Syarat dan Prosedur Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia
Izin pembuatan film asing di Indonesia saat ini mulai dipermudah oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar sektor perekonomian negara dapat berkembang dengan baik, terutama dengan semakin berkembangnya pasar perfilman di Indonesia. Namun pembuatan film tersebut juga membutuhkan izin dari pemerintah Indonesia yang akan dibahas dalam artikel ini.
Aturan Izin Lokasi Pembuatan Film Asing
Untuk orang asing yang ingin membuat film di Indonesia, maka wajib untuk terlebih dulu mengurus izin lokasi ketika lokasi yang digunakan dianggap sebagai lahan pemerintah atau termasuk dalam properti nasional. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Film dalam Omnibus Law yang menyatakan bahwa pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia harus dilakukan dengan seizin Menteri
Berikut beberapa ketentuannya:
- Pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan alam liar di lokasi eksotis di Indonesia.
- Izin lokasi wajib untuk proses pembuatan film dan komersial yang ada di kota-kota besar dan bangunan pemerintah Indonesia.
- Perekaman fotografi atau video di destinasi pernikahan.
Izin lokasi tersebut nantinya akan diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia.
Syarat Izin Pembuatan Film Asing dan Lokasi
Selain harus mendapatkan izin lokasi, warga asing juga harus memiliki izin untuk pengambilan film atau video yang dilakukan di Indonesia. Nantinya keputusan mengenai penolakan atau persetujuan akan dikeluarkan dalam jangka waktu kurang lebih 7 hari kerja, jika persyaratan yang diberikan lengkap.
Untuk perusahaan asing, bisa menyerahkannya melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negera asal.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- Resume dari pelamar dan anggota kru yang bekerja
- Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan
- Surat dengan tujuan produksi
- Nama dan jabatan anggota kru
- Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan
- Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan di Indonesia
- Jadwal dan lokasi pembuatan film
- Fotokopi paspor semua anggota pembuatan film
- Sinopsis dan skenario film
- Daftar peralatan yang digunakan selama proses pembuatan film dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi di Indonesia selesai.
Prosedur Mengurus Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia
- Pertama, ajukan berkas permohonan yang disertai dengan materai
- Nantinya pada bagian Information Desk, Anda akan diberikan informasi mengenai persyaratan izinnya.
- Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, bagian front office akan memeriksa dan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum
- Berkas yang lengkap akan diberikan pada Back Office untuk diproses penerbitan perizinan.
- Berkas izin pembuatan film asing akan diserahkan pada Kelapa Seksi untuk dilakukan verifikasi, validasi dan paraf.
- Jika dibutuhkan peninjauan lapangan, maka akan dilakukan oleh tim teknis, namun jika tidak maka berkas akan dilanjutkan pada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan guna mendapatkan tanda tangan.
- Kemudian berkas diserahkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat untuk mendapatkan tanda tangan.
- Terakhir, izin pembuatan film asing yang sudah disetujui akan diberikan melalui loket Front Office. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi laman sippn.menpan.go.id
Apakah Peliputan Berita dari Seorang Jurnalis Internasional Membutuhkan Izin yang Sama
Jawabannya adalah Ya. Jurnalis atau media asing, baik itu media cetak atau media elektronik yang ingin melakukan peliputan film asing di Indonesia juga perlu mengajukan izin terlebih dulu kepada pemerintah Indonesia.
Untuk form aplikasi tersebut bisa dikirimkan melalui perwakilan yang ada di Indonesia pada Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.
Selain itu, juga membutuhkan beberapa dokumen persyaratan seperti:
- Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia beserta orang-orang yang akan diwawancarai.
- Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara.
- Surat rekomendasi dari sponsor
- Detail pribadi (data diri) dan resume jurnalis
- Surat kewajiban yang menyatakan akan patuh pada hukum di Indonesia dan ditandatangani
- Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia.
Adakah Biaya Mengurus Izin Pembuatan Film Asing?
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Film dalam Omnibus Law, pembuatan film yang dilakukan pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia atas izin atau persetujuan dari Pemerintah Pusat tidak dipungut biaya apapun.
Jadi dalam pengurusan izin pembuatan film asing di Indonesia tersebut bisa dilakukan secara gratis.
Demikian adalah artikel seputar izin pembuatan film asing di Indonesia yang perlu diketahui rumah produksi atau tim asing yang ingin membuat film di Indonesia.
Baca juga: Izin Usaha Perfilman Mulai dari Syarat Sampai Biaya
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of