Kontrak kerja yang Anda tanda tangani saat pertama kali menjadi karyawan akan menentukan hak dan kewajiban Anda. Ada berbagai jenis kontrak kerja karyawan, dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Surat perjanjian kontrak kerja merupakan alat pengikat yang sah dimata hukum antara karyawan dan pihak perusahaan, demi menjaga kerjasama yang akan dilakukan untuk beberapa waktu yang telah disepakati.

Apa Saja Jenis Kontrak Kerja Karyawan Menurut Depnaker?

Di Indonesia sendiri kurang lebih ada 4 jenis kontrak kerja karyawan yang perlu Anda ketahui diantaranya:

1. Surat kontrak kerja pegawai tetap (PKWTT)

jenis kontrak kerja karyawan

PKWTT ini merupakan jenis kontrak kerja karyawan yang mana hubungan kerja antara karyawan dengan pengusaha akan bersifat tetap. Itulah mengapa status karyawan akan menjadi karyawan tetap. Dalam hal ini pekerja tidak akan terikat dengan jangka waktu tertentu dalam ketika bekerja.

Dalam PKWTT juga akan disarankan untuk dilakukan masa percobaan. Masa percobaan tersebut bisa dilakukan dalam kurun waktu paling lama yaitu 3 bulan. Selama masa percobaan, pengusaha juga wajib untuk memberikan gaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

jenis kontrak kerja karyawan

Jenis kontrak kerja karyawan yang selanjutnya adalah PKWT. Apa itu PKWT? PKWT merupakan kebalikan dari PKWTT. Dalam PKWT pekerja akan bekerja dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati bersama. Biasanya status dari pekerjaannya adalah karyawan kontrak.

Berbeda dengan PKWTT yang diperbolehkan menggunakan masa percobaan, karyawan dengan status kontrak tidak menggunakan masa percobaan. Ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Jika waktu kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Surat kontrak kerja pegawai lepas (freelance)

jenis kontrak kerja karyawan

Dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 TAHUN 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur mengenai perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

4. Surat kontrak kerja paruh waktu

jenis kontrak kerja karyawan

Jenis kontrak kerja karyawan selanjutnya adalah surat kontrak kerja paruh waktu. Kontrak ini juga sering disebut dengan kontrak part time. Biasanya jam kerja yang dilakukan kurang dari 8 jam dalam sehari.

Kemudian untuk upah yang dibayarkan akan ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak yang dibayarkan secara harian.

Dalam aturannya, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji bulanan dan tunjangan, asuransi, uang pensiun dan beberapa benefit lainnya yang biasanya didapatkan oleh pekerja tetap.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.