Pernahkah Anda berpikir apa itu klausula eksonerasi dalam sebuah kontrak perjanjian? Secara tidak langsung, klausul merupakan poin penting yang bisa mempengaruhi isi perjanjian. Klausul bisa membatasi dan memperluas konteks di dalam kontrak berdasarkan poin di dalamnya.

Penggunaan klausul biasanya dilakukan oleh salah satu pihak yang memiliki tujuan terstruktur. Sistemnya dapat digunakan untuk berbagai jenis perjanjian. Di sisi lain, kontrak perjanjian juga tidak dapat dibuat begitu saja tanpa mencantumkan isi dan pemahaman yang jelas.

Ikatan kerja sama dalam kontrak perjanjian bisa dilakukan oleh 2 pihak atau lebih. Kontrak harus memiliki tujuan jelas, halal dan tidak melanggar hukum serta kesusilaan. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati ketika menjalin kontrak dengan memahami apa itu klausula eksonerasi.

Ketika isi kontrak tidak diperhatikan dengan jelas, maka salah satu pihak merugi. Hal ini terjadi karena klausula eksonerasi dapat dicantumkan oleh satu pihak saja. Pihak lain bisa dirugikan jika kesalahpahaman terjadi dan klausula eksonerasi digunakan agar lolos dari tanggung jawab.

Apa Itu Klausula Eksonerasi?

Seperti penjelasan sebelumnya, klausul atau klausula adalah isi kontrak yang dapat membatasi dan memperluas isi perjanjian. Sedangkan eksonerasi adalah syarat yang dapat membebaskan atau memberikan membatasi pertanggungjawaban dalam sebuah perjanjian.

Dengan dua pernyataan tersebut, bisa disebutkan bahwa klausula eksonerasi adalah poin atau pasal yang dapat membebaskan salah satu pihak dalam menjalani tuntutan dan tanggung jawab. Klausula digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau masalah dengan keputusan sepihak.

Pihak terkait bisa menggunakan konsep apa itu klausula eksonerasi untuk meloloskan diri. Oleh sebab itu, terdapat peraturan yang berlaku untuk membatasi penggunaan klausul tersebut. Dahulu, klausula eksonerasi bisa disebut sebagai seni permainan kata dan kalimat.

Konteks atau tujuan suatu kontrak bisa diubah dengan menggunakan seni permainan kata. Jadi klausula eksonerasi dalam kontrak bisnis itu membahayakan jika digunakan secara ilegal. Dalam UU Perlindungan Konsumen, terdapat pasal yang membatasi penggunaan klausula eksonerasi.

Pembatasan dijelaskan dalam Bab 5 mengenai Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Semua larangan dan batasan klausula eksonerasi dijelaskan secara lengkap. Di dalam Pasal 18, terdapat aturan yang melarang penggunaan klausula baku berdasarkan kondisi kontrak perjanjiannya.

Apakah Klausula Eksonerasi Masih di Perbolehkan untuk di Gunakan?

Berdasarkan aturan yang berlaku di dalam UU Perlindungan Konsumen, klausula eksonerasi bisa digunakan jika ketentuannya mengikuti aturan perundangan. Berikut beberapa alasan mengapa klausula eksonerasi dilarang penggunaannya di dalam kontrak perjanjian kerja sama.

Dilarang Hukum

Klausul baku dilarang karena salah satu pihak ingin mengalihkan tanggung jawab dari kontrak yang sudah dibuat. Ketika salah satu pihak berani mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjiannya, maka status klausul tersebut akan batal demi hukum.

Dengan memahami apa itu klausula eksonerasi, Anda bisa terhindar dari kerugian jika pelaku usaha memang benar mencantumkannya. Dengan memperhatikan aturan dan informasi UU Perlindungan Konsumen, Anda bisa terhindar dari permainan kata pihak lain.

Merugikan

Kerugian yang ditimbulkan klausul ini sangat besar jika transaksinya mencapai ratusan juta hingga miliaran. Klausula eksonerasi biasa ditemukan dalam kontrak perjanjian kerja sama. Contoh sederhananya Anda beli barang di toko Online dengan menggunakan jasa kurir.

Tidak ada keterangan jelas apa itu klausula eksonerasi di perjanjian ketika terjadi kerusakan pada barang. Ketika barang sampai dan keadaannya rusak Anda bisa mengecek 2 hal yaitu barang dari toko dan pelayanan jasa kurir apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Jika barang dari toko sudah baik, maka kesalahan ada di layanan kurir. Anda bisa meminta pertanggung jawaban kurir karena sudah ada SOP yang berlaku. Jika menggunakan klausula eksonerasi, maka Anda bisa menggugat atau melaporkannya ke pihak hukum.

Tidak Menyamaratakan

Pada dasarnya Klausula eksonerasi bisa ditemukan dengan mudah jika Anda memahami konteksnya. Apa itu klausula eksonerasi menjadi informasi penting yang harus dimengerti. Dalam perjanjian, klausula ini tidak menghormati atau menyamaratakan pihak konsumen.

Kerja sama harus ada timbal balik yang baik agar kontrak perjanjiannya optimal. Namun jika terdapat klausula eksonerasi, perjanjian bersifat tidak sah sesuai nilai hukum. Anda bisa saja meminta penjelasan atau melanjutkan perjanjian sesuai keputusan di awa.

Ketika bekerja, menjalin kontrak, menggunakan jasa atau memberi barang, pastikan Anda cek ketentuan-ketentuannya terlebih dahulu. Jangan sampai ada pasal atau ketentuan yang dapat membebani Anda karena kontrak kerja samanya tidak menguntungkan.

Apakah Wajib Mencantumkan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian?

Berdasarkan penjelasan yang sudah disebutkan sebelumnya, klausula eksonerasi bisa digunakan jika mengikuti aturan yang berlaku. Jadi secara tidak langsung, klausula tidak wajib atau dilarang dicantumkan pada setiap perjanjian karena memiliki hukum yang membatasi penggunaannya.

Klausula baku dilarang untuk menyamaratakan kedudukan dan status kedua belah pihak. Melalui perjanjian, kesepakatan bisa terjadi di antara pemilik usaha dan konsumen. Selama Anda tahu apa itu klausula eksonerasi, maka perjanjian dapat dianalisis dengan mudah.

Kontrak kerja sama dengan status menjalin kesetaraan memiliki nilai yang lebih berarti. Dijamin dengan kontrak ini, Anda tidak akan dirugikan selama masih digunakan. Kerja sama akan terjalin dengan baik ketika kedua pihak saling memahami statusnya satu sama lain.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 1, dijelaskan bahwa konsumen harus dilindungi dengan hukum yang pasti. Apa itu klausula eksonerasi pada dasarnya menjelaskan tentang pasal dalam perjanjian yang dapat digunakan untuk lolos dari tanggung jawab dan kewajiban

Hal ini berhubungan dengan aturan konsumen yang menjelaskan tentang kewajibannya dalam menaati klausula baku. Di Pasal 1 Ayat 8, Klausula Baku dijelaskan sebagai aturan atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan bukti dokumen dari pelaku usaha.

Jadi dengan klausula tersebut, konsumen wajib menaati aturan yang berlaku dalam perjanjian. Tentu saja klausula tidak akan membebani konsumen karena berasaskan keadilan, keamanan, keseimbangan, manfaat dan keselamatan terhadap kepastian hukum.

Dasar Hukum Pembatasan Penggunaan klausula eksonerasi

Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat secara sah, akan berlaku sebagai aturan tertulis bagi pihak-pihak bersangkutan. Pernyataan itu sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 dalam KUH Perdata. Jadi ketika terjadi sengketa, salah satu pihak bisa menuntut dan meminta pertanggungjawaban.

Alasan mengapa klausula eksonerasi dilarang karena termasuk baku. Klausula baku merupakan ketentuan yang ditentukan secara sepihak dan tidak bisa dibuah konteksnya. Berdasarkan apa itu klausula eksonerasi, perjanjian akan merugikan salah satu pihak jika klausul digunakan.

Namun Anda tidak perlu khawatir karena pembatasan penggunaannya sudah dijelaskan dalam Pasal 8 Bab 5 UU Perlindungan Konsumen. Di dalam Bab 5, terdapat 4 ayat yang bisa membatasi penggunaan klausula baku dalam dokumen perjanjian dan kerja sama. Ayat 1 Pasal 8 hukum Perlindungan Konsumen sesuai apa itu klausula eksonerasi melarang :

  1. Tidak boleh menyatakan pengalihan tanggung jawab
  2. Hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan barang yang sudah dibeli
  3. Hak untuk menolak pengembalian uang atas pengembalian barang
  4. Memiliki kuasa tidak terbatas dan sepihak atas konsumen yang membeli barang dengan cara mengangsur
  5. Mengatur tata cara pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau jasa ketika dibeli oleh konsumen
  6. Hak untuk mengurangi manfaat penggunaan jasa dan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
  7. Menundukkan konsumen dengan menggunakan aturan-aturan baru atau aturan sepihak pelaku usaha selama konsumen memanfaatkan jasa yang digunakannya
  8. Kuasa dari konsumen pada pelaku usaha untuk membebankan tanggungan, hak gadai dan jaminan terhadap barang angsuran

Selain itu, dalam Ayat 2 Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen juga menjelaskan larangan untuk mencantumkan klausula baku yang letaknya sulit atau tidak terlihat. Pelaku usaha harus selalu memperjelas klausula baku di dalam perjanjiannya sesuai apa itu klausula eksonerasi.

Jika terbukti ada klausula baku atau eksonerasi yang membebankan salah satu pihak, maka status klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum. Pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian dan menaati aturan yang berlaku dengan UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukumnya.

Bagaimana Hukumnya Jika Mencantumkan Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak atau Perjanjian?

Pada dasarnya mencantumkan klausula eksonerasi diperbolehkan jika pelaku usaha atau salah satu pihak mengikuti aturan yang berlaku. Namun jika terbukti melanggar aturan tersebut, Anda akan diancam pidana selama 5 tahun atau perlu membayar denda paling banyak 2 Miliar.

Selain itu tanggung jawab pemilik usaha juga sudah dijelaskan dalam Pasal 19 Bab 6 UUPK. Status klausula eksonerasi akan hangus dan pertanggung jawaban bisa diberikan. Berikut ini tanggung jawab pihak terkait jika merugikan konsumen yang paham apa itu klausula eksonerasi.

  1. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab pada semua beban yang dihasilkan dari jasa atau perdagangan. Beberapa ganti rugi yang bisa ditanggungkan atas kerusakan, kerugian dan pencemaran.
  2. Ganti rugi pihak terkait menggunakan sejumlah uang, barang atau jasa yang nilainya sesuai dengan kerugian. Selain itu, tanggung jawab berupa perawatan keseharian dan pemberian santunan juga diperbolehkan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
  3. Ganti rugi harus dilaksanakan dengan batas waktu tenggang 7 hari setelah transaksi selesai dilakukan.
  4. Ganti rugi bisa lebih berat jika terbukti kesalahannya terlalu merugikan konsumen. Pihak terkait dapat memberikan tuntutan pidana atas kerugian yang diberikan.
  5. Pihak pelaku usaha bisa menghindari kesalahan jika mampu membuktikan bahwa tidak salah sesuai informasi dalam penjelasan apa itu klausula eksonerasi.

Jika tidak melakukan pertanggung jawaban seperti ketentuan tersebut, pelaku usaha bisa dibawa ke badan peradilan setempat. Pasal 23, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 UUPK mengidentifikasikan bahwa sengketa bisa dibawa ke jalur peradilan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Mengapa Klausula Eksonerasi di Batasi atau Bahkan di Larang Penggunaannya?

Pembatasan klausula eksonerasi dalam perjanjian digunakan untuk melindungi konsumen atau pihak terkait agar kerugiannya bisa dipertanggungjawabkan. Larangan berlaku karena klausula ini memihak pemberi jasa atau pemilik usaha untuk lolos dari tanggung jawabnya.

Sebagai contoh, pembelian barang Online tidak bisa dipastikan aman sebelum sampai ke tangan konsumen. Bagi orang yang paham apa itu klausula eksonerasi, mereka tahu cara menghindari kondisi tersebut dengan mencari toko Online lain dan memiliki tanggung jawab penuh.

Namun bagi pihak yang tidak mengetahuinya, maka pihak tersebut akan rugi besar. Prinsipnya, tanggung jawab harus selalu ada agar kesetaraan ada. Jika tidak ada hal itu, salah satu pihak bisa berbuat licik dan curang untuk memanfaatkan setiap kesempatan.

Informasi mengenai apa itu klausula eksonerasi tidak dijelaskan di dalam perjanjian. Konsumen harus mencari informasinya sendiri dengan melihat perjanjian yang ada. Di toko Online Anda bisa melihat kualitas toko dengan memperhatikan tanggung jawab dan laporan testimoni.

Dengan melihat kualitas toko, Anda dapat mengetahui bahwa pertanggung jawabannya ada. Jika tidak ada maka Anda sebaiknya mencari toko lain yang lebih jelas. Klausula Eksonerasi dilarang karena merugikan salah satu pihak dan itu melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Perbedaan Klausula Eksonerasi dengan Klausula Baku

Pada dasarnya klausula eksonerasi itu bagian dari klausula baku yang terdapat dalam perjanjian. Namun, konteks kedua hal itu berbeda karena klausula baku sering digunakan di dalam kontrak sebagai ketentuan. Berikut ini beberapa perbedaan yang bisa dilihat dari kedua klausula tersebut.

Cara Kerja

Berdasarkan definisi apa itu klausula eksonerasi, ketentuannya bersifat mengikat dan selalu membebankan salah satu pihak. Eksonerasi digunakan untuk lolos dari pertanggung jawaban dan sifatnya baku. Jadi klausula itu tidak bisa diubah kecuali dilanggar dan dibatasi hukum.

Berbeda dengan klausula baku yang memiliki berbagai macam ketentuan di dalamnya. Cara kerja klausula baku yaitu memberikan ketentuan yang sudah terencana atau dipersiapkan secara sepihak dan harus diikuti ketentuannya oleh pihak konsumen.

Klausula baku tidak merugikan jika ketentuan di dalamnya bersifat netral mengikuti aturan di UU Perlindungan Konsumen. Jadi dari cara kerjanya, klausula eksonerasi digunakan untuk lolos dari tanggung jawab sedangkan klausula baku sifatnya mengikat kontrak.

Penyelesaian Sengketa

Klausula baku diperbolehkan oleh hukum sesuai peraturan yang berlaku di dalam UUPK. Hal ini berbeda dengan apa itu klausula eksonerasi yang hukumnya valid dan terlarang. Klausula eksonerasi dilarang karena membebankan satu pihak dengan cara kabur dari tanggung jawab.

Meskipun begitu, hukum klausula eksonerasi lebih keras karena pihak terkait bisa diancam 5 tahun penjara dan denda 2 miliar. Sedangkan klausula baku bisa diproses terlebih dahulu dari musyawarah antara pembeli dan penjual untuk mencari titik terang.

Jika tidak ingin mempertanggung jawabkan kesalahannya, pihak yang bersalah dapat dituntut ke jalur pengadilan. Klausula baku dan klausula eksonerasi memiliki hukum yang berbeda jika dilihat dari cara penyelesaiannya meskipun dasar hukumnya sama.

Pencantuman di Kontrak

Menggunakan klausula eksonerasi dalam kontrak bisa dijatuhi digugat, dihukum atau hilang status klausanya. Berbeda dengan klausula baku yang dapat mengikuti aturan baku ketika mencantumkannya ke dalam kontrak perjanjian kerja sama pengguna dan penyedia jasa.

Dalam kontrak, klausula eksonerasi tidak boleh digunakan karena merugikan salah satu pihak. Berdasarkan pembahasan apa itu klausula eksonerasi, klausula ini bisa dicantumkan secara sepihak tanpa ada kejelasan di dalam dokumen perjanjian.

Lalu untuk klausula baku, ketentuan perjanjiannya sudah diatur agar terlihat dan diketahui oleh konsumen. Dengan cara kerja dan hukum yang berbeda, kedua jenis klausula juga tidak bisa dikategorikan sama karena cara pengaplikasiannya sudah berbeda.

Tuntutan

Apa itu klausula eksonerasi berdasarkan aturan UUPK Bab 8 mengenai Sanksi, klausula baku bisa diganti rugi dengan prosedur yang berlaku. Tuntutan bisa diberikan pada pelaku usaha atau pengurus yang mencantumkan klausula baku pada kontrak perjanjiannya.

Sedangkan klausula eksonerasi, tuntutan bisa dicantumkan pada pihak pemilik usaha yang berusaha untuk tidak bertanggung jawab. Perlindungan Konsumen digunakan untuk menjaga hak dan kewajiban yang dilakukan oleh pihak pemilik usaha di setiap perjanjian.

Jika benar klausula eksonerasi digunakan dalam perjanjian, maka hukumnya konsumen bisa menggugat pelaku usaha secara langsung. Hal ini akan sangat membantu jika Anda paham betul apa itu klausula eksonerasi dan cara kerjanya.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.