Ketika Anda ingin membuka sebuah usaha terutama yang bergerak di bidang makanan, maka perlu tahu cara mendapatkan sertifikat halal dengan mudah. Sertifikat halal ini sebagai bentuk label atau tanda bahwa makanan atau minuman yang Anda jual halal atau aman untuk dikonsumsi khususnya bagi muslim.

Upaya untuk mendapatkan sertifikasi produk halal ini sudah didukung oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai jaminan produk halal. Bahkan juga dijelaskan dengan rinci mengenai cara mendapatkan sertifikat halal yang lebih mudah.

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Pencantuman label halal pada kemasan suatu produk, harus memiliki sertifikat Halal MUI sebagai tanda telah mendapatkan ijin dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dasar Hukum Sertifikat Halal

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dan dalam prosesnya mengikuti ketentuan Islam. Bukti dari kehalalan suatu produk adalah pengakuan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama yang akan mengeluarkan dokumen berupa sertifikat halal.

Produk yang dimaksud ini terbagi menjadi 2 kategori dengan detail sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

  1. Barang: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat
  2. Jasa: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Proses Sertifikasi Halal ini memiliki sistem telusur (traceability) yang melibatkan 3 lembaga. Produsen atau pelaku usaha pertama mengajukan permohonan kepada BPJPH yang kemudian sampel dari produk akan diuji oleh Lembaga Penguji Halal (LPH) yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Universitas, atau Yayasan Islam, dan selanjutnya fatwa akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Siapa Badan yang Mengeluarkan Sertifikat Halal di Indonesia?

Mungkin hingga saat ini masyarakat di Indonesia sebagian masih beranggapan bahwa, sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, faktanya saat ini seritikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan BPJPH juga memiliki kewenangan untuk mencabut sertfitikat halal tersebut.

Sebelum dikeluarkannya UU Jaminan Produk Halal, berikut adalah beberapa lembaga yang memiliki kepentingan terkait kehalalan produk.

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI);
  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI;
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan
  • Kementerian Agama

Bisakah Sertifikat Halal Dicabut?

Sertifikat halal tentu saja dapat dicabut ijinnya, dan pemilik usaha dikatakan tidak memiliki sertifikat halal tersebut jika terjadi beberapa kondisi sebagai berikut:

  1. Pemilik sertifikat tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan sebagaimana mestinya, hingga waktu yang telah ditetapkan habis setelah pemberitahuan pembekuan sertifikasi;
  2. Pemilik sertifikat tidak melakukan pembaharuan masa berlaku; dan
  3. Pemilik usaha dinyatakan bangkrut.

Kriteria dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum Justika memberikan contoh surat permohonan sertifikat halal MUI, Anda juga harus mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dan cara mendapatkan sertifikat halal MUI untuk produk Anda.

Berikut ini syarat-syarat yang wajib disiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI:

  1. Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan memahami Halal Assurance System (HAS) 23000
  2. Menerapkan SJH di tempat produksi seperti penerapan kebijakan halal, memiliki tim manajemen halal dan audit internal atau eksternal
  3. Menyiapkan dokumen yang menjelaskan tentang produk dan bahan yang digunakan.
  4. Mendaftar ke program sertifikasi halal.

Setelah hal-hal di atas dilakukan dan contoh surat permohonan sertifikat halal diserahkan, tim audit MUI akan melakukan audit ke tempat produksi untuk memastikan bahwa produk telah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal. Semua hal yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan produk akhir akan diinspeksi untuk menjamin produk akhirnya halal.

Setelah audit dilakukan, MUI akan menerbitkan sertifikat halal bila hasil audit sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang diterapkan oleh MUI. Selanjutnya, sertifikat halal dapat diunduh melalui situs MUI atau diambil langsung di LPPOM MUI di Jakarta.

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Pengurusan Sertifikat Halal

Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pertama kali kepada BPJPH di masing-masing daerah, adapun beberapa wilayah yang pendaftarannya masih melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikasi Halal diantaranya:

  • Dokumen pelaku usaha, dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
  • Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan produk dan bahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan.
  • Proses pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  • Dokumen sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Langkah atau Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Cara mendapatkan sertifikat halal ini sudah bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Hal ini dikarenakan proses pendaftarannya secara online sehingga lebih cepat dilakukan. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

1. Pahami syaratnya

Semua perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus paham dengan isi HAS 2300 yang berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi. Selain itu pihak perusahaan juga harus mengikuti training atau pelatihan dari LPPOM MUI. Pelatihannya bisa melalui e-training atau melalui pelatihan reguler.

2. Melakukan sistem jaminan halal

Tahapan yang selanjutnya dalam cara mendapatkan sertifikat halal adalah pihak perusahaan harus melakukan sistem jaminan halal. Perusahaan harus memiliki tim khusus atau tim Manajemen Halal, manual SJH, melakukan internal audit, kebijakan halal hingga menyiapkan segala macam prosedur yang berhubungan dengan sistem jaminan halal.

3. Pendaftaran

Cara mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dengan mengikuti beberapa langkah-langkah seperti berikut ini:

  • Pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mendaftar secara online. Laman web yang bisa Anda jangkau adalah www.e-lppommui.org
  • Selanjutnya lengkapi berbagai macam data yang diminta pada laman tersebut. Salah satunya juga adalah status sertifikasi yang ingin diajukan. Dalam hal ini apakah perusahaan ingin membuat baru, perpanjangan atau pengembangan sertifikat halal mui.
  • Isi semua data untuk pengurusan dan lengkapi status SJH atau Sistem Jaminan Halal jika ada. Beberapa berkas atau ketentuan lainnya seperti kelompok yang akan disertifikasi dan berkas-berkas yang lainnya.
  • Lengkapi semua berkas yang diminta hingga jenis perusahaan atau industri apa yang membutuhkan sertifikat tersebut. Data yang ada dalam berkas biasanya seperti manual pelaksanaan SJH, data bahan baku yang digunakan, data pabrik, diagram alir produksi hingga matrix produk.
  • Jika Anda sudah melengkapi semua berkas dan ketentuan yang disyaratkan, maka cara mendapatkan sertifikat halal selanjutnya adalah pengecekan berkas.

4.  Monitoring pre-audit dan membayarkan biaya akad

Jika Anda sudah mengisi semua data dan perlengkapan yang diminta, proses sertifikasi halal yang selanjutnya adalah perusahaan harus melakukan monitoring pre-audit. Monitoring ini berguna untuk memastikan bahwa semua data sudah sesuai. Akan lebih baik jika proses monitoring ini dilakukan setiap hari.

Cara mendapatkan label halal yang selanjutnya adalah Anda diminta untuk membayar akad dan biaya sertifikasi halal mui yang masuk ke dalam pendaftaran melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut akan mencakup biaya penilaian implementasi SJH, biaya audit, keperluan publikasi pada jurnal halal hingga biaya sertifikasi.

5. Proses audit

Cara mendapatkan label halal setelah proses pre-audit, adalah tahapan audit. Selain itu juga ada tahapan persetujuan pada akad. Proses audit tersebut dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi.

Misalnya untuk jenis bisnis di bidang restoran, maka proses audit untuk sertifikasi halal mui akan dimulai dari dapur dan bagian yang lainnya.

6. Monitoring setelah audit

Guna memastikan bahwa hasil auditnya bisa sesuai dengan kondisi yang ada, maka perusahaan harus melakukan monitoring kembali atau pasca audit. Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada hasil audit yang tidak sesuai sehingga bisa diperbaiki.

7. Dapatkan sertifikat halal

Jika semua cara mendapatkan sertifikat halal tersebut dipenuhi, maka Anda bisa mengunduh sertifikatnya melalui bagian download SH. Sedangkan untuk versi cetaknya, Anda perlu mengambilnya sendiri pada bagian LPPOM MUI.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal mui tersebut waktu yang dibutuhkan cukup berbeda-beda. Ada yang membutuhkan waktu 75 hari untuk perusahaan dalam negeri. Sedangkan untuk perusahaan luar negeri setidaknya butuh 3 bulan.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Secara Gratis

Saat ini pemerintah hanya bisa memberikan fasilitas pembuatan sertifikat halal MUI secara gratis untuk pelaku usaha kecil atau UMKM saja. Tujuannya supaya produk yang dihasilkan tersebut bisa memperoleh akses ke pasar yang lebih luas dan lebih mudah.

Untuk UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus menyiapkan beberapa persyaratan. Berikut cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM secara gratis

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha
  • Alamat domisili yang jelas
  • Melengkapi data pendaftaran secara online
  • Modal usaha kurang dari 1 miliar
  • Memiliki website atau media sosial
  • Hasil penjualan kurang dari 2 miliar dalam setahun
  • Memiliki minimal 1 produk yang sudah dipasarkan kurang lebih selama 1 tahun secara terus menerus.
  • Mengikuti langkah atau cara mendapatkan sertifikat halal yang sudah ditetapkan.
  • Menyertakan bahan yang digunakan, daftar produk, pernyataan terkait produk halal dan proses pengolahan makanan.
  • Menyertakan sertifikat SPP-IRT dan nama produk.

Perlu diperhatikan bahwa sertifikasi halal adalah hal yang penting didapatkan untuk pelaku usaha sebagai bentuk bukti keamanan atau halalannya. Cara mendapatkan sertifikat halal diatas bisa Anda ikuti jika Anda baru pertama kali mengurus sertifikasi halal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikat Halal Online

Berkembangnya teknologi juga tidak luput dari perhatian Kementerian Agama untuk menyempurnakan pelayanan dan juga dengan meningkatnya permintaan oleh produsen, kini proses pengajuan dapat dilakukan secara online dengan metode yang cukup sederhana, RUD (Register-Upload-Download).

  1. Melakukan registrasi halal di BPJPH dengan melampirkan dokumen administrasi yang dikirim melalui email: sertifikasihalal@kemenag.go.id
  2. Registrasi pemeriksaan produk di LPPOM MUI sebagai salah satu LPH melalui aplikasi Sertifikasi Halal online Cerol-SS23000 dan pendaftarannya dapat dilakukan di www.halalmui.org. Produsen dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi produk.
  3. Melakukan sign-up di aplikasi halal online Cerol-SS23000 dan masuk ke laman regs.e-lppommui.org, sedangkan yang mendaftar di pusat diarahkan ke www.e-lppommui.org untuk melengkapi data profil perusahaan dan narahubung yang akan berkoordinasi dengan LPPOM MUI.
  4. Mengunggah (upload) dokumen halal setelah mengaktivasi akun. Dokumen yang disiapkan diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan baku, dan matriks bahan vs produk.
  5. Proses melakukan sertifikasi halal yang selanjutnya adalah membayar akad ketetapan halal yang meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya pemeriksaan atau pengujian, hingga administrasi penetapan halal. Rincian biaya dan pembayaran akan muncul otomatis setelah berkas lengkap.
  6. Proses audit dilakukan dengan tiga tahap, yaitu:
    1. pre-audit untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal;
    2. audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses produksi suatu produk; dan
    3. post-audit untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah dilakukan. Apabila ada kekurangan atau kelemahan, informasinya akan muncul di aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan wajib melengkapinya.
  7. Penetapan Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produk tersebut sesuai syariat Islam atau tidak.
  8. Mengunduh (download) ketetapan halal MUI di aplikasi Cerol-SS23000. Adapun dokumen fisiknya dapat diambil di kantor LPPOM MUI, baik di pusat maupun provinsi.

Biaya Mengurus Sertifikat Halal

Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan dan besaran tarifnya ditetapkan dan dibedakan berdasarkan skala usaha. Pengaturan tarif dan biaya sertifikasi halal ini bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 yang berisikan tentang semua biaya dan juga tarif layanan jaminan produk halal yang diserahkan langsung pada kementerian agama.

Dalam aturan tersebut bahkan telah dijelaskan sedetail detailnya mengenai besaran biaya yang wajib dikeluarkan dalam mengurus sertifikasi halal MUI. untuk biaya sertifikasi produk halal melalui badan layanan penyelenggara jaminan produk halal sendiri berkisar di angka Rp 300 ribu rupiah hingga Rp. 5 juta rupiah. Berikut rincian besaran tarifnya berdasarkan skala usaha:

1. Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level A

Pada klasifikasi di level A ini, produk produk dari perusahaan yang masuk ke dalam kategori industri besarlah yang menjadi sasarannya. Sebagai gambaran, Industri besar disini adalah industri yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 20 karyawan. Untuk itu biaya yang dikeluarkan pun sedikit lebih mahal yang berada di kisaran Rp. 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

2. Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level B

Berbeda dengan lever A, level b merupakan klasifikasi yang di peruntukan untuk industri kecil. Industri kecil adalah setiap industri yang hanya beranggotakan 10 hingga 20 karyawan saja. Untuk itu, biaya yang mesti dikeluarkan pun tidak sama dengan klasifikasi level A. Anda hanya perlu merogoh kocek senilai Rp 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

3. Biaya Sertifikasi Halal Klasifikasi Level C

Untuk klasifikasi Level C sendiri merupakan level yang di peruntukan untuk perusahaan yang masuk kedalam kategori industri rumahan. Di mana industri yang tergolong ke dalam level ini adalah industri yang hanya memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Untuk itu, biaya yang dikeluarkan pun termasuk yang paling terjangkau dari level yang lainnya. Anda hanya memerlukan merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah untuk mendapatkan sertifikasi halal mui di level yang satu ini.

Manfaat Sertifikat Halal

Tentu hal perlu diperhatikan jika Anda seorang wirausaha, yang memiliki sebuah bisnis dengan produk yang sudah disebutkan diatas. Memiliki sertifikat halal MUI memiliki manfaat untuk bisnis Anda agar produk yang Anda jual kepada masyarakat diterima dengan baik.

1. Manfaat Sertifikat Halal MUI Untuk Produsen

  • Produk dengan sertifikat halal MUI tentu memiliki jaminan kualitas, karena untuk proses mendapatkan sertifikat halal MUI tidaklah mudah.
  • Konsumen akan lebih percaya terkait produk tersebut, karena sertifikat halal  memiliki standar dari segi norma agama, bisnis dan industri.
  • Produk dengan sertifikat halal akan memudahkan produsen untuk mendapatkan akses pasar global, karena sudah teruji standar kualitasnya. Tentu akan lebih mudah diterima oleh pasar luas terutama oleh masyarakat dunia yang beragama Muslim.

2. Manfaat Sertifikat Halal MUI Untuk Konsumen

Selain manfaat yang dimiliki untuk produsen sertifikat halal juga memiliki manfaat untuk konsumen;

  • Produk yang sudah memiliki sertifikat halal atau label halal MUI akan membuat konsumen merasa aman dan terjamin, karena mereka tidak akan meragukan bahan pokok produk tersebut.
  • Sudah dapat dipastikan bahwa produk yang dihasilkan setelah melalui uji halal LPPOM MUI, memiliki jaminan produk yang lolos uji keamanan dan kehalalannya. Sehingga konsumen akan merasa produk tersebut dapat konsumsi tanpa harus mempertimbangkan haram dan halalnya.

Kewajiban Setelah Mengantongi Sertifikasi Halal

  1. Mencantumkan label kehalalan terhadap sebuah produk yang sudah menerima sertifikat halal.
  2. Menjaga kehalalan produk tersebut tetap terjamin dengan sempurna.
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
  4. Memperbarui sertifikat halal yang berlaku jika masa berlaku sertifikat halal tersebut akan berakhir.
  5. Melaporkan semua perubahan kompisis bahan maupun alat kepada BPJPH.

Jika anda telah mengetahui semua kewajiban pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal, tentu anda akan semakin mudah dalam mengetahui keaslian dari sebuah sertifikat halal dari sebuah produk.

Sanksi Bila Menggunakan Sertifikat Halal Palsu

  1. Peringatan Tertulis
  2. Denda Administratif
  3. Pencabutan Sertifikat Halal

Namun selain itu, terdapat juga sanksi paling berat lainnya yang bisa dikenakan dari penyalahgunaan sertifikasi halal palsu. Sanksi tersebut adalah dipidana maksimal 5 tahun dengan denda sebesar besarnya sebanyak Rp2 miliar.

Berbeda dengan produk dalam negeri, produk luar negeri juga telah diatur sedemikian rupa dalam masalah sertifikasi halal sebuah produk.Pasal 47 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 lah yang akan mengatur semua hal yang berkaitan dengan produk halal yang berasal dari luar negeri.

Pada dasarnya, produk yang berasal dari luar negeri memang tidak perlu lagi  mengajukan sertifikasi halal saat masuk ke wilayah Indonesia.  Namun hal yang satu ini hanya berlaku jika lembaga yang memberikan sertifikasi halal terhadap produk tersebut telah bekerja sama dengan Pemerintah RI. Untuk itu, Sanksi Hukum Sertifikasi Halal Palsu tetap ada bagi siapapun yang melanggar dalam hal ini.

Selain itu, Produk halal dari luar negeri wajib juga mendaftar di BPJPH sebelum memutuskan untuk mengedarkan produk mereka di Indonesia Jika ketentuan yang satu ini dilanggar dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka pelaku usaha yang bertanggung jawab dari produk tersebut akan dikenai sanksi administratif.

Dalam kata lain, semua produk yang termasuk ke dalam pelanggaran tersebut akan dilarang beredar di Indonesia dan ditarik dari pasaran.

Cek Halal MUI

Cek halal MUI dapat dibilang cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) telah memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin membuktikan keabsahan kandungan atau status halal dari sebuah produk.

Cek halal MUI pun dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Masyarakat dapat melakukannya dari genggaman tangan melalui telepon genggam sehingga tidak diperlukan untuk datang langsung ke LPPOM MUI. Terdapat empat cara untuk melakukan cek halal MUI yang dapat dilakukan oleh Anda, sebagaimana berikut ini.

1. Cek Halal MUI Melalui Situs

Untuk melakukan cek halal MUI pada suatu produk, Anda dapat melakukannya melalui situs web yang dapat diakses dengan mudah. Situs web tersebut adalah halalmui.org. Langkah-langkah yang dapat ditempuh jika melakukan cek halal MUI melalui cara ini diantaranya sebagai berikut:

  • Ketikkan situs web, halal.org, tersebut pada kotak pencarian;
  • Anda dapat memilih untuk melakukan pengecekan melalui kolom pertama pada seksi nama produk/nama produsen/nomor sertifikat;
  • Masukkan data yang ingin Anda ketahui dengan mengetikkan nama produk atau nomor sertfiikat produk terkait;
  • Klik tombol Cari;
  • Data produk yang ingin Anda ketahui akan muncul di layar.

Jika data produk yang ingin Anda ketahui tidak ditemukan, maka dapat dipastikan produk tersebut belum tersertifikasi halal. Namun, sebelum mengambil keputusan tersebut, baiknya Anda mencoba mencari data produk tersebut sekali lagi atau juga mengecek kondisi internet yang digunakan. Anda pun dapat lebih memastikan lagi kepada call center dari LPPOM MUI yaitu 14056 untuk mengetahui kepastian data tersebut jika telah dicari berulang kali juga tidak ditemukan.

2. Cek Halal MUI Melalui Aplikasi

Untuk dapat mengetahui data sebuah produk melalui metode ini, Anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi yang terdapat pada market place aplikasi yang ada. Aplikasi ini bernama Halal MUI. Cara melakukan cek halal MUI pada metode ini dapat dibilang lebih ringkas dan mudah dibanding jika melalui situs. Hal ini dikarenakan, Anda hanya perlu melakukannya dengan scan barcode yang terdapat pada aplikasi Halal MUI dengan melakukan scanning kepada produk yang diingin diketahui keabsahan status halal MUI-nya.

3. Cara Cek Halal MUI Melalui WhatsApp

Selanjutnya untuk Anda yang berkeinginan cek halal MUI menggunakan whatsapp, Anda dapat menghubungi Nomor: 0811-1148-696. Jam Operasional customer care LPPOM MUI yaitu hari Senin-Kamis (08.00-17.00) dan Jumat (09-00-17.00).

4. Cara Cek Halal MUI Melalui Call Center

Terakhir, apabila Anda masih mendapat kesulitan dalam cara cek halal MUI online lewat website dan aplikasi, Anda dapat menghubungi call canter. Adapun call canter dari LPPOM MUI adalah 14056 dengan tarif reguler.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat wajib diperpanjang dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Kalau Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur dan ketentuan produk untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sesuai dengan hukum yang berlaku atau Anda menemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan dengan panduan, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Advokat-advokat yang ahli di bidangnya akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Contoh Surat Permohonan Sertifikat Halal

surat permohonan sertifikat halal
Download PDF Download DOC

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.