Adakah hukum perubahan logo perusahaan yang berlaku di Indonesia? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan yang sering muncul ketika sebuah perusahaan hendak mengganti logo mereka.

Sangat wajar mempertanyakannya, sebab apabila ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi tentu tidak berefek bagus ke perusahaan. Sebuah perseroan yang bermasalah dengan hukum akan memiliki nama kurang baik di masyarakat sehingga menurunkan laba.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan perubahan pada logo, maka perlu mengkaji lebih dalam apakah hal tersebut akan memberikan konsekuensi apa di masa depan. Apakah akan diterima di masyarakat ataukah akan memberikan masalah hukum?

Segala perombakan dalam usaha memang akan berefek, tapi tidak boleh menjadi penghalang perubahan. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan ringkasan informasi mengenai hukum perubahan logo PT dan bagaimana ketentuannya sehingga Anda tidak bingung. 

Hukum Perubahan Logo Perusahaan di Indonesia

Pada dasarnya logo tidak perlu tercantum dalam anggaran dasar atau AD perusahaan, melainkan hanya ditambahkan apabila diinginkan sejak awal dan memang permintaan sejak pembuatan akta pendirian.

Hal yang wajib dicantumkan adalah nama dan tempat kedudukan perseroan, maksud, tujuan, kegiatan, jangka waktu, besar modal, juga nama-nama pejabat dalam perseoran. Selain itu, juga tata cara penyelenggaraan RUPS.

Jadi, ketika Anda melakukan perubahan logo dari yang jadul ke gaya lebih modern, tidak perlu melampirkannya dalam surat perubahan nama perusahaan. Namun, tetap ada hukum yang mengatur akan hal ini, yaitu hukum perlindungan hak cipta.

Meskipun tidak dicantumkan dalam akta pendirian, tapi status hukumnya tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabakan. Jadi, apabila ada pihak yang menyalahgunakan logo tersebut dapat dilaporkan secara hukum.

Kalau ingin melakukan perubahan pada logo perusahaan tidak perlu melakukan pelaporan ke Kemenkumham, tapi perlu untuk melakukan sosialisasi ke publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hukum yang Melindungi Logo Perusahaan

Telah dikatakan sebelumnya bahwa ada naungan hukum untuk logo sebuah perusahaan yaitu Undang-undang Hak Cipta, terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f. Jadi, secara otomatis telah dilindungi.

Akan tetapi, apabila digunakan sebagai merek atau brand maka akan ada aturan berbeda sebagai perlindungannya. Berikut beberapa Undang-undang perlindungan yang dapat Anda gunakan:

  1. Pasal 40 Ayat 1 UUHC

Konsekuensi hukum perubahan nama PT memang cukup berat apabila tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Namun, untuk logo akan memiliki konsekuensi hukum berbeda sebab diatur dalam UU berbeda. Salah satunya UUHC pasal 40 ayat 1, dalam UU ini tertulis bahwa ciptaan merupakan bagian dari hak moral yang melekat abadi secara pribadi pada pencipta.

Jadi, sebagai sebuah karya cipta telah dilindungi penuh dan dapat digunakan sebaik mungkin oleh perusahaan. Sehingga ketika melakukan perombakan tidak perlu mencantumkannya dalam AD.

  1. UUMIG Nomor 20 Pasal 1 Angka 1 Tahun 2016

Dalam akta pendirian maupun contoh akta perubahan PT, logo menjadi informasi tidak wajib disertakan, kecuali apabila dijadikan sebagai merek. Apabila dijadikan merek maka akan dilindungi UUMIG.

Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa huruf, angka, susunan warna, gambar, logo, nama, kata. Jadi, apabila Anda melakukan perubahan merek harus dilakukan pelaporan.

Pelaporan bisa dilakukan sebagai pendaftaran kembali merek atau brand dengan menyertakan perubahan apa saja dilakukan. Desain lama dan baru akan dilampirkan kemudian diterbitkan SK untuk hal tersebut.

Dalam hal ini hukum perubahan logo perusahaan menjadi sangat jelas karena merupakan merek dagang oleh PT tersebut. Jadi, sebaiknya harus dilampirkan dalam akta pendirian juga perubahan perseroan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa logo yang digunakan oleh perseroan memiliki dasar perlindungan hukum jelas diatur dalam undang-undang. Namun, penempatannya dalam akta pendirian maupun perubahan tergantung fungsinya.

Apabila merupakan merek atau brand, maka ketika melakukan perombakan harus menggunakan tata cara seperti prosedur perubahan nama PT. Yaitu dengan melakukan pelaporan dan pendaftaran kembali tentang perombakan yang dilakukan.

Namun, apabila tidak didaftarkan sebagai merek, maka hukum yang melindunginya merupakan UUHC dengan ketentuan sesuai dalam undang-undang tersebut. Apabila ada permasalahan pidana maupun perdata dapat diselesaikan berdasar UU tersebut.Bagi Anda yang ingin melakukan perombakan logo menjadi desain baru agar lebih menarik, tidak perlu bingung lagi. Sebab sudah jelas ada hukum perubahan logo perusahaan yang melindungi hak perusahaan melakukan hal tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.