Seorang pemegang saham terkelompok dalam beberapa jenis, hal ini bertujuan untuk memudahkan para pemegang saham agar memahami posisi mereka. Dalam peraturan perundang-undangan perseroan terbatas atau perusahaan wajib memberikan hak dividen kepada pemegang saham. Kemudian bagaimana jika hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa? 

Hak Pemegang Saham Saat Laporan Keuangan di Rekayasa

Hak dan kewajiban pemegang saham sudah diatur dalam undang-undang, dimana dalam UU No.44 Tahun 2007 Pasal 52 seorang pemegang saham memiliki hak salah satunya dalam keuntungan perusahaan tersebut.

Pihak perseroan atau perusahaan wajib memberikan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Perhitungan keuntungan PT atau perusahaan akan diaudit oleh akuntan publik berupa laporan keuangan yang diserahkan oleh Direksi PT. 

Laporan keuangan tersebut akan disahkan setelah melalui RUPS, dimana akuntan publik menyerahkan laporan keuangan hasil audit secara tertulis kepada Direksi PT. Sehingga tidak akan ada hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa. 

Namun, bila pemegang saham tidak menerima laporan keuangan atau tidak mendapatkan hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, maka sesuai dengan bunyi Pasal 69 Ayat (3) UUPT anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT harus bertanggung jawab kepada pemegang saham sebagai pihak yang dirugikan. 

Ketentuan lain terkait kewajiban dalam laporan keuangan, tertuang dalam Peraturan No. X.K.2 – Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-346/BL/2011 Tahun 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Hal yang menjadi laporan keuangan tersebut yaitu:

  • Posisi Keuangan atau neraca;
  • Laba rugi komprehensif atau mendalam;
  • Laporan arus kas Perseroan;
  • Laporan ketika terjadi perubahan ekuitas dan;
  • Catatan atas laporan keuangan.

Ketika terjadi adanya hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, maka bapepam berwenang memeriksa emiten atau PT tersebut. 

Dokumen di atas adalah contoh. Buat perjanjian yang spesifik untuk kebutuhan bisnis Anda, lebih mudah dan murah dengan template dari advokat berpengalaman.

Melakukan kerjasama yang melibatkan pihak lain memang harus dilakukan perjanjian hitam diatas putih, hal ini bertujuan supaya jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dapat dilakukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian. Isi dalam perjanjian dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan atas dasar kesepakatan antar pihak. Untuk gambarannya Anda dapat melihat contoh draft dari perjanjian investasi bagi hasil yang telah Justika sediakan dibawah ini.

Langkah Hukum Jika Laporan Keuangan Direkayasa

Jika terjadi adanya hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, dan merugikan kepentingan pemodal atau pemegang saham. Bapepam akan melakukan penyelidikan, dan jika memang emiten atau PT terbukti melakukan pelanggaran, maka bapepam akan memberikan sanksi administratif terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis. 

Kemudian jika pihak emiten atau PT terbukti hingga melakukan tindak pidana, maka langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 61 UUPT. 

Dalam pasar modal tentu sebuah perusahaan memiliki hak untuk menjual sebagian sahamnya kepada publik, dengan tujuan tertentu. Salah satu jenis saham yang dijual oleh perusahaan dalam pasar modal yaitu saham kosong. 

Dengan demikian, pihak perusahaan dan pemegang saham harus menyepakati hak dan kewajiban satu sama lain. Sehingga tidak terjadi adanya rekayasa laporan keuangan dan dapat merugikan pihak-pihak terkait. 

Baca juga: Apa Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa?