Pada suatu ketika karena kurangnya keberuntungan pembubaran PT akhirnya perlu dilakukan. Memang bagi para pengusaha awam ini masih menjadi sebuah misteri dan hal tabu untuk dibahas.

Namun kami akan memaksa Anda untuk belajar sehingga tindakan pelanggaran hukum berbasis korporasi tidak merajalela. Pahami apa itu pembubaran sebuah korporasi dan bagaimana cara melakukannya.

Kita harus memahami seperti apa kriteria korporasi harus dan dapat dibubarkan oleh para pemegang saham. Sehingga modal bisa kembali pada tangan yang memiliki hak atas kekayaan tersebut.

Jadi tidak hanya untuk para penyelenggara usaha saja namun awam juga perlu mempelajari hal seperti ini. Sehingga nantinya manipulasi atau permainan mata dalam korporasi dapat kita pantau bersama.

Apa Itu Pembubaran PT

Pada dasarnya pembubaran korporasi merupakan berakhirnya sebuah kerjasama secara korporat karena alasan tertentu. Namun perlu dipahami bahwa kita tidak bisa begitu saja tiba-tiba membubarkannya.

Ada beberapa alasan, prosedur, dan syarat yang harus dipenuhi agar tindakan seperti ini dapat dilakukan. Jadi tidak ada ceritanya seseorang bisa membubarkan secara sepihak perusahaan karena keinginannya.

Jajaran pemegang saham perlu tahu, dan aspek lain yang krusial juga harus dipertimbangkan secara lebih spesifik. Jadi pembubaran PT adalah prosedur yang cukup rumit dan memakan waktu lama.

Pemahaman seperti ini memang perlu dimiliki agar tindak penyelewengan berbasis korporasi dapat dicegah. Jika orang tidak memahami pentingnya aspek seperti ini tentu saja akan cukup merugikan kedepannya.

Alasan yang Dapat Digunakan Dalam Pembubaran PT Menurut Pasal 142

Ketika kita merujuk pada pasal 142 undang-undang perseroan terbatas ada beberapa sebab. Keputusan RUPS, tempo, kepailitan, dan pencabutan hak operasional dari perseroan terbatas itu.

Kita akan pahami bersama apa saja sebab tersebut sehingga dapat menjadikannya sebagai sebuah acuan. Memang ini adalah langkah yang cukup krusial apabila kita tidak berhati-hati ketika melaksanakannya.

1. Keputusan RUPS

Rapat umum pemegang saham dapat digunakan untuk melakukan pembubaran sebuah perseroan terbatas. Jadi jika suara yang diambil sudah mayoritas (lebih dari lima puluh persen) hal ini bisa dilakukan.

Namun perlu kita catat bahwa para pemegang saham tersebut bukan anak kecil yang suka bercanda. Pengambilan keputusan seperti ini sangat serius dan perlu memiliki alasan kuat sehingga RUPS dilakukan.

Jadi pembubaran perusahaan tetap tidak bisa dilakukan misalnya ketika pemegang saham hanya iseng untuk melakukannya. Perlu ada alasan serius dan memang dilandasi dengan kalkulasi berikut kesiapan likuidasi.

Ini adalah hal yang jarang diketahui orang awam sehingga mereka mengira bahwa pengambilan keputusan krusial bisa mudah dilakukan. Harus ada pertimbangan matang untuk melakukan RUPS.

Ketika misalnya alasan dari RUPS tidak masuk akal tentu saja hal ini tidak akan terjadi. Baik dalam kacamata hukum atau logika pembubaran kerjasama besar memang tidak dapat dilakukan secara simpel.

2. Jangka waktu perseroan berakhir

Ini adalah salah satu hal yang paling jarang dipahami oleh orang awam bahwa kerjasama PT itu ada batasannya. Jadi sebelum masa kerjasama tersebut berakhir pihak internal akan melakukan perpanjangan.

Apabila kita lihat berdasarkan UUPT memang ada jangka waktu yang mengatur sampai kapan kerjasama berjalan. Sehingga pembubaran PT bisa saja dilakukan apabila pihak internal tidak melakukan perpanjangan.

Mungkin bagi orang awam mengira sebuah perusahaan akan tetap berdiri sampai pemiliknya merasa bosan. Tentu tidak bisa seperti itu karena kita membutuhkan landasan hukum jelas untuk melakukannya.

Apabila tidak ada jangka waktu yang mengatur persoalan tersebut tentu saja akan menjadi rancu dan mengganggu. Ini adalah sebuah miskonsepsi yang sering dikira masyarakat awam dapat dilakukan.

Jadi perlu ada kejelasan dalam hal waktu kerjasama skala besar agar ada regulasi yang bisa mengaturnya. Bayangkan saja apa jadinya apabila tidak ada batasan waktu dalam mengatur berbagai aspek rumit tersebut.

3. Berdasarkan penetapan pengadilan

Tahukah Anda bahwa pengadilan dapat membubarkan sebuah perseroan terbatas. Tentu ini sangat mengejutkan karena mungkin dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu yang jahat terhadap perusahaan tersebut.

Secara rasional tentu saja itu tidak bisa terjadi dimana pengadilan akan membubarkan karena rekomendasi dari RUPS. Tanpa adanya RUPS tentu saja pengadilan tidak bisa memutuskan adanya pembubaran PT.

Konsep seperti ini sederhana saja dimana hukum negara kita tidak akan bergerak jika memang tidak dibutuhkan. Acuan paling penting sebenarnya adalah RUPS sendiri sedangkan pengadilan hanya memfasilitasi kegiatan hukumnya.

Itu adalah pemahaman yang lebih tepat dan rasional sehingga perlu kita terapkan dalam berbagai aspek. Apabila hanya mengira hukum dapat dimainkan begitu saja tentu negara ini sudah bubar sejak dulu.

Ketika terjadi penyelewengan dalam perseroan misalnya pengadilan perlu mendapatkan laporan audit terlebih dahulu. Jika itu semua tidak ada tetap saja hukum tidak dapat dijalankan.

4. Harta pailit Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan

Untuk membangkrutkan sebuah perusahaan ternyata kita masih perlu biaya sehingga tidak bisa seenaknya saja. Ini yang orang awam jarang ketahui bahwa sebenarnya ketika perusahaan dinyatakan bangkrut itu belum sepenuhnya terjadi.

Mereka hanya melakukan kalkulasi bahwa kegiatan perekonomian dalam instansi tersebut sudah tidak menguntungkan lagi. Sehingga perlu adanya penghentian sebelum mereka secara total tidak mampu membayar kewajibannya.

Ini adalah konsep pembubaran PT yang sebenarnya paling sering terjadi dan relevan terhadap kondisi asli. Sehingga kita sebagai masyarakat juga perlu tahu bahwa potensi seperti itu memang bisa terjadi.

Jadi ketika mendengar kata bangkrut jangan langsung berpikir mereka sudah tidak memiliki harta sedikitpun. Jika memang sudah tidak ada harga sedikitpun bagaimana mereka bisa membayar pesangon pegawainya.

Aspek seperti itu perlu kita perhatikan karena memang menjadi acuan penting dalam realitas korporasi. Jadi orang awam jangan hanya berpikir terlalu naif bahwa yang terlihat di depan adalah sebuah realita sepenuhnya.

5. Harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi

Bahasa keren dari insolvensi adalah gagal bayar dimana sebuah korporasi terpaksa dibangkrutkan karena kasus tersebut. Mengapa mereka berani berhutang sampai tidak mampu membayar.

Tentu saja pertama untuk melunasi kewajiban bagi para pekerja dan semua aspek yang terkait di dalamnya. Jadi untuk membubarkan sebuah perseroan tidak bisa semudah membalikkan telapak tangan.

Dalam pembubaran PT perlu ada berbagai kalkulasi universal yang memang tujuannya untuk membuat sebanyak mungkin pihak tidak dirugikan. Jadi ini adalah hal wajar dan paling rasional untuk dilakukan.

Ketika nantinya kepailitan tersebut sudah terjadi tentu saja masih ada hak lain yang perlu dibayarkan. Aspek seperti ini memang di mata orang awam jarang dipahami namun secara realitas memang ada.

Sehingga kita perlu melihat dengan kacamata lebih luas agar pemahaman potensi tersebut dapat dilakukan. Ketika nantinya sebuah potensi usaha memang sudah tidak bisa lagi dijalankan secara optimal.

6. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan

Ini juga alasan yang jarang dipahami oleh orang awam sehingga mengira pencabutan izin bisa seenak jidat mereka. Tentu saja tidak pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh pengadilan berdasarkan perundangan PT.

Jadi jika Anda menemui ada ormas yang mengatakan bisa mengatakan izin tentu saja itu adalah penyalahgunaan kuasa. Tuntut saja ormas tersebut agar mereka bisa diam dan tidak merugikan usaha kecil.

Pada dasarnya pembubaran PT ada perundangan dan landasan yang perlu dipahami orang terlibat di dalamnya. Peraturan di Indonesia tidak hanya KUH perdata dan pidana saja namun ada perundangan lainnya.

Hukum lain seperti itu juga mengatur aspek yang lebih spesifik sehingga semakin jelas fungsinya. Misalnya UUPT dimana aturannya hanya secara spesifik mengatur fungsionalitas dari perseroan.

Jadi ketika berbicara masalah hukum memang perlu jelas apa saja kontekstual dalam kasusnya. Tidak bisa kita menggunakan dua fundamental saja sebagai acuan utama tanpa adanya pilar lain.

Hal yang Dipersiapkan Sebelum Melakukan Pembubaran PT

Apabila Anda memiliki sebuah perseroan dan memang perlu dibubarkan tentu ada persiapan yang dilakukan. Jadi pelaku usaha bisa memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara taat hukum.

Kita akan bahas bersama sehingga Anda mengetahui secara detail apa saja persiapan yang perlu dilakukan. Karena sekali lagi ini adalah perkara yang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

1. Menganalisa Semua Resiko Dari Kewajiban Perusahaan

Hal paling penting dalam pembubaran PT adalah analisis terhadap risiko dan kewajiban perusahaan. Kewajiban tentu jelas seperti likuidasi dan pembayaran hak para pekerja yang terkait di dalamnya.

Kemudian analisis risiko adalah dampak lebih luas apabila memang perusahaan tersebut memang perlu berhenti. Misalnya PT PLN tidak akan begitu saja dibubarkan karena posisinya yang sangat krusial.

Sebagai sebuah perusahaan penghasil tenaga utama di Indonesia tidak mungkin bisa digulingkan begitu saja. Tentu dampak negatif dari berhentinya operasi perseroan tersebut akan mematikan negara juga.

Bagaimana dengan roda perekonomian dan aspek lain di negara ketika perseroan tersebut tiba-tiba berhenti. Tentu saja tidak bisa sehingga analisis risiko terhadap aspek eksternal juga perlu dipikirkan.

2. Menunjuk pihak likuidator yang tepat

Ketika sebuah perseroan terbatas akan melakukan pembubaran maka wajib ada pihak likuidator. Jadi likuidator sendiri bisa dalam bentuk tim atau perorangan untuk mengurus semua administrasi pembubaran.

Biasanya memang likuidator ditunjuk dari pihak yang tidak memiliki ikatan dengan korporasi. Namun bisa dan boleh saja menunjuk pihak dari jajaran direksi dipercaya untuk menunaikan tugas tersebut.

Pada saat melakukan pembubaran PT likuidator sebaiknya memiliki kompetensi bidang administrasi. Jadi kita tidak hanya menunjuk seseorang misalnya karena dia memiliki pengaruh kuat atau baik orangnya.

Kita harus menghilangkan persepsi seperti itu jika ingin maju dalam melakukan usaha dan bernegara. Lupakan orang baik dan pilih berdasarkan kompetensi yang mereka miliki sehingga bisa menunaikan tugas secara maksimal.

Ketika tidak menentukan pihak berdasarkan kompetensi maka proses pembubaran juga akan rumit. Karena ada banyak sekali persoalan yang perlu diluruskan sehingga semakin sedikit pihak dirugikan.

3. Libatkan Konsultan Pajak

Ini adalah langkah yang boleh namun tidak harus dilakukan ketika hendak membubarkan sebuah korporasi. Mengapa boleh karena memang tidak ada larangan untuk melibatkan pihak berkompeten demi kelancaran proses.

Mengapa tidak harus, karena jika korporasi sudah kompeten dalam bidang tersebut mengapa harus menambah sumber daya dari luar. Jadi alasannya simpel saja dan masih rasional ketika membahas konteks ini.

Sebagai pelaku korporasi kita harus melihat bahwa salah satu kewajiban sebelum gulung tikar adalah pajak. Jadi pembubaran PT bukan alasan logis untuk menghindari kewajiban membayarnya.

Baru setelah kita melaporkannya untuk urusan ada pengampunan pajak atau tidak itu terserah DJP. Kita paling penting harus menyelesaikan dulu kewajiban sehingga prosesnya bisa berjalan lancar dan legal.

Harus Kemanakah Jika Ingin Melakukan Pembubaran PT?

Jawaban paling singkat untuk pertanyaan tersebut adalah notaris dan pengadilan. Jadi memang perlu ada pencatatan ketika hendak melakukan pembubaran supaya prosesnya legal dan lancar.

Bahkan menurut perundangan UUPT kita perlu melakukan pengumuman melalui kantor berita nasional RI untuk melakukannya. Sehingga ada keterbukaan jika memang perseroan tidak berjalan lagi.

Ini adalah salah satu konteks yang perlu kita pahami dalam pembubaran perseroan terbatas sehingga dapat dilakukan secara optimal. Memang akan cukup sulit bagi mereka yang bentuknya masih relatif kecil.

Hindarkan pandangan tersebut karena ketika badan usaha bentuknya sudah perseroan terbatas maka kemampuan mereka juga besar. Jika badan usaha belum mampu tentu audit tidak akan meloloskan mereka.

Syarat Pembubaran PT yang Mesti dipersiapkan

Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi ketika kita hendak melakukan penutupan. Jadi berikut ini perlu dipersiapkan agar nantinya proses dapat berjalan sesuai dengan hukum dan lancar.

  1. Akta pendirian
  2. SK kemenkumham
  3. KTP pemegang saham, direktur, dan komisaris perseroan terkait
  4. NPWP Pribadi Direktur Utama
  5. Berita Acara RUPS
  6. Surat Keterangan Domisili;
  7. SIUP
  8. Dokumen tambahan terkait yang diperlukan

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi maka kita bisa melakukan pembubaran PT secara legal. Ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan juga sehingga nantinya kita bisa melakukan secara benar.

Memang aspek seperti ini cukup kompleks dan lebih baik dikerjakan secara tim agar tidak berat. Kemudian likuidator juga harus kompeten dalam bidangnya agar tidak memakan waktu terlalu lama.

Estimasi normal berapa lama proses ini akan berlangsung antara satu sampai dua tahun. Jadi memang ada beberapa langkah yang perlu dipenuhi sampai akhirnya perseroan tersebut resmi ditutup.

Prosedur Pembubaran PT

Berikut ini adalah prosedur secara umum menurut UUPT yang perlu kita pahami dalam hal perseroan. Apabila ingin legal di mata hukum tentu saja perlu melakukannya sesuai dengan prosedurnya.

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran perseroan terbatas
  2. Pemberitahuan kepada kreditor dan pihak terkait
  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS
  5. Likuidator melakukan pengumuman pembubaran perseroan dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran
  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan
  7. Menteri mengumumkan dalam BNRI

Prosedur tersebut tentu saja yang paling lumrah dilakukan dan relatif mudah pelaksanaannya. Namun tidak menutup kemungkinan ada prosedur lainnya digunakan seperti AHU atau likuidator.

Jadi akan kita bahas juga secara singkat bagaimana langkahnya ketika menggunakan AHU atau likuidator. Karena keduanya juga merupakan langkah legal untuk menjalankan proses penutupan tersebut.

1. Prosedur Pembubaran PT Melalui Website AHU

Ini adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan apabila ingin lebih simpel. Berikut ini akan kami jelaskan bagaimana tata cara melakukan pembubaran menggunakan platform website AHU.

  1. Login dulu sebagai notaris
  2. Pilih dasar pembubaran perseroan
  3. Ajukan nomor voucher pembubaran
  4. Isi formulir yang diberikan
  5. Daftarkan transaksi dan unggah akta terkait
  6. Konfirmasikan permohonan
  7. Cetak SP

Dengan langkah sederhana tersebut ternyata pembubaran sudah bisa dilakukan. Memang platform ini bisa sedikit membantu namun tetap saja kita perlu melakukannya secara konvensional.

2. Prosedur Pembubaran PT Melalui Proses Likuidasi

Jika ingin menggunakan langkah likuidasi bisa saja, kami akan terangkan bagaimana prosedurnya. Jadi ketika melaksanakannya memang terdapat beberapa langkah yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  1. Membuat pemberitahuan terkait pembubaran perseroan
  2. Menyelesaikan aset kekayaan
  3. Memberikan kesempatan kreditur untuk mengajukan keberatan dalam tempo 60 hari
  4. Tanggung jawab pihak likuidator dan kurator
  5. Pengumuman atas hasil likuidasi

Ketika semua proses sudah terlaksana maka pembubaran PT tentu saja juga selesai. Namun perlu diketahui juga ketika kreditur mengajukan keberatan tetap ada potensi bahwa perseroan tetap tidak bubar.

Berapa Biaya yang Dibutuhkan Dalam Melakukan Pembubaran PT

Biaya yang diperlukan untuk melakukan sebuah pembubaran perseroan sekitar 16 juta rupiah. Setelah biaya dikeluarkan Anda juga akan mendapatkan beberapa dokumen penting terkait.

Mulai dari akta pembubaran perseroan, SK dari kemenkumham, dan surat pemberitahuan koran. Sekarang adalah akhir dari perjalanan perseroan yang Anda jalankan ketika sudah masuk dalam titik ini.

Jadi sebagai pelaku usaha kita tidak hanya membangun saja namun tanggung jawab sampai titik terakhir pembubaran. Jika proses ini sudah selesai terserah kita akan membangun lagi atau menikmati hari tua.

Apabila Anda sudah mengetahui detail seperti itu tentu saja perlu dijadikan sebagai acuan hukum. Karena prosedur dalam pembubaran PT perlu kita ikuti sehingga dapat menjadikannya legal di mata hukum.

Baca juga: Prosedur Pembubaran Yayasan dan Siapa Pihak yang Terlibat

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.