Jika Anda seorang fresh graduate memang tidak banyak mengetahui isi dari kontrak kerja yang diberikan perusahaan, dan apa saja hal penting yang ada dalam kontrak kerja tersebut. Salah satunya yang harus ada dalam kontrak kerja yaitu hak dan kewajiban dalam kontrak kerja karyawan.

Dimana hak dan kewajiban tersebut akan mengatur setiap batasan antara karyawan dan perusahaan juga apa saja yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya jika sudah bekerja nanti.

Hak dan Kewajiban Dalam Kontrak Kerja

Dalam kontrak kerja karyawan pastinya akan ada hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Hak untuk pelatihan kerja

Bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak untuk pelatihan guna meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui adanya pelatihan kerja.

2. Hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama

Semua tenaga kerja berhak memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi untuk mendapat pekerjaan dan berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi saat bekerja dari pengusaha.

3. Hak untuk mendapatkan pesangon jika di PHK

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka, pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai dengan aturan yang ada mengenai jumlahnya.

4. Hak mendapatkan upah yang layak

Setiap buruh atau pekerja berhak untuk mendapatkan upah yang layak untuk penghidupannya. Untuk itu pengusaha wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan kesepakatan yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan yang juga tertulis pada kontrak kerja.

5. Hak untuk melaksanakan ibadah

Setiap pekerja berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

6. Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas:

  • Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Perlakuan yang sesuai harkat martabat manusia dan nilai agama.

Selain hak yang bisa didapatkan oleh pekerja, juga ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pekerja dalam kontrak kerja seperti:

1. Kewajiban konfidensialitas

Merupakan kewajiban untuk menyimpan informasi yang rahasia dari perusahaan karena adanya suatu pekerjaan tertentu.

2. Kewajiban loyalitas

Karyawan perlu ikut membantu perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan loyalitas yang tinggi sehingga tujuan perusahaan bisa diraih dengan cepat.

Pembuatan kontrak kerja karyawan memang tidak mudah, setidaknya Anda perlu tahu mengenai aturan dasarnya melalui artikel Kontrak Kerja Karyawan: Definisi, Fungsi, Manfaat hingga Cara Membuat.

Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.