Perusahaan memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang perlu diberikan pada karyawannya. Aturan mengenai hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (disingkat UU Ketenagakerjaan) yang beberapa ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja). Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa saja hak dan kewajiban bagi perusahaan pada pekerjanya.

Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan tentunya memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang diberikan pada karyawannya ketika bekerja. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Adanya hak dan kewajiban perusahaan untuk pekerja tersebut sebagai bentuk timbal balik yang adil antara perusahaan yang memberikan pekerjaan dan karyawan yang melakukan pekerjaan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan

1. Hak dalam melukan pemutusan hubungan kerja

Perusahaan memiliki hak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan atau buruh jika melanggar ketentuan yang memang sudah disepakati sebelumnya di perjanjian perusahaan.

2. Hak untuk memerintah dan mengatur

Perusahaan memiliki hak untuk mengatur atau memerintah karyawannya untuk mencapai tujuan dan juga target bisnis perusahaan.

3. Hak atas hasil pekerjaan karyawan

Perusahaan memiliki hak atas hasil dari pekerjaan karyawan yang sudah dilakukan. Hak yang dimaksudkan tersebut merupakan hak untuk menggunakannya dengan bijak demi kepentingan perusahaan untuk mencapai tujuan dari perusahaan itu sendiri.

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan

Selain memiliki hak yang berhak didapatkan, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban yang wajib untuk diberikan pada karyawannya, seperti:

1. Membayarkan gaji

Kewajiban perusahaan yang utama adalah untuk memberikan gaji pada karyawannya  hal ini ditegaskan dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, karena upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja)

2. Menyediakan jaminan sosial

Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (disingkat UU BPJS)

Pada wajib mendaftarkan pekerja BPJS secara bertahap, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012)

3. Memberikan waktu istirahat

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat pada semua pekerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja.

Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat antara lain istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Selain itu karyawan juga berhak untuk mengajukan cuti tahunan selama paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

4. Menyediakan waktu untuk beribadah

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 80, perusahaan wajib untuk memberikan waktu yang cukup bagi karyawannya untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana Pentingnya Peran Kode Etik Perusahaan?

Selain hak dan kewajiban dari perusahaan, juga ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu diketahui.

Demikian adalah artikel mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang perlu diberikan pada karyawan.

Tanyakan Permasalahan Hak dan Kewajiban Perusahaan Pada Justika

Perusahaan memiliki hak dan tanggung jawabnya pada karyawan masing-masing yang ada dalam peraturan perusahaan. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu Anda mengatasi kebingungan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Pembuatan Peraturan Perusahaan

Mitra Advokat Justika siap membantu Anda dalam membuat dan mempersiapkan peraturan atau pedoman perusahaan untuk dijalankan oleh pekerja dan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Layanan All template Justika dapat Anda gunakan dengan sangat mudah dan praktis dengan tidak mengesampingkan aspek hukum yang ada dalam pembuatan peraturan perusahaan. Ciptakan lingkungan kerja yang harmonis dengan peraturan perusahaan yang memiliki dasar hukum yang cukup kuat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.