Peraturan dan tata tertib tentunya bisa anda jumpai di setiap lingkungan, daerah, maupun sebuah organisasi. Apalagi bagi sebuah perusahaan peraturan dan tata tertib sangatlah penting untuk mengatur seluruh komponen yang ada dan berjalan sesuai arahan untuk mengembangkan dan memajukan perusahaan, contoh tata tertib perusahaan tentang jam kerja yang harus ditaati oleh pekerja tingkat terendah sampai tertinggi.

Peraturan perusahan swasta dan perusahan negeri pada dasarnya sama, namun pastinya terdapat sedikit perbedaan di setiap perusahaannya, misalnya mengenai jam kerja kebanyakan perusahaan swasta menggunakan sistem kerja shift. Apalagi bagi perusahaan yang berjalan pada bidang produksi.

10 Contoh Tata Tertib Perusahaan

  1. Karyawan wajib datang 10 menit sebelum jam operasional kantor dimulai.
  2. Dilarang merokok di tempat kerja.
  3. Dilarang membawa barang perusahaan.
  4. Dilarang membuang sampah sembarangan di area perusahaan.
  5. Dilarang membuat keributan yang menjadi pusat perhatian, dan mengganggu karyawan lain yang sedang bekerja.
  6. Karyawan wajib melakukan absen sebagai bukti kehadiran, bila terdapat absen yang kosong tanpa surat keterangan maka dinyatakan tidak hadir.
  7. Karyawan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh pihak perusahaan.
  8. Bagi karyawan yang hendak melakukan kerja lembur wajib mengisi form data kerja lembur, sebagai bukti karyawan melakukan kerja lembur.
  9. Bagi karyawan yang hendak mengajukan cuti wajib membuat surat pengajuan kepada HRD maksimal satu minggu sebelum tanggal cuti.
  10. Karyawan yang  tidak hadir satu minggu berturut-turut setelah perusahaan memberikan surat panggilan kerja selama 3 kali maka karyawan dianggap resign / berhenti bekerja.

Setiap perusahaan memiliki hak untuk mengatur dan membuat peraturan dan tata tertib yang didasari oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Peraturan perusahaan dibuat dengan tidak memberatkan salah satu pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan.

Pelanggaran pada tata tertib biasanya dikenakan sanksi atau membayar denda sesuai kesepakatan yang telah ada. Ada juga pelanggaran yang bila dilakukan melebihi batas yang ada baru dikenakan sanksi maupun membayar denda, atau bahkan mendapatkan surat peringatan dari perusahaan.

Sanksi Mengenai Pelanggaran Tata Tertib Perusahaan

Pada dasarnya ada beberapa langkah atau tahapan untuk menegur karyawan atau pekerja yang telah melanggar tata tertib perusahaan, biasanya sanksi akan diberikan akibat kelalaian pekerja. Berikut tahapan atau langkah peneguran karyawan oleh perusahaan:

  1. Memberikan peringatan secara lisan
  2. Memberikan peringatan secara tertulis
  3. Melayangkan surat peringatan pertama (SP 1)
  4. Melayangkan surat peringatan kedua (SP 2)
  5. Melayangkan surat peringatan ke tiga (SP 3)
  6. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Perlu anda ketahui bahwa biasanya bagi karyawan yang di PHK akibat kelalaian pekerja tidak akan mendapat uang pesangon dari perusahaan. Putus hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kelalaian si pekerja tidak menyebabkan pekerja kehilangan hak-hak normatifnya termasuk hak untuk menerima pesangon karena PHK karena kelalaian pekerja masuk kualifikasi pelanggaran disiplin kerja (indisipliner) sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, pengusaha tetap harus memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK sesuai ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.

Jadi Anda harus mematuhi ketentuan dan tata tertib serta berhati-hati saat bekerja agar tidak mendapatkan surat peringatan dari perusahaan.  Sekian informasi dari contoh tata tertib perusahaan yang disampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda, terimakasih.

Baca Juga: 10 Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.