Hukuman bagi pemalsu tanda tangan – Tanda tangan adalah sebuah bentuk yang dibuat khusus guna menjadi sebuah karakter dan bukti autentikasi identitas seseorang. Tanda tangan sendiri kerap digunakan sebagai alat bukti dan verifikasi jika dokumen tersebut benar benar diketahui oleh pihak yang bertanda tangan di sebuah dokumen.

Untuk itu, kasus dan hukuman bagi pemalsu tanda tangan sendiri sangat di perhatikan dan dibuatkan undang undang mengenai hal tersebut. Pasalnya, banyak pemalsuan tanda tangan yang merugikan banyak pihak.Perbuatan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang bisa menjebloskan oknum pemalsu tanda tangan ke dalam penjara selama enam tahun.

Ketentuan Hukum Berkaitan Pemalsuan Pertanda Tangan:

Seperti yang diatur dalam undang undang, tindakan memalsukan tanda-tangan sudah jelas menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai hukuman bagi pemalsu tanda tangan dan berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memanipulasi surat, yang bisa mengeluarkan suatu hal hak, suatu hal kesepakatan (kewajiban) atau suatu hal pembebasan hutang, atau yang bisa digunakan sebagai info untuk suatu hal tindakan, bermaksud akan menggunakan atau memerintah seseorang dengan beberapa surat tersebut seakan-akan surat tersebut merupakan surat asli dan tidak dipalsukan, karena itu jika dalam penggunaannya dapat mendatangkan  suatu hal yang menyebabkan kerugian maka dapat dijatuhi hukuman karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama  6 tahun.

Pihak kepolisian sendiri hanya perlu menanti laporan yang ditempatkan guna bisa mengolah hukuman untuk pemalsu tanda-tangan tersebut. Namun proses tersebut dapat berjalan setelah sebelumnya pelapor melakukan beberapa tahap cara melaporkan pemalsuan tanda tangan. Pasalnya pemalsuan tanda-tangan sendiri terhitung ke salah satunya tindak pidana yang bisa diolah secara hukum

Contoh Kasus Hukuman bagi pemalsu tanda tangan

Kasus pemalsuan tanda tangan sendiri kerap terjadi di negara Indonesia. Wanita berinisial Wnt (38) ditangkap petugas Polsek Gondokusuman. Masyarakat Bantul tersebut ditangkap karena memanipulasi tanda-tangan rekanan kerjanya guna pinjam uang dari pihak tertentu. Pelaku yang menjalankan aksinya tersebut memanipulasi tanda-tangan rekan kerjanya untuk pinjam uang di koperasi tempatnya bekerja. Tidak main-main, pelaku bahkan meminjam uang sebesar Rp 120 juta dan layak untuk mendapatkan Hukuman Bagi Pemalsu Tanda Tangan.

Pelaku diketahui memalsukan tanda-tangan korban sekitaran bulan Januari 2019, sementara korban baru melapor ke Polsek pada 15 November 2019. Pelaku dan korban bekerja pada tempat yang serupa. Korban baru mengetahui sesudah pihak koperasi meminta pengembalian atas hutang yang dimiliki oleh pelaku. Karena sebenarnya korban tidak merasa pinjam uang. Selanjutnya korban tersebut melapor ke Polsek setempat, Lalu aktor ditangkap di polsek itu sepanjang beberapa saat setelahnya dengan tuntutan terkait aturan hukum pemalsuan tanda tangan

Disangkakan pelaku memanipulasi lebih satu tanda-tangan saja akan tetapi hingga saat ini hanya satu korban saja yang melapor. Karena tindakannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunaikan hukuman bagi pemalsu tanda tangan. Pelaku  menyalahi pasal 263 KUHP dengan teror optimal 6 tahun penjara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.