Pidana juru parkir liar sudah diatur oleh peraturan daerah yang diterbitkan oleh masing-masing Gubernur, Wali Kota, sampai Bupati. Harus diakui bahwa, kegiatan ini termasuk pada pungutan liar dan merugikan.

Oleh karena itu, harus diberantas sampai ke akarnya. Karena, beberapa oknum ada yang tega bersikap keras hingga melukai. Hukuman akan diberikan beragam mulai penjara sampai ganti rugi hingga Rp 300 ribu.

Namun perlu diperhatikan bahwa denda 300 ribu tersebut tergantung dari peraturan daerah (PERDA) masing-masing. Contohnya dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran misalnya, sesuai ketentuan Pasal 58 dapat diancam pidana kurungan dan denda paling banyak 50 juta rupiah.

Kondisi jukir ilegal ini bisa dilihat di berbagai kawasan wisata. Biasanya Malioboro, Yogyakarta menjadi pusat, dimana mereka memanfaatkan banyaknya pengunjung dan sudah penuhnya lahan parkir, sehingga mereka harus mencari alternatif.

Walaupun, tempatnya tidak memiliki izin secara resmi, bukan berarti praktik seperti ini diperbolehkan oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah beserta seluruh jajarannya, meminta peran aktif masyarakat.

Jika, melihat atau mengalami kejadian tersebut dapat dilaporkan ke petugas yang berwenang. Agar kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti. Dengan begini, meminimalkan berbagai keluhan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Cara Melaporkan Juru Parkir Liar

Harus diakui bahwa, petugas dinas perhubungan kesulitan mencari orang yang berlaku sebagai petugas liar dan ilegal. Jadi, mereka menggunakan layanan ekstra agar mudah dalam melakukan pengaduan tersebut.

Salah satu alasan mengapa kondisi ini semakin merebak adalah tidak ada berani melaporkan tindakan tersebut. Konsumen mengira bahwa uang Rp 2 ribu cukup kecil, sehingga kehilangan menjadi tidak masalah.

Bila terus dibiarkan keadaan ini bukan bertambah baik, melainkan semakin buruk saja citranya. Bahkan, orang-orang jujur akan terkena dampak serta efeknya. Sungguh, sesuatu yang harus segera diputus mata rantainya.

Untuk itu hanya ada satu yaitu mengetahui bagaimana cara melaporkan juru parkir ilegal. Sebenarnya, hampir sama dengan hukuman akan diberikan, dimana setiap pemerintah daerah sudah mengaturnya sendiri.

Ada yang menggunakan aplikasi, tetapi ada juga memakai fasilitas chat serta telepon. Semuanya akan mendapatkan respon positif dari petugas setempat. Agar segera di respons usahakan untuk menyertakan bukti.

Minimal adalah nama petugas tersebut siapa. Jika, memang tidak mengenakan, bisa ciri-cirinya atau lebih baik lagi kalau di foto. Jika, mereka tidak bertindak luar batas, biasanya hanya akan diberikan pengarahan saja.

Walaupun hanya sebatas parkir saja, Dinas perhubungan tetap memperhatikan bagaimana kualitas serta pelayanan dari masing-masing juru parkir. Mereka sudah punya standar tinggi untuk masalah ini, bahkan ada yang disertai pelatihan.

Kondisi ini menjadi sebuah komitmen penting pemerintah dalam memberikan keamanan serta kenyamanan masyarakat di semua bidang. Dari pelatihan ini bisa dilihat juga mana yang resmi dan ilegal.

Satu hal harus digaris bawahi dari pelatihan yang diberikan oleh dinas perhubungan adalah kualitas pelayanan. Jika, kesulitan bagaimana cara membedakan legal dan tidak sebenarnya cukup mudah.

Coba lihat pelayanan di pusat perbelanjaan bintang 5, mereka akan memberikan sesuatu hal yang berbeda dari biasanya. sangat ramah dan menyenangkan. Mereka melakukannya bukan karena, terpaksa melainkan sepenuh hati.

Kemudian, lihat juga pada bagian karcis, harus ada cap resmi dari dinas perhubungan. Kalau di swasta biasanya ada kop sebagai petunjuk bahwa, tanda bukti tersebut adalah sah.

Jika keduanya tidak ada, bisa jadi ilegal, perlu diketahui bahwa, uang seperti itu akan masuk ke kantong pribadi mereka. Membedakan juru parkir ilegal dan resmi juga bisa dilihat dari kondisi.

Contohnya, salah satu minimarket cukup terkenal dilarang menggunakan tambahan uang parkir, dan sudah ada tulisan. Ternyata masih saja yang menarik uang, kondisi seperti ini cukup banyak terjadi di luar.

Terkadang juga mereka juga melakukan tindakan kurang menyenangkan. Oleh karena itu, cobalah untuk melakukan tindakan setidaknya, berani melakukan sesuatu dengan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Selain itu berikut juga ada beberapa cara untuk membedakannya seperti:

1. Status tempat parkir

Kalo yang ilegal  mereka tidak bisa menunjukkan surat saat diminta pihak berwajib dan sering berpindah tempat. Kalo yang legal pasti ada surat-surat atau izinnya

2. Jenis karcis/tiket parkir

Manajemen parkir legal selalu menyediakan karcis dari Dishub yang berfungsi sebagai penanda kendaraan dengan pemiliknya. Karcis dari penyedia parkir legal pun pada umumnya dilengkapi nomor resmi, lubang perforasi, sampai barcode. Sementara pihak ilegal, walaupun memiliki tiket, mematok harga tinggi, tetapi kualitas kertasnya tidak bagus atau malah hasil fotokopi.

3. Petugas berseragam

Para petugas parkir legal memakai seragam resmi dari Dishub dan warnanya kadang berbeda di setiap daerah. Walau demikian, seragam tak bisa dijadikan pembeda akurat, karena penyedia jasa parkir ilegal dapat membuat tiruan seragam resmi. Jadi, pengendara harus lebih teliti saat melihat petugas berseragam di lokasi parkir yang kurang lazim.

4. Kartu identitas petugas

Manajemen parkir resmi akan mengantongi petugas dengan kartu identitas. Kartu ini memuat lambang atau logo dari Dishub yang menekankan kejelasan status legal tersebut. Kalo menemukan petugas parkir tanpa kartu identitas, jangan ragu untuk menanyakan keberadaan identitas petugas karena kartu identitas merupakan atribut yang tak dimiliki juru parkir ilegal.

Pidana bagi Juru Parkir Liar yang Dijatuhkan

Hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdasarkan peraturan dari pemerintah daerah saja, melainkan jatuhan kurang lebih 9 tahun. Karena, dalam kondisi tersebut posisi mereka hampir sama dengan para pemeras.

Pidana 9 tahun penjara yang dimaksud diatur dimana, yaitu KUHP Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP dapat dilakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

Selain itu, posisinya juga tidak jauh berbeda dengan penagih hutang akan berbuat kasar. Dengan adanya ketentuan hukum keras seperti ini, diharapkan semua bisa berjalan sesuai ketentuan serta peraturan.

Jika, ada kasus petugas parkir tidak resmi, tidak usah takut minta karcis resmi dulu baru bayar. Bila mereka memaksa maka jangan sungkan untuk melaporkannya karena, ada pidana juru parkir liar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.