Dalam menjalankan prosedur atau mekanisme anjak piutang akan melibatkan tiga pelaku utama yaitu: perusahaan anjak piutang (factoring), perusahaan klien dan perusahaan debitur. Perusahaan anjak piutang atau factoring adalah perusahaan yang menawarkan jasa terkait anjak piutang, kepada perusahaan klien yang membutuhkan jasa anjak piutang.

Perusahaan klien merupakan perusahaan yang menggunakan jasa anjak piutang, sedangkan perusahaan debitur adalah pihak yang terlibat transaksi hutang piutang dengan pihak perusahaan klien.

Mekanisme Anjak Piutang

Dalam mekanisme anjak piutang diawali dengan adanya transaksi jual beli barang ataupun jasa suatu perusahaan dengan sistem pembayaran kredit, kemudian pihak kreditur akan mengajukan anjak piutang kepada perusahaan anjak piutang, jika pada aktivitas usahanya membutuhkan penambahan modal di waktu dekat.

Perusahaan kreditur akan memberikan atau menjual piutang tersebut kepada perusahaan anjak piutang sebagai jaminan pinjaman modalnya. Sehingga penagihan akan dilakukan oleh perusahaan anjak piutang kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak debitur dengan kreditur.

Setelah perusahaan debitur atau klien mengajukan anjak piutang, maka pihak kreditur berkewajiban membayar hutangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan jatuh tempo yang sudah disepakati. Ketika semua permasalahan hutang piutang diselesaikan, maka perusahaan anjak piutang akan membayar piutang yang dimiliki pihak kreditur dengan diskonto sesuai tanggung jawabnya.

Mekanisme anjak piutang akan disesuaikan berdasarkan dengan jenis jenis anjak piutang, hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya resiko anjak piutang yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Terdapat beberapa jenis anjak piutang dengan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan jumlah piutang perusahaan klien.

Mekanisme Anjak Piutang Untuk Tagihan dan Promes

Kegiatan anjak piutang tidak hanya perihal pembelian piutang milik perusahaan klien, malinkan dalam transaksi tagihan (account  receivable) dan promes (promissory notes). Berikut penjelasannya;

  • Anjak piutang untuk tagihan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh perusahaan supplier kepada pembeli (customer) secara kredit jangka pendek atau menengah, nantinya jumlah dari tagihan tersebut akan dijual kepada perusahaan anjak piutang atas kesepakatan dan sepengetahuan customer. Kemudian perusahaan anjak piutang berhak atas tagihan piutang tersebut.
  • Anjak piutang untuk promes merupakan anjak piutang yang melibatkan pihak lain, dimana pihak ketiga ini adalah bank. Dalam mekanisme anjak piutang promes seorang pembeli pada saat melakukan transaksi jual beli disertai dengan penerbitan promes sebagai tanda atau surat bukti kepada penjual. Sehingga penjual dapat mendiskontokan kepada perusahaan anjak piutang nantinya.

Dengan melakukan anjak piutang sebuah perusahaan kreditur akan lebih mudah untuk mendapatkan jasa peminjaman modal dan aktivitas usaha lainnya. Terlebih dengan mekanisme anjak piutang yang menguntungkan dan adanya, perbedaan anjak piutang dengan kredit bank kini perusahaan yang memiliki kredit macet cenderung memilih jasa anjak piutang sebagai salah satu alternatif kegiatan usahanya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.