas.

Munir Fuadi dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas Paradigma Baru” hal. 14 menyatakan bahwa perseroan tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perseroan tertutup tidak pernah melakukan penawaran umum saham sebelum berubah status menjadi perseroan terbuka. Perlu diketahui bahwa perseroan terbuka berawal dari perseroan tertutup yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi perseroan terbuka.

Dasar Hukum Adanya PT Terbuka dan PT Tertutup

Setelah terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat perubahan ketentuan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT).

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

Sedangkan terkait dengan perseroan tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU PT, namun disebutkan dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa : “Dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti perseroan itu berstatus tertutup.”

Berbeda dengan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 7 UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Hal ini dapat diartikan bahwa sebuah PT akan dikatakan sah sebagai badan hukum setelah adanya keputusan menteri. Namun, hal tersebut diubah dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, dimana Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Maka dari itu, pelaku usaha tidak perlu menunggu penerbitan keputusan menteri, dan dapat melakukan tindakan hukum sebagai badan hukum saat setelah mendapatkan bukti pendaftaran pendirian PT.

Ciri-Ciri PT Terbuka

Untuk lebih memudahkan Anda memahami dan mengenal terkait PT terbuka, berikut 5 karakteristik PT terbuka yang perlu Anda ketahui.

1. Memiliki tujuan yang jelas

Perusahaan Tbk merupakan perusahaan yang memiliki tujuan yang wajib diraih oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya, termasuk para investor. Sehingga perusahaan Tbk akan menentukan tujuan, agar tujuan perusahaan tersebut mudah diterima dan dilaksanakan oleh seluruh komponen perusahaan.

2. Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara

Perusahaan Tbk merupakan badan usaha non-pemerintah atau BUMN, dengan demikian segala jenis operasional usaha akan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri, serta pengedaan barang inventaris dan kebutuhan lainnya akan memanfaatkan modal usaha.

3. Menawarkan dividen pada investor

Dividen merupakan bentuk pembagian laba atau keuntungan hasil usaha sebuah perusahaan yang disalurkan ke para pemegang saham. Pada perusahaan Tbk keuntungan atau dividen tidak selalu disalurkan kepada pemegang saham, akan tetapi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan modal usaha.

4. Investor tidak bertanggung jawab atas operasional

Investor atau para pemegang saham tidak terlibat atau bertanggung jawab atas operasional perusahaan, termasuk dalam pengelolaan finansial perusahaan. Sehingga kelalaian atau pengelolaan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi dan jajaran terkait.

5. Keputusan ditentukan oleh RUPS

Keputusan pada perusahaan Tbk harus ditentukan melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan menentukan siklus modal dan berbagai faktor penting lainnya dalam menjaga kestabilan perusahaan.

Ciri-Ciri PT Tertutup

Dengan mengetahui ciri-ciri dari PT terbuka, maka perlu diketahui juga ciri-ciri PT tertutup. Berikut ciri-ciri dari PT tertutup.

1. Memiliki tujuan

Sebagai badan usaha tujuan PT tertutup memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu keuntungan dari kegiatan usahanya.

2. Memiliki Fungsi

PT tertutup memiliki dua fungsi yaitu, fungsi komersial dan fungsi ekonomi. Fungsi komersial sendiri merupakan tujuan dari PT tertutup untuk memaksimalkan keuntungan dan dapat bersaing dengan perusahaan lain. Sedangkan dalam fungsi ekonomi PT tertutup akan mengkoordinasi seluruh kegiatan individu atau pihak dalam suatu perekonomiannya.

3. Sumber modal

Modal PT terutup bersumber dari saham-saham dan obligasi.

4. Status Karyawan

Karyawan PT tertutup merupakan pegawai perusahaan swasta, sehingga jaminan ketenagakerjaan akan diatur berdasarkan peraturan perusahaan dan perundang-undangan.

5. Keputusan tertinggi diputuskan atas RUPS

Sama halnya dengan perusahaan Tbk, keputusan tertinggi dari PT tertutup juga diputuskan oleh hasil RUPS. Namun yang membedakan adalah para pemegang saham PT tertutup merupakan pemegang saham khusus.

Hal yang Membedakan PT Terbuka dengan Tertutup

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perbedaan paling menonjol di antara kedua jenis perusahaan adalah pada modal. Untuk Tbk sendiri, mendapatkan sumber modal didapatkan dari masyarakat secara langsung. Calon investor secara bebas, dapat melakukan pembelian terhadap saham ditawarkan kepada para calon pemilik saham tersebut.

Hal yang menjadi perbedaan PT terbuka dan PT tertutup adalah dalam sumber modal perusahaan tertutup mereka memiliki keterbatasan. Keterbatasan dimaksud di sini, dengan mereka mendapatkan misal dari kalangan tertentu saja. Saham mereka tidak dapat dibeli oleh sembarang orang begitu saja. Hal tersebut, tentu sangat berbeda dengan PT Terbuka yang memberikan kesempatan terbuka kepada masyarakat dalam mendapatkan saham.

Selanjutnya, dalam hal sistem kepemilikan yang digunakan sebagai kepemilikan atas sebuah bisnis juga berbeda. Untuk Tbk sendiri, kepemilikan PT Terbuka mereka dimiliki oleh masyarakat telah menanamkan modal atau melakukan aksi investasi di perusahaan.

Sedangkan pada bisnis tertutup, Perusahaan mereka hanya dimiliki oleh kalangan tertentu, telah memberikan modal mereka. Hal tersebut, menjadi sebuah perbedaan PT terbuka dan PT tertutup signifikan bisa dilihat secara jelas.

Penjelasan Lebih Lanjut TBK dan Perusahaan Tertutup

Dalam mengenal perbedaan PT terbuka dan PT tertutup maka Anda juga akan belajar mengenai pengumpulan modal. Dalam hal ini, modal didapatkan bentuk berupa uang tunai dari penjualan saham maupun obligasi.

Ketika dapat menjual saham maupun obligasi tersebut, maka keuntungan didapatkan bisnis mendapatkan modal. Jika mereka mendapatkan modal, sudah pasti bisa melakukan aktivitas berupa usaha dilakukan bisa berjalan secara lancar.

Pemutaran modal agar memberikan keuntungan menjadi sebuah pembeda di sini. Karena, perbedaan PT terbuka dan PT tertutup untuk sebaliknya mereka tidak melakukan hal tersebut ketika ingin mendapatkan modal.

Dalam Tbk sendiri, mereka juga wajib dalam membuat sebuah laporan pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Laporan tersebut, juga menjadi salah satu pertanggung jawaban serta kepastian didapatkan oleh investor.

Hal ini, tentu berbeda dengan bisnis tertutup, mereka tidak perlu membuat laporan tersebut. Ketika membutuhkan modal, maka urusan dilakukan hanya antara si pemberi dan penerima saja tanpa ada pihak lain.

Dari hal tersebut, menjadi semakin mudah dalam mengetahui beda dari kedua bentuk bisnis ini. Nantinya dalam memahami perbedaan PT terbuka dan PT tertutup sudah bukan lagi merupakan hal sulit.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.