Mengurus Formulir Cetak Ulang NPWP – Mengurusi kartu NPWP Yang hilang bukan lah hal yang sulit untuk Anda lakukan. Banyak juga dari Anda yang menanyakan mengenai Bagaimana bila kartu npwp Hilang. Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa jawaban yang bisa Anda gunakan.

Pasalnya, kehilangan NPWP juga bisa disebabkan oleh banyak hal. Mulai dari ketidaksengajaan , hingga juga bisa disebabkan kartu NPWP yang jatuh di jalan. Bahkan ada juga beberapa pihak yang kehilangan NPWP nya karena peristiwa bencana seperti kebakaran ataupun banjir.

Jika hal ini terjad pada Anda,Langkah selanjutnya yang wajib anda lakukan adalah mengurusi kembali kartu NPWP yang hilang atau hancur tersebut. Namun untuk mendapatkannya kembali, diperlukan beberapa syarat dan juga formulir cetak ulang NPWP guna memverifikasi kembali data yang akan Anda proses nantinya.

Pada dasarnya untuk membuat kembali NPWP yang hilang tersebut, Anda hanya membutuhkan registrasi kembali dan tidak mengulangi proses pembuatan sejak awal. Hal ini terjadi karena data Anda pada NPWP sebelumnya telah disimpan dalam mekanisme computer Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut Beberapa Syarat Membuat kartu NPWP Yang Hilang

Persyaratan Membuat Ulang NPWP Untuk Individu:

  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
  • Foto copy KTP. Namun Bila KTP ikut Hilang, Anda bisa menyertakan pada Surat Keterangan Hilang dari kepolisian harus memberikan info KTP lenyap juga.
  • Surat Kuasa bila bukan atas NPWP Anda sendiri
  • Isi Formulir cetak ulang NPWP Individu (ada di kantor pajak)

Persyaratan Membuat Ulang NPWP Untuk Perusahaan

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Foto copy NPWP Direktur Perusahaan
  • Foto copy Akte Perusahaan
  • Surat Kuasa bila Anda bukan direktur perusahaan itu
  • Isi Formulir cetak ulang NPWP Perusahaan (ada di kantor pajak)

Contoh Formulir Cetak Ulang NPWP

Angka 1 : Berisi nama KPP atau KP2KP.

Angka 2 : Berisi alamat KPP atau KP2KP.

Angka 3 : Berisi identitas faksi yang ajukan permintaan bikin ulangi.

Angka 4 : Berisi pilih atau mencentang document yang disodorkan permintaan

bikin ulangi.

Angka 5 : Berisi identitas Harus Pajak sesuai kondisi yang sebetulnya.

Angka 6 : Berisi argumen permintaan bikin ulangi.

Angka 7 : Diisi sama sesuai document sebagai syarat kelengkapan permintaan.

Angka 8 : Berisi nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun permintaan dibikin.

Angka 9 : Berisi nama terang dan tanda-tangan formulir Cetak Ulang NPWP ulangi.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.