Jika berencana untuk membuka usaha jasaboga, pastikan terlebih dulu untuk memiliki izin usaha katering. Sebab indonesia memiliki hukum yang menyatakan, jika setiap pengelola usaha wajib memiliki izin mendirikan usahanya, terlebih lagi jika berkaitan dengan produksi makanan.

Baik perusahaan besar maupun perseorangan, yang menjalankan bisnis untuk memproduksi makanan, tentu wajib memperhatikan bahan yang digunakan serta peralatan dipakai dalam proses pembuatannya makanan tersebut, agar tetap mengedepankan tingkat kehigienisan.

Jika Anda sudah memiliki izin usaha katering, maka pebisnis akan mendapat kemudahan tersendiri saat menjalankan usaha. Seperti tidak mendapat sanksi dari pemerintah, mendapat kepercayaan dari customer, karena sudah terjamin kehigienisan makanan yang diproduksi.

Bagi Anda yang baru membuka bisnis makanan atau sedang membuat rencana, sebaiknya ketahui dengan baik prosedur dalam mengurusnya dan syarat apa saja wajib pengusaha miliki. Dengan begitu menjalankan bisnis akan terasa lebih tenang, karena semua syarat sudah dipersiapkan.

Apa Itu Izin Usaha Katering

Kami akan membahas terlebih dulu, sebetulnya apa tujuan mendapatkan izin dalam mendirikan usaha katering. Dengan mendapatkan legalitas usaha, maka akan lebih mudah mengembangkan usaha yang Anda jalankan, serta tidak perlu khawatir jika berurusan dengan aparatur pemerintah.

Izin usaha katering terdiri dari beberapa jenis dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, mengenai segala jenis kegiatan diselenggarakan oleh pengusaha tersebut.

Kemudian dokumen Tanda Daftar Perusahaan, berfungsi sebagai dokumen pencatat bagi perusahaan dan berbagai memuat informasi penting, juga dapat dikatakan bahwa TDP adalah identitas perusahaan yang memiliki masa berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi.

Lalu dokumen Izin BPOM atau kelayakan bisnis makanan, tentu izin tersebut sangat dibutuhkan oleh setiap pengusaha makanan. Usaha Anda jalankan akan dinilai dari beberapa aspek, mulai dari bahan makanan, kelayakan dapur dan kebersihannya.

Lalu sertifikat halal MUI, untuk memberi kepercayaan kepada konsumen bahwa makanan diproduksi terjamin kehalalannya. Kemudian Izin HO atau gangguan, untuk memastikan bahwa limbah bisnis Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar dengan pencemaran lingkungan.

Golongan Golongan dalam Usaha Katering

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, usaha katering terbagi menjadi 3 golongan dan masing-masing memiliki tujuan tersendiri. Bagi Anda yang ingin membuat izin usaha katering, sebaiknya ketahui terlebih dahulu golongan bisnis katering seperti apa ingin dijalankan.

Golongan A

Di dalam golongan A, usaha katering ini bergerak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. Pada golongan A terbagi lagi menjadi A1, A2, dan A3. Pada golongan A1 yaitu mengolah makanan menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga.

Sedangkan pada golongan A2, mengolah makanan dengan dapur rumah tangga lalu dikelola oleh pekerja. Golongan selanjutnya yaitu A3, mengolah makanan menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.

Golongan B

Golongan selanjutnya dalam izin usaha katering adalah kategori B, dimana bisnis ini memenuhi kebutuhan industri, pelayanan kesehatan, pabrik, angkutan umum atau asrama. Pengolahan makanan lebih diperuntukkan bagi para pekerja, bukan untuk masyarakat umum.

Dapat dikatakan jika golongan B sering disebut sebagai corporate catering, dan mereka biasanya menggunakan dapur khusus serta mempekerjakan tenaga kerja dalam mengolah makanan jadi.

Golongan C

Selanjutnya ada golongan C, diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam angkut umum internasional atau pesawat terbang. Untuk katering golongan C ini, biasanya para pengelola usaha juga memiliki dapur khusus dengan mempekerjakan tenaga kerja.

Syarat Administrasi yang Perlu Dipersiapkan saat Mengurus Izin Usaha Katering

Dalam mengurus perizinan, tentu saja terdapat syarat administrasi harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan. Dalam hal ini Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen, yang akan membantu Anda untuk mendapat perizinan yang dibutuhkan.

Data Pribadi Pemohon

Dokumen pertama adalah data pribadi pemohon, tentu saja pemerintah perlu mengetahui data diri pihak pemohon dengan detail. Mulai dari nama, tempat tinggal dan sebagainya, Anda akan diminta untuk memberikan fotokopi KTP, karena NIK pada KTP juga akan dibutuhkan.

Sertifikat Khusus

Dokumen lain dibutuhkan dalam mengurus izin usaha katering adalah sertifikat khusus, sebagai pengelola usaha, Anda memang tidak bisa langsung mengajukan bisnis tersebut tanpa memiliki sertifikat, sehingga menandakan bahwa pemohon sudah memenuhi persyaratan.

Seperti halnya Sertifikat Kursus dari Higienis Sanitasi untuk Pengusaha, juga Sertifikat khusus untuk Higienis Sanitasi untuk penjamah makanan, setidaknya berjumlah 1 orang untuk penjamah makanan, untuk memastikan bahwa makanan diproduksi terjamin kebersihannya.

Dengan adanya sertifikat tersebut, maka pengusaha juga memberikan kepercayaan kepada para konsumen, bahwa makanan mereka konsumsi nantinya tidak akan menimbulkan penyakit atau mengganggu kesehatan konsumen.

Surat Rekomendasi

Pengelola usaha juga membutuhkan denah dari bangunan dapur, dimana letak denah tersebut akan menunjukkan berapa luas dapur dan lokasi mana saja yang akan digunakan saat mengolah makanan katering, selain itu Anda juga membutuhkan ijazah atau Sertifikat dari tenaga Sanitasi.

Ijazah harus Anda dapatkan dari tenaga sanitasi, yang memang memiliki pengetahuan akan higienis sanitasi makanan. Kemudian surat penunjukan untuk penanggung jawab dari Jasa Boga, serta rekomendasi diberikan oleh Asosiasi untuk Jasa Boga.

Prosedur Mengurus Izin Usaha katering

Mungkin sebagian dari pembaca merasa bingung, langkah awal seperti apa yang harus dilakukan agar proses pengajuan perizinan usaha katering bisa diterima. Maka dari itu ikuti prosedur akan kami bagikan untuk anda, agar proses perizinan berjalan dengan lancar.

Mengajukan Surat permohonan

Langkah awal dalam membuat izin usaha katering yaitu, mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan pada Kabupaten atau Kota Anda berasal. Karena memproduksi makanan berkaitan dengan kesehatan orang banyak, tentu saja Anda perlu memiliki izin dari Dinkes.

Kemudian pihak Dinkes akan melakukan pemeriksaan, untuk Higienis Sanitasi dari usaha katering Anda yang akan bekerjasama dengan Asosiasi Jasa Boga.

Kunjungan Pemeriksaan Lokasi Produksi

Setelah itu akan ada kunjungan serta dilakukan pemeriksaan, dengan tujuan untuk menilai dari kelayakan baik secara fisik, kimia juga bakteriologis. Pemeriksaan tersebut terdiri dari berbagai rangkaian produksi makanan, juga penilaian meliputi berbagai aspek.

Mulai dari pemeriksaan fisik bagi tenaga penjamah makanan, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak terjangkit penyakit menular dan semuanya dalam kondisi sehat.

Lalu pemeriksaan dari laboratorium, semua tes fisik akan dibawa ke laboratorium oleh Dinkes, agar bisa mendapat kesimpulan secara mendetail dan meyakinkan.

Pemberian Sertifikat

Langkah selanjutnya dalam mendapat izin usaha katering adalah, memberikan sertifikat yang layak Higienis Sanitasi dari Jasa Boga. Jika setiap tes dan penilaian Anda dapatkan mengandung kesimpulan positif, maka pengelola usaha berhak mendapat sertifikat tersebut.

Dengan adanya sertifikat tersebut, maka pebisnis berhak mendapat surat Izin Usaha yang berarti usaha katering sudah bisa dikelola dalam waktu dekat. Meskipun melewati langkah tidak mudah, tapi setiap tahapan Anda lewati akan menentukan kualitas dari makanan yang diproduksi.

Saat baru memulai usaha makanan, tentu sebagai pebisnis, kita harus bisa meyakinkan calon konsumen bahwa bahan yang digunakan terbukti higienis.

Maka dari itu penting bagi pengusaha bergerak di bidang makanan, untuk mengajukan izin serta memiliki berbagai dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Dampak Hukum karena Tidak Memiliki Izin Usaha Katering

Kini Anda sudah mengerti bagaimana tahapan mengurus izin usaha katering, lalu bagaimana jadinya jika pengelola bisnis makanan tidak memiliki izin, namun nekat menjalankan usahanya. Salah satu dampak bisa pengusaha dapat tentunya, mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan.

Memang tidak menjadi masalah besar, apabila makanan Anda produksi dan dikonsumsi oleh banyak orang tidak menimbulkan gejala yang mengganggu kesehatan orang tersebut. Namun pengusaha bisa mendapat sanksi tegas, jika makanan Anda terbukti mengandung zat berbahaya.

Jika kesehatan seseorang terganggu setelah mengonsumsi makanan Anda olah, tentu Anda bisa mendapat sanksi pidana atau denda. Padahal Anda selalu menjaga kebersihan dari bahan makanan juga dapur yang digunakan, saat mengolah masakan untuk diperjualbelikan.

Terlebih lagi jika tidak memiliki izin usaha katering atau sertifikat layah higienis sanitasi, bisa saja hukuman Anda bertambah. Setidaknya jika Anda memiliki perizinan atau sertifikat tersebut, maka Anda memiliki bukti bahwa makanan serta dapur katering memenuhi syarat dan terbukti higienis.

Biaya Pengurusan Izin Usaha Katering

Sebagian dari pembaca mungkin lebih memilih untuk menggunakan jasa pengurusan, daripada mengurusnya sendiri karena bisa menghemat waktu dan tenaga. Terlebih lagi ketika memulai usaha, tentu saja banyak hal harus dipersiapkan dan diurus.

Bagi Anda tertarik menggunakan jasa pengurusan, kami memang tidak bisa memastikan berapa besaran biaya akan dikeluarkan. Namun setidaknya biaya diatas 10 juta ke atas perlu Anda persiapkan, untuk mengurus berbagai perizinan dan tinggal terima beres.

Biasanya proses pengurusan izin usaha katering memakan waktu hingga 2 minggu, maka dari itu pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat, sehingga Anda bisa memulai usaha dalam waktu dekat.

Jika menggunakan jasa pengurusan, pasti Anda perlu memilih penyedia jasa yang memang sudah memiliki banyak konsumen dan terpercaya. Dengan mendapat jasa pengurusan yang telah berpengalaman, maka Anda akan merasa lebih tenang menyerahkan semuanya ke penyedia jasa.

Setiap penyedia jasa tentunya menyediakan biaya pengurusan beragam, dengan layanan berbeda pula, sehingga Anda tidak bisa menyamaratakan semua jasa pengurusan.

Terlebih lagi pasti ada kelebihan dan kekurangan tersendiri, yang akan Anda temukan pada setiap penyedia jasa, maka dari itu penting untuk melakukan riset terlebih dulu.

Kemana Harus Mengurus Izin Usaha katering?

Membangun bisnis katering tidak hanya berkutat dengan menu apa yang akan disajikan, lokasi strategis mana yang akan dipilih atau berapa modal yang perlu dipersiapkan. Namun sebagai pebisnis, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus perizinan bisnis katering.

Kelurahan

Sebagai pengusaha katering tentu Anda membutuhkan tempat mendirikan usaha, baik itu rumah milik pribadi yang akan dijadikan tempat bisnis, atau Anda ingin menyewa atau membeli rumah khusus, yang akan dijadikan sebagai dapur dan memproduksi makanan nantinya.

Pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi atau domisili yang dijadikan tempat bisnis, memiliki Izin Mendirikan Bangunan bukan sekedar tempat tinggal. Anda perlu berkunjung ke kelurahan setempat dan memastikan apakah bisa mendirikan usaha disini atau tidak.

Biasanya kelurahan memiliki informasi mengenai zonasi dan peruntukannya, lokasi mana yang dapat dijadikan tempat usaha. Untuk meminta Izin Domisili, perlu membuat surat pernyataan dengan materai, menyatakan bahwa lahan bisnis bebas dari sengketa dan dokumen lainnya.

Kecamatan

Anda juga perlu memiliki dokumen yang didapat dari kecamatan, dalam mengurus izin usaha katering. Dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan, namun ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.

Memiliki izin HO (izin gangguan), bila tempat usaha luasnya kurang dari 100 m persegi berarti Anda harus datang ke kelurahan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin HO. Bila luasnya 100 –200 m persegi mengurus izin HO-nya di kecamatan.

Dokumen legalitas yang perlu disiapkan, fotokopi akta pendirian perusahaan (PT/CV/Firma); KTP direktur (PT/CV/Firma) atau pemilik (perusahaan perorangan); NPWP direktur (PT/CV/Firma) atau pemilik (perusahan perorangan); dan NPWP perusahaan (PT/CV/Firma).

Dinas Kesehatan

Mengunjungi dinas kesehatan untuk mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, yaitu bukti tertulis dikeluarkan oleh lembaga berwenang pada jasaboga/catering, yaitu Dinkes Kabupaten/Kota, dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Tentu saja terdapat dokumen persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, seperti data diri pemohon, sertifikat pelatihan khusus, denah bangunan dapur dan lainnya.

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (Sertifikat Laik)

Untuk mengenal lebih jauh seputar izin usaha katering, tentu saja pembaca perlu mengenal dokumen apa saja yang akan dibutuhkan, salah satunya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota.

Adanya dokumen ini untuk mengendalikan faktor makanan, tempat, orang, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang terdapat kemungkinan menimbulkan penyakit.

Cara Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (Sertifikat Laik)

Untuk mengurus sertifikat laik, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, mulai dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, kemudian data diri pemohon, surat penunjukkan penanggung jawab serta pas foto berwarna.

Juga surat pengantar dari Puskesmas, denah lokasi, surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa setempat. Beberapa dokumen tersebut diserahkan kepada Dinkes, kemudian Anda diminta mengisi formulir dan dilakukan verifikasi berkas selama 7 hari masa kerja.

Akan ada penyuluhan bagi pengusaha atau penjamah makanan, kemudian tim pemeriksa uji kelaikan jasa boga akan melakukan uji kelaikan fisik untuk higiene sanitasi jasaboga. Setelah itu Anda bisa mendapatkan sertifikat laik, dengan total masa kerja memakan waktu 25 hari.

Apakah Usaha katering Juga Wajib Menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP menjadi salah satu bukti yang wajib disertakan dalam mengurus izin usaha katering, jika Anda tidak menyertakan bukti tanda daftar tersebut, maka proses perizinan menjadi terhambat. Maka dari itu pahami dengan baik, berkas apa saja yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan.

Jangan sampai proses perizinan menjadi terhambat, yang akan menjadi masalah karena bisnis Anda belum bisa dijalankan. TDUP yang sah hanya dikeluarkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati, kemudian baru diserahkan kepada pengusaha.

Apakah Usaha katering Juga Wajib Mengurus Sertifikat Halal MUI

Beberapa makanan yang dilarang bagi umat muslim, seperti daging babi dan alkohol memang tidak masalah jika dikonsumsi oleh non muslim. Namun karena masyarakat Indonesia mayoritas beragam Islam, kebanyakan pengusaha makanan membutuhkan sertifikat halal tersebut.

Sehingga untuk mendapat sertifikat halal tersebut, sebenarnya sah-sah saja jika Anda tidak ingin mendapatkan sertifikat karena makanan tersebut mengandung bahan makanan dilarang bagi umat muslim, dengan begitu kaum muslim bisa lebih waspada sebelum mengonsumsi makanan.

Namun yang menjadi masalah adalah, Anda tidak mendapat sertifikat halal walaupun makanan yang dijual mengandung bahan yang aman dikonsumsi bagi umat muslim. Bukan tidak mungkin jika konsumen kehilangan kepercayaannya, karena khawatir dengan makanan yang Anda jual.Banyak hal perlu pengusaha persiapkan ketika menjalankan bisnis yang bergerak di bidang makanan, jangan sampai melanggar ketentuan dari pemerintah, karena menjual makanan yang dapat dikonsumsi masyarakat umum, membutuhkan izin usaha katering secara legal.

Selesaikan Masalah Bisnis Anda Dengan Layanan Justika

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.