Bagaimana jika terjadi kesalahan penulisan surat perjanjian, maka pahami cara mengubah penulisan dalam perjanjian. Surat perjanjian biasanya digunakan untuk berbagai kegiatan seperti transaksi jual beli, hutang piutang, sewa rumah, kontrak bisnis, kontrak kerja, dan lainnya.

Surat perjanjian dibuat atas kesepakatan dua pihak atau lebih untuk mengikatnya ke ranah hukum. Sehingga jika terjadi pelanggaran dari salah satu pihak, maka bisa dituntut secara sah oleh hukum.

Surat jenis ini berfungsi sebagai pengikat antara sekian banyak pihak yang melakukan kesepakatan bersama-sama. Dengan adanya surat perjanjian serta akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian.

Maka secara sadar mereka paham dengan konsekuensi hukum yang harus dijalani jika terjadi pelanggaran. Surat ini bisa menjadi kekuatan yang sah di mata hukum untuk melakukan tuntutan jika ada penyelewengan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, penting juga memahami cara mengubah penulisan dalam perjanjian.

Berikut Ini Ciri-ciri Surat Perjanjian

Dalam menulis surat perjanjian, tentu ada beberapa ciri dan syarat yang harus diikuti. Sehingga dapat mengantisipasi kesalahan penulisan atau pengetikan.

Jadi agar tidak perlu mengikuti cara mengubah penulisan dalam perjanjian. Berikut ini beberapa ciri surat perjanjian yang perlu diketahui, di antaranya:

  1. Sesuai dengan hukum yang berlaku, norma kesusilaan, dan mengikat kepentingan umum serta ketertiban
  2. Obyek harus ditulis dengan jelas dalam kontrak surat perjanjian
  3. Terdapat kesepakatan yang didasari rasa ikhlas antar pihak yang membuat surat perjanjian
  4. Tulislah judul surat perjanjian dengan singkat, padat, dan jelas
  5. Identitas pihak yang berhubungan dengan surat perjanjian harus ditulis secara jelas
  6. Mencantumkan latar belakang kesepakatan atau recital
  7. Mengandung isi perjanjian yang sifatnya jelas terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat
  8. Membicarakan mekanisme solusi jika terjadi sengketa serta mengonfirmasi apakah perjanjian salah ketik tetap sah dimata hukum
  9. Ditandatangani oleh pihak yang berhubungan dengan kesepakatan
  10. Terdapat saksi yang melihat dan menandatangani surat kontrak
  11. Menyediakan duplikat atau salinan surat kontrak

Cara Mengubah Penulisan dalam Perjanjian

Mengingat pentingnya surat perjanjian karena mengikat secara hukum, maka jika terjadi kesalahan dalam penulisan tetap harus memperhatikan cara revisi yang benar. Cara mengubah penulisan dalam perjanjian harus memperhatikan hal berikut:

Membuat Addendum Perjanjian Khusus

Salah satu cara untuk mengubah penulisan dalam perjanjian terutama yang bersifat materiil adalah harus membuat addendum perjanjian yang khusus hanya untuk mengubah klausa yang salah. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pihak yang salah paham jika terjadi perubahan.

Seringkali yang menjadi pertanyaan dalam membuat revisi dengan cara mengubah penulisan dalam perjanjian ini adalah apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum?

Makna addendum sendiri adalah kontrak/perjanjian berupa pasal/klausul tambahan yang terpisah secara fisik namun masih melekat secara hukum pada kontrak utama. Sehingga perjanjian tambahan karena kesalahan penulisan ini tetap sah di mata hukum.

Kedua belah pihak atau lebih yang terlibat dalam surat kontrak tersebut paham dan sadar mengenai cara untuk mengubah penulisan dalam perjanjian ini. Sehingga dalam mengubah kata atau kalimat pun tetap harus berdasarkan hukum.

Mencoret Kalimat yang Salah dan Membuat Catatan di Sampingnya

Cara mengubah penulisan dalam perjanjian yang satu ini bisa dibilang sangat mudah dan praktis. Namun, hanya berlaku untuk perubahan kecil atau minor karena terjadi kesalahan penulisan seperti typo atau salah ketik huruf dan tidak mempengaruhi esensi dari isi surat perjanjian tersebut.

Perubahan terhadap surat perjanjian seperti ini dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mencoret kata atau kalimat yang salah. Pihak yang membetulkan tulisan atau hasil ketikan harus membuat catatan di samping dengan kalimat yang benar dan sesuai.

Perubahan yang dilakukan melalui cara mengubah penulisan dalam perjanjian satu ini harus ditandatangani atau diparafoleh pihak yang bersangkutan. Contohnya, jika perjanjian adalah untuk transaksi jual beli, maka harus dibuat di bawah tangan namun atas legalisasi dari notaris.

Perlu diketahui bahwa perubahan harus dilakukan di hadapan notaris yang melakukan legalisasi terhadap surat perjanjian. Dengan tujuan agar bisa menjamin kebenaran untuk mengesahkan kembali tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perubahan surat atau kontrak tersebut.Sekaligus mengetahui secara mendetail lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik. Tanggal perubahan tetap harus dicantumkan agar pihak yang berkaitan mengetahui bahwa surat perjanjian tersebut telah diubah pada waktu yang telah dipastikan. Cara mengubah penulisan dalam perjanjian tentu tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan hukum yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.