Ketika kita mendengar hukum kontrak, sudah dapat dipastikan bahwa yang dimaksudkan adalah suatu perjanjian secara tertulis. Padahal hukum kontrak sendiri memiliki arti yang lebih luas. Konsep terkait kontrak telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Maka pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan arti luas mengenai hukum kontrak yang tidak hanya bermaksud kepada perjanjian tertulis saja. Berikut beberapa penjelasan yang telah kami rangkum.

Apa itu Hukum Kontrak?

Pengenalan mengenai hukum kontrak adalah terkait dengan kontrak itu sendiri, dimana dalam hukum Indonesia yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut sebagai overeenkomst yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti perjanjian.

Hal yang membuat perbedaan antara kontrak dan perjanjian berbeda dikarenakan pengertian perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1313 KUHPer, dimana dalam Pasal tersebut tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”. Sehingga hal ini menyebabkan sebagian orang menganggap bahwa kontrak dan perjanjian itu sendiri berbeda.

R. Simanjuntak kemudian menjelaskan kembali bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian, yang mana kontrak adalah perjanjian juga walaupun tidak semua perjanjian adalah kontrak. Dapat disederhanakan bahwa kesepakatan para pihak yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat, dapat disebut sebagai hukum kontrak.

Asas Hukum Kontrak

Dalam hukum kontrak tersebut terdapat 5 asas penting seperti asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Berikut penjelasan mengenai kelima asas tersebut:

1. Asas kebebasan berkontrak

Dalam asas kebebasan berkontrak dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPer yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Dalam asas kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk;

  • membuat atau tidak membuat perjanjian;
  • mengadakan perjanjian dengan siapapun
  • menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya; dan
  • menentukan bentuk perjanjiannya tertulis atau lisan.

2. Asas konsensualisme

Untuk asas ini dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat 1 KUHPer, dimana sebuah perjanjian tidak harus diadakan secara formal, melainkan dapat dilakukan jika kedua belah pihak sepakat. Kesepakatan kedua belah pihak merupakan faktor penting dalam suatu perjanjian.

3. Asas Kepastian Hukum

Pacta sunt servanda atau asas kepastian hukum merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Dimana pihak ketiga atau hakim harus menghormati substansi dalam kontrak yang telah dibuat oleh para pihak, sebagaimana sebuah Undang-Undang. Sehingga mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak.

4. Asas Itikad Baik

Untuk asas itikad baik tertuang dalam Pasal 1338 Ayat 3 KUHPer yang berbunyi “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” dimana para pihak yang melakukan perjanjian harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan, keyakinan ataupun kemauan yang baik.

5. Asas Kepribadian

Dalam asas kepribadian ditentukan bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat sebuah kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini tertuang dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer. Pasal 1315 KUHPer ““Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Pasal 1340 KUHPer “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”.

6. Asas Kekuatan Mengikat

Untuk asas kekuatan mengikat dalam hukum perdata adalah asas yang menyatakan bahwa sebuah perjanjian hanya akan mengikat bagi para pihak yang terlibat atau mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.

7. Asas Keseimbangan

Dalam asas keseimbangan disebutkan bahwa salah satu pihak  (kreditur) yang terlibat perjanjian berhak dan memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi kepada pihak satunya (debitur).

8. Asas Kepatutan

Asas ini tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer yang mana berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.

Syarat Sah Kontrak

Sebuah kontrak dapat dikatkan sah apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk sebuah syarat sah kontrak umumnya, tidak jauh berbeda dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu terdapat 4 (empat) syarat sebagai berikut:

  1. Kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan;
  2. Kecakacapan para pihak, dimana menurut Pasal 1330 KUHPer seseorang yang dapat melakukan atau membuat perjanjian harus cakap sesuai yang disebut dalam Pasal tersebut;
  3. Adanya objek yang diperjanjikan, objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, melainkan dapat berupa jasa; dan
  4. Sebab yang halal.

Selesaikan Masalah Hukum Dengan Justika

Anda juga dapat berkonsultasi perihal hukum kontrak langsung dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.