Kekuatan hukum akta di bawah tangan akan dibahas di artikel Justika kali ini. Pada bidang hukum perdata terdapat dua jenis akta yaitu akta di bawah tangan dan akta otentik.

Kedua hal tersebut diatur dalam Pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPer). Adapun bagaimana kekuatan hukum akta di bawah tangan? Apakah kekuatan hukum akta di bawah tangan sama dengan kekuatan hukum akta otentik. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini:

Definisi Akta di Bawah Tangan

Definisi akta di bawah tangan adalah salah satu alat pembuktian dengan tulisan. Akta di bawah tangan umumnya hanya dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam mempersiapkan akta tersebut tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum yang berwenang dalam prosesnya.

Dasar Hukum Akta di Bawah Tangan

Dasar hukum akta di bawah tangan diatur dalam  KUHPer khususnya pada Buku Keempat Bab II terkait pembuktian dengan tulisan. Kekuatan hukum akta di bawah tangan dilihat dari dasar hukumnya yaitu Pasal 1874 KUHPer yang berbunyi:

“Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.”

Ciri Ciri Akta di Bawah Tangan

Memahami ciri-ciri akta di bawah tangan adalah hal yang patut dilakukan untuk memberikan pemahaman akan perbedaan mendasarnya dengan akta otentik. Ciri-ciri akta di bawah tangan menjadi keharusan agar dapat meminimalisir kesalahan dalam pembuatan akta yang diinginkan.

Berikut ciri-ciri akta di bawah tangan berdasarkan pengertian dalam regulasi yang berlaku:

  1. Proses pembuatan hingga penandatanganan akta tidak melibatkan notaris maupun pejabat umum yang berwenang;
  2. Memiliki format yang bebas tergantung keinginan para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut;
  3. Mengikuti syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kecakapan para pihak dalam melakukan perikatan, adanya objek kesepakatan, perjanjian tersebut dilakukan dengan sebab yang halal dalam artian tidak melanggar undang-undang.
  4. Akta tersebut diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak

Jenis Jenis Akta di Bawah Tangan

Di Indonesia, jenis-jenis akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum akta di bawah tangan yang berbeda-beda. Berikut jenis-jenis akta di bawah tangan:

  1. Akta di bawah tangan biasa

Seperti namanya, akta di bawah tangan biasa merupakan alat bukti perjanjian yang hanya dibuat oleh para pihak yang berkepentingan menandatangani akta tersebut tanpa disaksikan oleh notaris maupun pejabat umum yang berwenang.

  1. Akta di bawah tangan dan dilegalisasi

Akta di bawah tangan dan dilegalisasi merupakan peristiwa hukum pengesahan akta di bawah tangan yang telah diperhadapkan kepada Notaris pada tempat dan waktu yang sama.

  1. Akta di bawah tangan yang didaftarkan di Waarmerking

Jenis akta di bawah tangan ini didaftarkan pada Waarmerking atau buku register pembukuan milik notaris. Hal tersebut bertujuan agar akta di bawah tangan tersebut memiliki salinan yang dilegalisir dan meminimalisir resiko hilangnya akta di bawah tangan tersebut.

Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan

Kekuatan hukum akta di bawah tangan tidaklah cukup kuat dibandingkan akta otentik yang perikatannya disaksikan oleh Notaris maupun pejabat umum yang berwenang. Kekuatan hukum akta di bawah tangan hanya berlaku ke para pihak yang terlibat dan mengakui keabsahan akta tersebut. Akta di bawah tangan memiliki posisi yang riskan namun hal tersebut bisa diatasi dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai agar akta tersebut bisa menjadi alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa nantinya.

Bisakah Akta di Bawah Tangan Dijadikan sebagai alat bukti

Bisa, namun hal tersebut tergantung keputusan hakim pengadilan. Kekuatan hukum akta di bawah tangan untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tergantung pada keputusan hakim. Karena kekuatan hukum akta di bawah tangan memiliki posisi pembuktian yang lemah sehingga hakim memiliki hak untuk menerima atau menolak alat bukti berupa akta di bawah tangan tersebut.

Hal-hal yang Dapat Dilakukan untuk Memperkuat Pembuktian Perjanjian Bawah Tangan

Walaupun suatu perjanjian telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para membuatnya, namun di banyak kasus suatu perjanjian berakhir sebagai wanprestasi karena salah satu pihak yang tidak memiliki itikad baik dalam suatu perjanjian.

Perjanjian pada akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang lemah sehingga para pihak yang terlibat harus betul-betul paham akan isi pada perjanjian tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian perjanjian bawah tangan, berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

Perjanjian Dibuat Secara Di Bawah Tangan, Namun Ditandatangani di Hadapan Notaris

Perjanjian yang hanya disaksikan oleh dua pihak memiliki kekuatan hukum yang lemah dan beresiko. Untuk memperkuat kekuatan hukum akta di bawah tangan, maka akta di bawah tangan tersebut dapat ditandatangani di hadapan notaris.

Notaris juga bertugas dalam melakukan legalisasi tanda tangan para pihak sehingga kekuatan hukum akta di bawah tangan mendapatkan pembuktian.

Jika Tidak di Hadapan Notaris, Maka Setidaknya Perjanjian Bawah Tangan Dibuat di Hadapan 2 (dua) Orang Saksi

Peran saksi sangat penting dalam menguatkan posisi kekuatan hukum akta di bawah tangan. Dalam KUHPer diatur bahwa perjanjian dibuat sekurang-kurangnya di hadapan dua orang saksi. Hal tersebut juga disebutkan lebih spesifik dalam Pasal 1866 KUHPer.

Apabila Perjanjian Dibuat Di Bawah Tangan, Maka Sebaiknya Para Pihak dan Saksi-saksi Membubuhkan Tandatangan

Saksi harus mengetahui isi perjanjian atau akta di bawah tangan tersebut dan ikut menandatanganinya sebagai bentuk keterlibatan keduanya dalam proses pembuktian akta di bawah tangan tersebut. Hal tersebut sangat berguna untuk memperkuat kekuatan hukum akta di bawah tangan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.