Hak cipta menjadi hak eksklusif yang sudah melekat dalam karya seseorang ketika dibuat dan disebarkan. Namun bukan berarti hak cipta tersebut tidak bisa dialihkan pada orang lain. Dalam hal tertentu pengalihan hak cipta bisa dialihkan dengan beberapa bentuknya.

Apa Hak Cipta Dapat Diwariskan?

Hak cipta diwariskan apabila pencipta meninggal dunia. Mengenai siapa saja ahli waris dan hak masing-masing hal ini ditentukan oleh sistem hukum waris yang dipilih, karena Indonesia masih menganut berbagai pluralisme hukum waris yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, serta hukum waris perdata barat berdasarkan KUHPerdata. Jika tidak ada ahli waris maka menjadi milik negara yang nantinya akan digunakan untuk melunasi hutang pemilik karya tersebut.

Prosedur yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris adalah membuat akta waris sebagai bukti otentik kepemilikan hak dengan disertai surat keterangan kematian dan surat keterangan waris serta wajib mencatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melampirkan dokumen bukti pengalihan hak.

Jika ada pihak lain yang melanggar hak cipta karya dengan sengaja dan tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya dengan tujuan komersial, ahli waris diperkenankan melakukan gugatan.

Apa Hak Cipta Dapat Dialihkan?

Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang melekat pada pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta)). Pasal 4 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak eksklusif tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

1. Hak Moral

Hak moral melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Pelaksanaan hak moral tersebut antara lain tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, serta mengubah judul dan anak judul Ciptaan.

2. Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak ekonomi dapat dialihkan oleh pencipta kepada pemegang orang lain yang disebut pemegang hak cipta. Merujuk Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta ditegaskan bahwa,

“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Jadi jelas, bahwa hak cipta dapat dialihkan oleh pencipta.”

Jadi, pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima pengalihan hak ekonomi dari pencipta.

Terhadap hak ekonomi tersebut dapat dialihkan secara keseluruhan atau sebagian dengan berbagai cara misalnya pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan. Jika hanya sebagian hak ekonomi ciptaan yang dialihkan, maka pencipta tetap memiliki hak ekonomi terhadap sebagian yang tidak dialihkan tadi.

Bentuk Bentuk Pengalihan Hak Cipta yang Biasa Dilakukan

Hak cipta dapat dialihkan melalui berbagai macam rupa. Hal ini karena hak cipta dianggap sebagai sebuah benda yang bergerak, sehingga bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lainnya. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, hak cipta bisa dialihkan dalam bentuk:

1. Pewarisan

Metode pengalihan pertama yaitu pewarisan. Terdapat tiga unsur penting dalam pewarisan hak cipta, yaitu pencipta yang sudah meninggal dunia, karya yang ditinggalkan serta ahli waris.

2. Hibah

Hak cipta dapat dialihkan oleh seseorang melalui prosedur hibah. Jadi, karya tersebut diberikan secara sukarela kepada orang lain sebagai penerima hak cipta. Bisa ketika masih hidup, maupun dengan hibah wasiat sudah meninggal dunia.

3. Wakaf

Bentuk pengalihan hak cipta selanjutnya berupa wakaf.Wakaf merupakan tindakan menyerahkan sebagian atau seluruh benda yang dimiliki untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umat sesuai syariat. Bisa dalam kurun waktu tertentu atau selamanya.

4. Wasiat

Bentuk bentuk pengalihan hak cipta satu ini tidak bisa dipisahkan dengan hukum waris. Dalam hal ini wasiat merupakan kehendak dari pencipta ketika masih hidup mengenai karya yang dimilikinya sesudah meninggal dunia untuk dialihkan kepada pihak lain ketika ia meninggal.

Cara Pengalihan Hak Cipta

Pengalihan hak cipta bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda ingin mengurusnya secara offline, dapat langsung menuju Kanwil Depkumham atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM yang berlokasi di setiap ibu kota provinsi.

Sebagai contoh Anda tinggal di wilayah Jawa Timur. Berarti pengurusan prosedur pengalihan hak cipta hanya bisa dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM lokasi Surabaya.

Tentu saja dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan. Syarat permohonan pendaftarannya meliputi nama, alamat serta kewarganegaraan dari pencipta maupun pemegangnya, judul karya.

Pengalihan Hak Cipta harus diajukan dengan permohonan pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dan diumumkan dalam Berita Resmi pada Dirjen KI. Pengalihan hak yang tidak dicatatkan pada Ditjen KI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Baca juga: Hak Cipta: Definisi, Tujuan dan Berbagai Jenisnya

Tata Cara Pengalihan Hak Cipta Secara Online Melalui Situs Resmi

Tidak hanya secara offline, Anda juga bisa mengurusnya via online. Melakukan pengurusan dilakukan prosedur pengalihan hak cipta dengan cara mengakses website resmi Ditjen HKI pusat Prosedur lebih lengkapnya sebagai yaitu:

1. Pendaftaran Akun

Sebelum mendaftarkan hak cipta, Anda perlu daftar akun terlebih dahulu pada situs resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah masuk ke situs tersebut, isi data diri sesuai dengan yang diminta.

Jika sudah, akan ada verifikasi email masuk sebagai tanda bahwa akun sudah diaktifkan. Kemudian Anda bisa login menggunakan akun yang sudah terdaftar tersebut dan prosedur pengalihan hak cipta dapat dimulai.

2. Mengunggah Berkas

Isi data-data atau identitas yang diperlukan, lalu pencipta harus mengunggah berkas-berkas penting seperti surat pernyataan, surat pengalihan hak cipta, NPWP perorangan, scan KTP pemohon dan pencipta serta contoh karya.

Mengenai prosedur pengalihan hak cipta contoh karya sudah ada ketentuannya berdasarkan jenis. Jika pendaftar adalah perusahaan, NPWP yang digunakan miliki perusahaan. Ditambah dengan dokumen salinan resmi akta pendirian badan hukum.

3. Pembayaran

Dalam pengurusan hak cipta terdapat sejumlah biaya yang dibutuhkan. Untuk besar biaya menyesuaikan dengan jenis karya. Anda bisa melihat detail biaya yang dibutuhkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

4. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah pembayaran sudah berhasil dilakukan, prosedur pengalihan hak cipta selanjutnya Dirjen Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi terhadap karya yang sudah didaftarkan. Jika lolos dalam tahapan verifikasi, karya akan disetujui.

5. Sertifikat Terbit

Jika sudah disetujui, akan muncul status diterima pada bagian daftar ciptaan. Anda bisa mengunduh sertifikat yang sudah terbit tersebut. Penting untuk Anda ketahui bahwa pendaftaran hak cipta ini bisa mencapai hingga satu bulan atau lebih.

Hal ini karena proses verifikasinya menyeluruh serta detail. Apapun bentuk bentuk pengalihan hak cipta, masa berlaku hingga 50 tahun sesudah pencipta meninggal dunia.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.