Badan hukum mungkin saja bubar, termasuk yayasan. Alasan pembubaran juga bermacam-macam seperti keinginan pengurus atau bahkan karena pelaksanaan putusan pengadilan.  Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status harta yayasan jika bubar? Siapa yang akan menerima atau mengelola harta tersebut?

Bagaimana Pengurusan Harta Yayasan Jika Bubar?

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu mengenai yang dimaksudkan dengan yayasan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (untuk selanjutnya disingkat UU Yayasan), bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.

Berdasarkan Pasal 62 UU Yayasan, sebuah yayasan bisa saja bubar dikarenakan beberapa alasan seperti sudah mencapai jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar, yayasan sudah atau belum mencapai tujuan yang disepakati dalam anggaran dasar atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lalu, bagaimana dengan pengurusan harta yayasan jika bubar?

1. Likuidasi oleh Pengurus

Apabila yayasan bubar karena yayasan sudah mencapai jangka waktu sesuai anggaran dasar atau yayasan sudah atau belum mencapai tujuan dalam anggaran dasar maka pengurus dapat bertindak sebagai likuidator. (Pasal 63 ayat (2) UU Yayasan)

Berdasarkan Pasal 65 UU Yayasan, likuidator yang melakukan pemberesan harta yayasan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.

Serta dalam Pasal 66 UU Yayasan ditegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Selain itu ada kewajiban bagi likuidator paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (Pasal 67 UU Yayasan)

2. Diserahkan kepada Likuidator

Apabila yayasan bubar karena yayasan sudah mencapai jangka waktu sesuai anggaran dasar atau yayasan sudah atau belum mencapai tujuan dalam anggaran dasar atau atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pengurus dapat menunjuk likuidator atau pengadilan menetapkan penunjukan likuidator untuk mengurus harta yayasan. (Pasal 63 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (2) UU Yayasan)

Berdasarkan Pasal 65 UU Yayasan, likuidator yang melakukan pemberesan harta yayasan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.

Serta dalam Pasal 66 UU Yayasan ditegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Selain itu ada kewajiban bagi likuidator paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (Pasal 67 UU Yayasan) diserahkan pada kurator.

Apabila yayasan bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pengadilan dapat menetapkan penunjukan kurator untuk mengurus harta yayasan. (Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UU Yayasan)

Berdasarkan Pasal 65 UU Yayasan, kurator yang melakukan pemberesan harta yayasan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.

Serta dalam Pasal 66 UU Yayasan ditegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, kurator wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Selain itu ada kewajiban bagi kurator paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. (Pasal 67 UU Yayasan)

Aturan Status Harta Yayasan Yang Bubar Setelah Likuidasi

Berdasarkan Pasal 68 UU Yayasan, kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar atau pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.

Jika kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yayasan yang bubar.

Bagaimana Pertanggungjawaban Hutang Piutang Pada Yayasan Yang Bubar?

Yayasan yang dibubarkan karena memiliki hutang atau pailit dan masih memiliki utang pada lembaga pembiayaan, maka peraturan yang berlaku ada pada perundang-undangan bidang kepailitan yang ditegaskan pula dalam Pasal 64 UU Yayasan.

Berdasarkan Pasal 39 jo. Pasal 47 UU Yayasan, apabila kepailitan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengurus/pengawas dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut maka pengurus/pengawas tersebut secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian sampai dengan harta pribadinya.

Baca juga: Mengapa Perubahan Anggaran Dasar PT dapat Terjadi?

Layanan Justika Untuk Membantu Pembuatan Dokumen Bisnis

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.