Anda pernah mendengar istilah Actio Pauliana atau belum sama sekali? Jika Anda seorang kreditor, maka harus memahami istilah ini, sebab akan sangat bermanfaat apabila investasi disalahgunakan oleh debitur.

Tidak sedikit debitur berbuat curang dengan mengabaikan kewajiban mereka saat mengalami pailit. Bahkan sengaja melakukan berbagai tindakan untuk pengalihan aset agar tidak masuk dalam aset pailit yang menjadi jaminan bagi kreditur-kreditur.

Sebagai contoh ketika debitur melakukan tindakan merugikan atas dana investasi, seperti menghibahkan dana maupun asset sebelum dinyatakan pailit atau bangkrut. Tindakan seperti ini jelas akan merugikan Anda sebagai kreditor.

Apabila mengalami kejadian seperti ini, sudah tidak perlu bingung lagi sebab ada aturan hukum yang dapat membantu Anda membatalkan tindakan hukum debitur sehingga tidak menjadi kerugian. Bagaimana aturan dan persyaratannya, bisa Anda simak di paparan berikut.

Apa itu Actio Pauliana?

Adalah sebuah istilah hukum untuk menyebut upaya hukum yang dilakukan kreditor dalam membatalkan perbuatan hukum debitor. Ketika perbuatan tersebut merugikan kreditor sehingga menimbulkan sengketa.

Dapat juga diartikan sebagai hak milik kreditor yang diberikan oleh Undang-Undang sehingga dapat menuntut kebatalan dari semua tindakan debitur, ketika tindakan tersebut tidak diwajibkan.

Biasanya Actio Pauliana digunakan ketika kreditor mendapati debitor melakukan tindakan hukum yang merugikan pihak kreditor. Terutama ketika debitor mengumumkan dirinya pailit sehingga kreditor tetap bisa mendapatkan hak-haknya.

Istilah ini cukup unik, karena ketika disebutkan seperti nama seorang wanita. Namun, menurut sejarah istilah tersebut diambil dari nama seorang ahli hukum Romawi bernama Paulus.

Di Indonesia sendiri hak khusus bagi para pemberi dana atau investor ini sudah dituangkan jelas dalam Undang-Undang. Anda bisa menjadikannya acuan ketika memiliki permasalahan investasi ketika debitur mengalami pailit.

Salah satunya dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 42 ayat 1 dan 2. Di dalam pasal tersebut jelas diterangkan mengenai kepentingan harta pailit.

Jenis Actio Pauliana

Di negara kita aksio pauliana terdiri atas 3 jenis dan ketiganya memilih batasan serta dasar-dasar hukum berbeda. Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis tersebut:

1. Actio Pauliana Secara Umum

Yaitu hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan permohonan kepada pihak berwajib (pengadilan) sehingga membatalkan segala tindakan debitur terhadap harta kekayaannya. Terutama ketika tindakan tersebut merugikan kreditur.

Secara umum jenis ini berkaitan dengan utang piutang. Aturan dan dasar hukumnya tertuang jelas dalam pasal 1131 KUH Perdata. Dalam hal ini, aksio pauliana hanya dapat digunakan apabila terbukti tindakan debitur memang merugikan kreditur.

2. Actio Pauliana Kepailitan

Jenis ini diatur jelas dalam UU KPKPU Pasal 41-50 yang menjelaskan mengenai semua ketentuan dan hak pihak kreditur, ketika debitur dinyatakan hampir atau sudah pailit.

Berkaitan dengan hal ini aka nada pejabat pengadilan yang bertugas membereskan kasus kepailitan dan mengurus semua aspek terkait, disebut sebagai kurator. Pihak debitur maupun kreditur akan berurusan dengan kurator apabila ada sengketa terjadi.

Dalam hal ini apabila kurator menemukan perbuatan yang merugikan pihak kreditur, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan tindakan tersebut.

Bisa juga tindakan pengajuan gugatan dilakukan oleh kreditor, tapi harus melaporkan dahulu ke kurator.

3. Actio Pauliana Warisan

Jenis terakhir adalah hak kreditor berdasarkan warisan yang diatur dalam Pasal 1061 KUH. Dalam kasus ini kerugian dialami apabila debitur menolak warisannya sehingga kreditur dapat mengajukan permohonan untuk menerima warisan tersebut.

Akan tetapi, besarnya penolakan warisan hanya bisa dilakukan hingga sebesar piutang saja. Selain itu, tidak akan bisa dibatalkan demi keuntungan sang ahli waris yang menerima warisan tersebut.

Aturan Hukum Terkait Actio Pauliana

Dalam hal aturan hukum sudah tertuang jelas mengenai aksio pauliana, mulai dari persyaratan hingga bergulirnya gugatan dan pembatalan gugatan. Berikut beberapa aturan hukum terkait dengan pengajuan gugatan kreditur terhadap debitur dalam hal pembatalan tindakan:

1. KUH Perdata Pasal 1341

Dalam Undang-Undang ini diatur pengecualian terhadap KUH 1340 tentang aksio pauliana. Di mana dijelaskan bahwa kreditur yang merasa dirugikan akibat tindakan debitur dapat mengajukan tuntutan hukum.

Namun, tuntutan hanya bisa diajukan apabila tindakan tersebut memang menyalahi aturan bersama dan dilakukan tanpa persetujuan. Selain itu, juga mengakibatkan kerugian material bagi investor.

2. Pasal 1061 KUH Perdata

Dalam pasal ini diatur mengenai kerugian yang diakibatkan tindakan debitur menolak warisan. Pihak dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dan hakim agar bisa mengklaim warisan tersebut sebagai ganti debitur.

Penolakan warisan dalam aturan KUH ini adalah untuk kepentingan kreditur bukan debitur. Apabila penolakan tersebut memberikan keuntungan bagi debitur, maka tidak dapat dilaksanakan. Besarnya kuasa hanya bisa sebesar jumlah piutang saja.

3. Pasal 41 Ayat (1,2) UU Nomor 37 Tahun 2004

Dalam pasal ini diatur kepentingan semua pihak mengenai harta pailit. Kepada pengadilan dapat diajukan pembatalan oleh kreditor ketika merasa dirugikan. Dalam ayat 1 diatur mengenai pembatalan tindakan terkait harta pailit.

Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan bahwa gugatan hanya bisa dilakukan apabila tindakan debitur yang merugikan dapat dibuktikan. Artinya, kreditur harus bisa menyertakan bukti-bukti akurat terkait hal tersebut.

JIka tindakan yang dilakukan diambil sebagai langkah penyelamatan (percobaan penyelamatan) perusahaan, maka masuk dalam kategori pengecualian dan tidak bisa digugat pembatalan.

4. Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata

Dalam KUH Perdata pasal 1131 jo. Pasal 1132, diatur mengenai segala barang maupun harta yang dapat menjadi jaminan. Barang-barang tersebut termasuk barang bergerak maupun tidak bergerak. (Pasal 1131)

Sedangkan pada Pasal 1132 diatur mengenai hasil dari penjualan barang-barang jaminan pada pasal 1131 yang dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kreditur.

Jadi, dalam hal ini telah diatur bahwa apabila seseorang menyatakan diri pailit, segala asset miliknya akan dijadikan jaminan bersama bagi semua kreditur. Barang-barang tersebut nantinya akan dilelang dan dijual, kemudian hasilnya akan dibagikan.

Tujuan Actio Pauliana dalam Kepailitan

Tujuan utama dari diambilnya aksi pembatalan ini adalah untuk memastikan kepentingan pihak-pihak yang sebelumnya bekerja sama dapat dipulihkan. Dalam kasus kepailitan, adanya pembatalan ditujukan agar tidak ada pengurangan aset debitur.

Dengan demikian semua asset setelah pailit atau bankrupt estate dapat dijadikan sebagai pembayaran utang kepada pihak investor. Penyitaan dan pembekuan aset akan dilakukan guna memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Tujuan ini hanya bisa dicapai apabila Anda memenuhi syarat-syarat pengajuan gugatan sehingga pengadilan dapat menurunkan putusan pembatalan terhadap tindakan-tindakan merugikan tersebut.

Barang-barang Debitur yang Menjadi Jaminan dalam Actio Pauliana

Dalam KUH Pasal 1131 jo. 1132 dijelaskan mengenai semua aset atau barang-barang yang menjadi jaminan dalam perbuatan debitur. Barang-barang ini dapat berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Sebagai contoh adalah gedung kantor, pabrik, kendaraan, uang dalam rekening, mesin-mesin produksi, peralatan dan perlengkapan dalam kantor, serta aset berupa tanah, deposito, saham, dan lainnya.

Aset-aset tersebut harus merupakan milik debitur sehingga bisa dijadikan jaminan dalam Actio Pauliana. Apabila aset yang digunakan bukan milik debitur, misalnya gedung kantor merupakan gedung sewa, artinya tidak masuk dalam aset jaminan.

Biasanya, kurator yang akan menentukan barang-barang untuk dijadikan jaminan. Oleh sebab itu, dibutuhkan masa waktu untuk mencatat semua aset dan melaporkannya ke pihak pengadilan.

Aset-aset yang dipindahtangankan atau dihibahkan, baik kepada keluarga, kerabat, maupun pihak lain juga masuk dalam aksio pauliana apabila tindakan pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk keuntungan debitur dalam hal mengingkari kewajiban hutangnya.

Pengecualian dalam Gugatan Actio Pauliana

Dalam pengajuan gugatan pembatalan, semua tindakan yang dianggap merugikan oleh kreditur-kreditur sehingga mengurangi nilai aset pihak kreditur ketika debitur pailit menjadi legal untuk dituntut.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi di mana gugatan tidak bisa dilayangkan dan tertolak oleh majelis hakim. Yaitu ketika tindakan yang diambil debitur memang mengurang aset, tapi digunakan untuk menyehatkan kondisi perusahaan.

Dari mata kreditur memang merugikan, karena mengurangi nilai aset atau budel pailit. Namun, jika dilihat dari tindakannya karena dilakukan untuk mencoba memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan, maka tidak bisa dimasukkan dalam perbuatan merugikan.

Sebagai contoh, penjualan aset berupa tanah milik perusahaan yang dilakukan dalam rangka menutupi biaya produksi. Meskipun sudah mampu menutupi biaya produksi, tapi perusahaan tetap merugi dan tidak bisa bertahan sehingga terpaksa diambil putusan pailit.

Untuk tindakan seperti ini, karena diambil dalam rangka mencoba mengembalikan atau menyehatkan kondisi perusahaan, maka dalam UU KPKPU tidak masuk dalam tindakan yang dapat digugat kreditur.

Contoh Surat Gugatan Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan

Apabila Anda saat ini tengah merasa dirugikan oleh debitur dan sudah menghimpun bukti-bukti konkret terkait permasalahan tersebut. Maka sebaiknya mulai menyusun surat gugatan aksio pauliana untuk menyelamatkan hak-hak dimiliki.

Penyusunan surat gugatan harus berisi data mengenai siapa saja pihak yang menjadi penggugat dan tergugat. Kemudian menyertakan perjanjian yang dilanggar oleh debitur dan menyertakan kerugian dialami.

Kemudian dalam surat Actio Pauliana juga perlu melampirkan isi gugatan dan penyelesaian yang diharapkan. Surat diketik rapi dan dialamatkan ke Pengadilan tempat perusahaan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha.

Anda dapat meminta pendampingan dari kuasa hukum untuk membuat surat gugatan tersebut. Sebagai contoh surat gugatan, Anda bisa mengambil contoh yang ada di situs-situs internet. Contohnya id.scribd(.)com (tanpa tanda kurung).

Apabila meminta pendampingan hukum, maka dari pihak kuasa hukum bisa memberikan bantuan mulai dari penyusunan surat hingga pelaporannya. Juga mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani.

Kesimpulannya, adanya kebijakan aksio pauliana sangat membantu kreditor untuk mendapatkan haknya kembali setelah debitur dinyatakan pailit. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan gugatan.

Tidak semua orang yang berkedudukan sebagai kreditur bisa melayangkan tuntutan ke Pengadilan. Hanya apabila dirugikan dan memiliki hak-hak terhadap aset dapat melakukan gugatan.

Selain itu, tidak semua perbuatan yang dianggap merugikan bisa dituntut. Apabila tindakan dilakukan sebagai upaya penyelamatan perusahaan, maka Actio Pauliana tidak berlaku dalam kondisi tersebut.

Baca juga: Dapatkah Gugatan Actio Pauliana Dilayangkan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.