Pemahaman terkait kontrak digital di Indonesia masih cukup minim padahal ini sekarang menjadi sebuah kebutuhan. Hal ini terjadi karena mereka memang memiliki peran penting terutama dalam bidang pekerjaan.

Sekarang kita harus mengenalnya secara lebih mendalam agar mengetahui apakah itu legal atau tidak. Tujuannya tentu saja agar tidak tertipu dan dapat menjalankannya secara lebih optimal.

Kita akan bahas bersama secara tuntas sehingga dapat dijadikan sebagai landasan pengetahuan. Ketika tidak mengetahui fundamental apa yang digunakan maka kecenderungan untuk salah implementasi tentu tinggi.

Apabila hal tersebut sudah terjadi, maka kita tentu akan kesulitan menemukan sisi legal dari sebuah perjanjian. Agar kejadian seperti itu tidak terjadi mari kita bersama pahami secara mendalam.

Apa Itu Kontrak Digital

Kontrak digital atau kontrak online adalah kontrak yang persetujuan atau penandatanganannya dilakukan menggunakan media elektronik. Jadi memang jauh berbeda dengan konsep konvensional yang menggunakan kertas dan pena.

Untuk beberapa konsep digital signature sangat dibutuhkan, namun hal tersebut bukan menjadi penentu sah atau tidaknya. Ketika kita mengacu pada dasar hukum dalam negeri maka akan sedikit mengerucut.

Pihak yang setuju terhadap sebuah perjanjian harus meninggalkan digital signature sebagai tanda unik. Masalahnya di Indonesia masih belum ada pengaturan digital signature secara lebih rinci.

Sehingga kontrak digital sendiri sifatnya cukup fleksibel dan dapat disetujui menggunakan metode apapun. Misalnya ketika kita menyetujuinya dengan suara, tulisan, atau bahkan gambar.

Kondisi tersebut tentu saja jika tidak diimplementasikan secara adil akan membuat perjanjian bisa disalahgunakan. Sehingga masyarakat perlu lebih teliti dalam mengetahui konsep perjanjian elektronik.

Kita bisa secara tidak sengaja menyetujui perjanjian kontrak secara digital jika tidak menelitinya. Jadi setiap ada TOS dalam media elektronik sebaiknya kita memahaminya terlebih dahulu.

Karena TOS adalah hal paling simple yang sering kita anggap sebelah mata dalam melakukan perjanjian. Padahal TOS menurut hukum Indonesia tetap memiliki kekuatan dan dapat diajukan ke ranah hukum.

Dengan memahami terkait apa sebenarnya kontrak dengan media digital ini Anda harus lebih bijaksana. Karena ketika kita hendak melakukan sebuah tindakan daring tentu akan ada konsekuensinya.

Syarat Sah Kontrak Digital

Untuk mengetahui sah atau tidaknya sebuah perjanjian yang dibuat secara daring tentu acuan kita adalah hukum negara. Ada dua dasar hukum yang nanti akan dijelaskan pada segmen berikutnya.

Kita akan bahas terlebih dahulu apa empat syarat sah sebuah kontrak bisa berjalan secara legal. Jadi berikut ini adalah beberapa poin yang dapat Anda jadikan sebagai salah satu acuan.

1. Kesepakatan

Kesepakatan ini perlu dilakukan oleh dua belah pihak pembuat kontrak digital. Sehingga tidak ada kekhilafan, paksaan, penyalahgunaan keadaan, dan penipuan ketika melakukannya.

Jadi pada saat salah satu pihak berada di bawah tekanan tertentu misalnya. Perjanjian yang disepakati oleh pihak tersebut dapat dianulir dan kita tuntut ke ranah hukum.

2. Kecakapan

Disini ketika membuat perjanjian perlu dilakukan oleh orang yang berwenang. Orang yang tidak boleh membuat adalah manusia belum dewasa, dan individu dalam pengampunan.

3. Objek spesifik

Objek spesifik dari sebuah agreement harus jelas disebutkan sehingga tidak ada salah paham. Ketika detail seperti ini tidak ada maka legalitas sebuah kesepakatan tentu tidak ada.

Sebuah perjanjian harus dibuat berdasarkan dengan sebab yang legal dan halal di mata hukum negara. Sehingga sebuah kontrak digital akan langsung ternulifikasi apabila sebabnya tidak sah.

Sekarang cukup sering terdengar sebuah perjanjian yang sedikit absurd dan dimanfaatkan oknum. Jika kita sadar hukum tentu hal tersebut dapat dihindari dan ditegakkan hukumnya.

Keempat sebab tersebut perlu kita pahami jadi memang tidak bisa begitu saja membuat sebuah kesepakatan. Perlu ada syarat yang dipenuhi berdasarkan hukum negara sehingga nantinya bisa dilaksanakan.

Dasar Hukum yang Mengatur Adanya Kontrak Digital

Ada dua dasar hukum negara yang digunakan untuk mengatur sebuah perjanjian secara digital. Kami akan jelaskan secara mudah sehingga meskipun Anda orang awam akan tetap bisa memahaminya.

1. 1320 Burgerlijk Wetboek voor Indonesië

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa legalitas sebuah perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk fisiknya. Jadi perjanjian bisa berbentuk lisan, tulisan, bahkan digital juga boleh.

Apapun bentuknya akan legal selama memenuhi persyaratan seperti dijelaskan tadi. Kesepakatan, kecakapan, objek spesifik, dan sebab yang legal harus dipenuhi ketika membuat kontrak digital tersebut.

2. UU ITE

Dijelaskan dalam pasal UU ITE bahwa dokumen digital atau hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum sah. Sehingga ini menguatkan pembuatan perjanjian secara elektronik.

Jadi ketika terjadi pelanggaran dana kontrak cukup mudah untuk melakukan pembuktian. Sekarang juga sudah ada digital forensik yang mampu membuktikan legalitas sebuah dokumen.

Dari dua dasar tersebut tentu dapat kita simpulkan bahwa sekarang perjanjian dibuat secara elektronik bisa saja. Tentu saja hal seperti itu akan memberikan banyak kemudahan namun ada juga kekurangannya.

Acuan hukum tersebut tentu saja perlu ditaati baik ketika persetujuan atau proses pembuatan. Jadi kita tidak bisa secara bebas tanpa klausul jelas membuatnya menurut perundangan Indonesia.

Penjelasan terkait keterlibatan pihak juga dibutuhkan sehingga bisa memberikan hasil optimal. Pada segmen sebelumnya akan kami jelaskan bagaimana hal tersebut bisa terlaksana secara optimal.

Pihak yang Dapat Terlibat Dalam Kontrak Digital

Ini adalah aspek yang perlu kita bagi dalam dua segmen tersendiri agar pemahamannya semakin tepat. Namun sebagai pengantar akan kami jelaskan fundamental perlu Anda pahami.

Ada dua lingkup yang terjadi dalam sebuah perjanjian baik konvensional maupun daring. Lingkup publik dan privat adalah dua bentuk berbeda sehingga masing-masing memiliki fundamental tersendiri.

Lingkup publik biasanya berhubungan dengan akses, sedangkan privat paling mudah adalah jual beli. Sehingga setiap bentuk perjanjian memang ada fungsi dan perannya masing-masing tergantung situasi.

Kita bisa menggunakan kontrak digital tersebut sebagai aspek penting ketika menentukan bagaimana langkah berikutnya. Pahami terlebih dahulu bagaimana terms sehingga konsekuensinya juga diketahui.

Karena sifatnya daring kita harus menelisik secara mendalam sehingga paham betul bagaimana konsekuensinya. Apalagi sekarang cukup banyak masyarakat yang menggunakan akses tanpa membaca terms.

Pada dasarnya semua laman daring yang beredar dan dikelola di Indonesia perlu menyatakan TOS. Sehingga visitor juga dapat melihat secara langsung seperti apa kesepakatan digital yang diperlukan.

Kita akan bahas lebih dalam pada dua segmen khusus berdasarkan ruang lingkupnya. Sehingga Anda nantinya bisa mengetahui secara jelas dan relevan terhadap kebutuhan kehidupan modern seperti sekarang.

1. Dalam Lingkup Publik

Dalam lingkup publik artinya kesepakatan digunakan untuk menggunakan akses tertentu. Misalnya adalah ketika mengunjungi sebuah situs yang berisi informasi tertentu bagi para pengunjungnya.

Terms juga menegaskan apa saja hak dan kewajiban baik sisi pengunjung maupun pengelola. Secara jelas hal tersebut sudah harus dituliskan sehingga pengunjung dapat mengetahui tanpa adanya arbitrase tidak perlu.

Ketika kontrak digital sudah dituliskan maka kita seharusnya membaca secara teliti agar tahu intinya. Apabila kita abaikan mungkin saja akan ada kerugian yang nantinya tidak dapat dituntut lagi.

Sebagai sebuah contoh kasus situs memiliki TOS dimana penyedia tidak bertanggung jawab atas relevannya konten bagi pemirsa. Ketika sudah mengunjungi maka secara otomatis pengunjung menyetujui terms tersebut

Ini adalah hal paling sering diterapkan dalam lingkup publik sehingga tidak terasa kita telah melakukan perjanjian. Secara hukum ini memang boleh dan sah saja selama ada pemberitahuan secara jelas.

Ketika tidak ada pemberitahuan secara jelas di depan artinya ini hanya sebagai penjelasan kompleks saja. Pada saat pembaca tidak mengetahui inti kontrak digital tersebut tidak masalah dan tidak merugikan juga.

Karena secara spesifik biasanya TOS dibuat secara masuk akal dan relevan agar dapat disetujui secara hukum. Lalu adakah TOS yang tidak relevan di Internet tentu saja ada namun jangan khawatir.

Karena ketika TOS tidak relevan tentu saja akan sulit kita pertaruhkan di mata hukum negara. Sehingga pemilik situs misalnya tetap tidak bisa menerapkan TOS tersebut kepada para pengunjungnya.

2. Dalam Lingkup Privat

Dalam lingkup privati perjanjian daring paling sering kita lihat adalah ketika melakukan jual beli online. Sebagai contoh pedagang sudah menerapkan kebijakan bahwa ketika barang dibeli tidak boleh dikembalikan ketika segel terbuka.

Ini sudah termasuk dalam perjanjian lingkup privat antara penjual dan pembeli yang terkait. Apabila kita bawa ke ranah hukum tentu saja dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundangan perdata negara.

Itu memang sudah masuk dalam lingkup privat karena terkait dengan perjanjian berbentuk elektronik. Secara hukum tentu itu saja saja karena ada landasan dari UU ITE sebagai fundamentalnya.

Hal paling mencolok yang membedakan antara publik dan privat adalah orang terkait di dalamnya. Ketika kita membahas kontrak privat artinya ada hanya satu atau dua orang saja sebagai pelakunya.

Sedangkan sifat dari lingkup publik cukup luas untuk digunakan dalam sebuah kondisi tertentu. Jika sudah memahami kedua hal ini tentu saja Anda akan dapat mengoptimalkannya ketika menggunakan.

Memang dalam kehidupan modern seperti sekarang adanya kontrak digital sangat penting. Sehingga hak dan kewajiban seseorang ketika beraktivitas di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan.

Istilah dunia maya sendiri sekarang sudah tidak relevan lagi karena medium elektronika digital sudah sangat nyata. Kita bisa menyamakannya seperti dunia tempat hidup sekarang tanpa adanya diskriminasi.

Sehingga optimasi dan implementasi hukum tetap harus dilaksanakan demi menjaga kestabilan. Apabila implementasinya harus tebang pilih dan terbatas pada dunia konvensional saja tentu bisa berbahaya.

Jadi memang kedua hal tersebut saling berkaitan dan kita perlu menjadikannya sebagai acuan. Ini adalah aspek penting karena sekarang relevansinya sangat tinggi dan sifatnya juga krusial.

Kelebihan dari Kontrak Digital atau Online

Sekarang perjanjian secara daring memang sedang populer karena memiliki berbagai kelebihan. Kami akan jelaskan beberapa sehingga Anda nantinya dapat menggunakan sebagai acuan penting.

1. Abadi

Jejak digital sangat sulit dihilangkan sehingga ini bisa menjadi salah satu keuntungan ketika digunakan. Kita bisa selalu kembali membuka persetujuan tersebut tanpa khawatir akan hilang.

Jika hilang dengan bantuan digital forensik data tersebut bisa dikembalikan lagi seperti semula. Jadi kita tidak perlu khawatir akan adanya notifikasi perjanjian karena kesepakatannya hilang.

2. Akses mudah

Kemudahan akses tentu saja akan membuat kontrak digital mudah dilakukan oleh siapa saja. Kita tidak perlu melakukan pertemuan secara langsung seperti ketika hendak menyelenggarakan secara konvensional.

Bahkan dengan menggunakan gadget kita sudah bisa mendapatkan akses secara penuh. Ini tentu akan menghemat waktu apabila peserta perjanjian sifatnya cukup banyak.

3. Tidak ada intimidasi

Ketika berbicara masalah kesediaan memang terkadang dapat dimanfaatkan oleh oknum. Namun dengan memakai platform daring intimidasi ketika menandatangani perjanjian dapat dihindari.

Tidak adanya kontak fisik membuat penyelenggara semakin fair tanpa ada pihak lain disudutkan. Ini adalah kelebihan yang tidak boleh kita pandang sebelah mata untuk melindungi diri sendiri.

Dengan adanya beberapa kelebihan tersebut tentu sekarang semakin relevan jika penggunaannya semakin masif. Di era teknologi seperti sekarang penggunaannya bahkan bisa kita temui dimana saja.

Fleksibilitas sekali lagi menjadi nilai fundamental yang penting ketika kita hendak melakukan perjanjiannya. Memang tetap ada beberapa keterbatasan sehingga sifat konvensional dari perjanjian tetap dibutuhkan.

Kekurangan dari Kontrak Digital atau Online

Beberapa orang dengan pandangan konservatif memang kurang menyukai adanya pembuatan kontrak secara daring. Ada beberapa kelemahan yang perlu kita garis bawahi agar bisa berhati-hati.

1. Rawan pemalsuan

Forging adalah salah satu alasan mengapa kesepakatan secara konvensional tetap ada. Ketika menggunakan media digital pemalsuan cukup mudah dilakukan dengan keterampilan tertentu.

Bahkan tanpa ada telisik digital forensik secara mendalam akan sangat sulit membedakan. Sehingga orang awam akan rentan menjadi korban pemalsuan kontrak digital.

2. Objek kurang spesifik

Ada berbagai jenis kesepakatan yang dapat kita temui secara daring namun kita tidak sadar keberadaannya. Karena ambigunya bahasa membuat objektivitas menjadi cukup abu bagi para pemula.

Tanpa adanya ketelitian tinggi dari pembaca kesepakatan tentu saja bisa terjadi kesalahan. Jadi sering sekali kita tidak sengaja menyetujui TOS yang bahkan belum dibaca sedikitpun.

3. Dianggap sebelah mata

Karena literasi hukum masyarakat Indonesia yang masih cukup rendah ini menjadi masalah tersendiri. Mayoritas masyarakat menganggap TOS adalah sebuah hal sepele ketika menemuinya.

Padahal sistem kontrak digital tersebut sudah termasuk dalam legal dan sah dimata hukum negara. Sehingga ketika terjadi kelalaian dalam diri sendiri kita tetap bisa terjebak dalam loophole hukum.

4. Mudah dimanipulasi

Salah satu aspek yang membuat orang kurang suka melakukan perjanjian secara digital adalah rawan manipulasi. Jadi banyak oknum memanfaatkan media digital sebagai lahan manipulasi dan menuntut orang.

Ketika kita lihat dari beberapa aspek kelemahan tersebut tentu cukup mengkhawatirkan. Namun sekali lagi hal tersebut akan semakin fatal ketika kita tidak beradaptasi dan mencoba memahami.

Apakah Kontrak Digital Memiliki Batas Waktu Keabsahan

Ketika kita membahas masalah durasi dari sebuah kesepakatan hukum perlu kembali pada fundamentalnya. Kembali kita lihat 1320 Burgerlijk Wetboek voor Indonesië dan pahami persyaratannya.

Selama perkara masih relevan dengan perjanjian maka batas waktu tidak akan menjadi masalah. Namun perlu kita tekankan bahwa kesepakatan dengan jangka waktu seumur hidup itu tidak ada.

Jadi tetap ada batas kewajaran yang perlu diperhatikan ketika membuat kontrak digital. Anda tidak perlu khawatir juga misalnya sebuah perjanjian akan tetap berlaku sampai mati karena dari kacamata hukum ini absurd sifatnya.

Dalam fundamental sendiri kita sudah pahami bahwa proses pembuatannya juga butuh aspek kewajaran. Pada saat sebuah perjanjian tidak masuk akal terminologinya tentu bisa dinyatakan tidak sah.

Sebagai sebuah contoh Anda sadar dan mau menandatangani penyerahan seluruh kekayaan tanpa syarat. Ini adalah salah satu contoh absurd yang dimata hukum tidak berlaku dan langsung nihil kekuatannya.

Meskipun secara harfiah tidak ada batas waktu, namun ada batas kewajaran yang membuat sebuah kesepakatan tetap berlaku. Setiap elemen dari peserta kesepakatan juga berhak melakukan uji ulang.

Artinya ketika kesepakatan sudah dirasa kurang relevan boleh mengajukan perubahan lagi.  Ini adalah konsep dasar yang perlu kita pahami sehingga ketika membuat atau melaksanakan bisa benar.

Dengan memahami berbagai aspek penting tadi sekarang tentu Anda semakin paham. Bahwa kontrak digital memiliki kekurangan dan kelebihan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhannya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.