Dalam sebuah bisnis tentu saja para pelaku usaha tidak dapat berjalan sendiri, dan pastinya akan melibatkan pihak lain demi mendapatkan kelancaran dalam kegiatan usahanya. Hal tersebut sudah sangat umum dan sering terjadi hingga saat ini. Untuk memulai kerjasama bisnis para pihak tentu harus bersepakat dan melakukan perjanjian terlebih dahulu, agar terhindar dari konflik. Namun, sudahkah Anda tahu perbedaan kesepakatan dan perjanjian tersebut?

Memang perjanjian dan kesepakatan merupakan instrumen penting dalam menjalin kerjasama dalam sebuah bisnis, dimana jika tidak ada perjanjian dan kesepakatan aktivitas bisnis tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan yang terpenting adalah terciptanya perlindungan hukum bagi setiap pihak. Untuk mengetahui perbedaan kesepakatan dan perjanjian tersebut, kami akan mengulas beberapa perbedaan mendasarnya untuk Anda.

Perbedaan Kesepakatan Dan Perjanjian

Perbedaan kesepakatan dan perjanjian sebetulnya dapat dilihat dari berbagai aspek, mungkin secara umum perbedaan kesepakatan dan perjanjian dapat dilihat dari definisi yang menjelaskan keduanya.

1. Perbedaan Dalam Definisi Atau Pengertian

Secara definisi perjanjian dapat diartikan sebagai suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain dan/atau dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Sementara menurut Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menyatakan perjanjian memiliki konsekuensi hukum yang mengikat bagi para pihak dan masing-masing pihak terkait dalam isi perjanjian tersebut.

Sedangkan untuk kesepakatan sendiri merupakan salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana kesepakatan merupakan pernyataan adanya kesesuain kehendak antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Kesepakatan ini dapat diberikan secara lisan maupun secara tertulis dengan menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris atau akta dibawah tangan.

2. Perbedaan Dalam Bentuk

Selanjutnya untuk perbedaan dalam bentuk antara kesepakatan dan perjanjian dimana kesepakatan dapat dinyatakan secara tegas atau diam-diam dalam artian tidak ada tanda-tanda tegas bahwa pihak tersebut menolak sehingga dianggap menyetujui. Kemudian untuk perjanjian dapat dilakukan menggunakan lisan atau secara tertulis berupa akta otentik.

3. Perbedaan Dalam Sifat

Perbedaan dalam sifat antara kesepakatan dan perjanjian dapat dilihat dari unsur penting suatu perjanjian yakni telah adanya kesepakatan antara dua pihak, dimana timbulnya perjanjian sudah tidak dalam tahap berunding atau diskusi antara pihak artinya semua pihak sudah sepakat.

Hal berbeda jika masih dalam kesepakatan, dimana para pihak masih dapat mengajukan penawaran mengenai hal-hal yang diinginkan secara bebas tanpa adanya unsur paksaan, penipuan dan ancaman.

4. Perbedaan Dalam Tujuan

Tujuan dari kesepakatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mencapai suatu perjanjian antar pihak, dimana para pihak akan melakukan kesepakatan terlebih dahulu sebelum akhirnya berjanji untuk melakukan suatu hal bersama.

5. Perbedaan Dalam Waktu

Sebuah perjanjian tercipta tergantung dengan lama tidaknya proses kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat, jika proses untuk menuju suatu kesepakatan dapat dilakukan secara cepat maka untuk dapat terciptanya perjanjian juga akan cepat begitupun sebaliknya.

Alasan Terjadinya Kesepakatan

Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa suatu perjanjian bermula dari adanya kesepakatan para pihak yang akan membuat perjanjian, kemudian bagaimana akhirnya suatu kesepakatan terjadi? Terdapat 4 teori yang dipercaya untuk menentukan terjadinya suatu kesepakatan.

1. Pernyataan

Pertama teori pernyataan, dimana dalam teori ini kesepakatan sudah terjadi saat telah dikeluarkannya surat pernyataan tentang penerimaan suatu penawaran. Teori ini dianggap lemah dikarenakan tidak adanya kepastian hukum kapan pihak yang menerima tawaran akan membuat pernyataan.

2. Pengiriman

Selanjutnya pengiriman, dimana kesepakatan telah terjadi ketika pihak penerima penawaran telah mengirimkan surat jawaban atas penawaran yang diberikan. Hal yang menjadi kelemahan dalam teori ini adanya potensi penerima akan menunda-nunda surat jawaban tersebut atau telah dibuat perjanjian lain diluar sepengetahuan pihak pemberi penawaran.

3. Penerimaan

Untuk teori penerimaan, suatu kesepakatan terjadi ketika pihak pemberi penawaran telah menerima langsung surat pernyataan atas jawaban dari penerimaan tawaran tersebut.

4. Penawaran

Terakhir, menurut teori ini kesepakatan terjadi ketika pihak yang memberikan penawaran telah mengetahui penawarannya diketahui oleh pihak penerima penawaran. Teori ini juga dianggap lemah karena berpotensi adanya penundaan perjanjian, dikarenakan sulit untuk menentukan kapan penerima mengetahui isi dari penawaran tersebut.

Baca juga; Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.