Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengar istilah keputusan sirkuler atau bahkan banyak dari Anda yang belum mendengar istilah tersebut. Sirkuler adalah salah satu keputusan yang erat kaitannya dengan keputusan para pemegang saham, dimana keputusan sirkuler sering digunakan oleh pemegang saham untuk mengambil keputusan diluar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara umum RUPS mensyaratkan bahwa para pemegang saham untuk hadir secara fisik dalam memutuskan hal-hal penting terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh perseroan. Namun, seringkali untuk mengumpulkan seluruh pemegang saham perseroan secara bersama-sama terdapat kendala dan kesulitan. Maka dari itu, menurut UU PT No. 40 Tahun 2007 memberikan solusi dengan memperbolehkannya pengambilan keputusan RUPS melalui keputusan sirkuler.

Apa itu Keputusan Sirkuler?

Circular Resolution atau keputusan sirkuler adalah pengambilan keputusan pemegang saham diluar RUPS, dalam prakteknya dikenal dengan istilah “usul keputusan yang diedarkan”. Menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pemegang saham Perseroan Terbatas (PT)  dapat mengambil suatu keputusan diluar RUPS, dan mekanisme pengambilan keputusan tersebut disebut sebagai keputusan sirkuler.

Aturan Hukum Keputusan Sirkuler

Aturan hukum mengenai keputusan sirkuler adalah UU PT, tepatnya diatur dalam Pasal 19 UU PT dan sebutkan bahwa:

Pasal 91 UUPT:

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 91 UUPT:

Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Baca Juga: Contoh Surat Pengalihan Saham Singkat dan Mudah

Syarat Sah Keputusan Sirkuler

Syarat untuk pengambilan keputusan sirkuler adalah usul yang akan diputuskan dibuat dan dikirim secara tertulis kepada seluruh pemegang saham perseroan, dan usul tersebut harus disetujui secara tertulis juga oleh seluruh pemegang saham.

Kemudian persetujuan dari seluruh pemegang saham, merupakan syarat mutlak dari keabsahan keputusan sirkuler atau keputusan diluar RUPS. Tidak boleh terdapat satu pemegang saham yang menolak atau tidak setuju terhadap keputusan tersebut, jika didapati ada satu pemegang saham yang setuju maka akan mengakibatkan keputusan sirkuler tidak sah.

Cara Membuat Keputusan Sirkuler

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 UUPT yang berhak dalam pengambilan keputusan sirkuler adalah para pemegang saham, dengan cara mengedarkan usulan kepada para pemegang saham lainnya. Seorang direksi akan bertindak mewakili pemegang saham berdasarkan penunjukan dan kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa. Berikut tahapan dalam pengambilan keputusan sirkuler:

  1. Pemegang saham memberikan kuasa kepada direksi untuk melaksanakan RUPS melalui pembuatan keputusan sirkuler;
  2. Direksi sebagai pelaksana yang ditunjuk mengumpulkan usulan-usulan dari pemegang saham mengenai apa saja yang dikehendaki oleh para pemegang saham di dalam keputusan sirkuler, dan dikomunikasikan antara pemegang saham lainnya;
  3. Direksi melakukan pengecekan atau konfirmasi ulang kepada para pemegang saham terkait hal-hal yang telah dikehendaki;
  4. Direksi meminta persetujuan tertulis pemegang saham, dilakukan dengan cara mengedarkan keputusan sirkuler;
  5. Keputusan sirkuler ditandatangani oleh semua pemegang saham;
  6. Selanjutnya direksi harus menghadap pada notaris dengan membawa keputusan sirkuler yang telah ditandatangani oleh semua pemegang saham; dan
  7. Jika keputusan sirkuler terkait dengan perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham: Pengertian dan Cara Membuatnya

Hal yang Diperhatikan Saat Membuat Keputusan Sirkuler

Dalam pelaksanaan dan pembuatan keputusan sirkuler terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, guna menjaga keabsahan keputusan sirkuler tersebut. Berikut 3 hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat keputusan sirkuler:

  1. Tidak dilakukan melalui Agenda RUPS yang Formal
  2. Keputusan sirkuler harus disetujui oleh seluruh pemegang saham
  3. Keputusan sirkuler bersifat mengikat

Kesalahan Dalam Penulisan Keputusan Sirkuler

Dalam prakteknya masih terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan keputusan sirkuler, salah satu kesalahan fatal dalam penulisan keputusan sirkuler adalah penambahan kata “luar biasa” sehingga keputusan sirkuler pemegang saham tersebut dapat disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dengan demikian, harus lebih diperhatikan jika dalam pengambilan keputusan sirkuler maka tidak serupa dengan RUPSLB, sehingga dalam penentuan konsep atau agenda rapat harus sesuai dengan syarat sah pengambilan keputusan sirkuler.

Perbedaan Keputusan Sirkuler dengan RUPS Luar Biasa

Terkait perbedaan RUPSLB dengan keputusan sirkuler adalah dari segi pelaksanaannya, dimana RUPSLB dapat dilakukan setiap saat (setiap waktu) dengan menghadirkan seluruh pemegang saham dalam satu tempat sesuai dengan kebutuhan perseroan. Sedangkan untuk keputusan sirkuler pengambilan keputusan dapat dilakukan diluar RUPS tanpa harus menghadirkan seluruh pemegang saham dalam satu tempat.

Walaupun demikian keputusan sirkuler tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan RUPS yang harus dilakukan dengan pertemuan fisik dan konvensional, dengan syarat seluruh pemegang saham memberikan persetujuan atas usul dari keputusan sirkuler.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Keputusan Sekuler. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.