Contoh legalisasi notaris – Berbicara mengenai notaris tentunya pikiran akan tertuju terhadap kebutuhan masyarakat untuk mengurus hal yang berkenaan dengan tanah atau warisan. Notaris sendiri memiliki dasar hukum khusus dalam menjalankan tugasnya. UU Jabatan Notaris menjadi dasar seorang notaris dalam menjalankan profesinya.

Sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Tugas yang dilakukan oleh notaris berkutat pada pengesahan atas suatu tanda tangan, memasukkan berkas yang ditandatangani seseorang ke dalam sebuah buku khusus, membuat suatu akta berkenaan dengan pertanahan dan lelang, dll. Tugas notaris diatur secara lebih rinci pada Pasal 15 UU Jabatan Notaris.

Tugas-tugas notaris tersebut tentunya memiliki perbedaan atas tindakan notaris dalam menghadapi sebuah dokumen. Berikut akan dijelaskan secara lebih lanjut perbedaan mengenai waarmerking, akta notaris, dan legalisasi.

Waarmerking

Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Waarmerking sendiri dilakukan oleh notaris dengan memasukkannya ke dalam buku sebuah buku khusus. Patut dicermati, akta dibawah tangan pada proses ini tidak ditandatangani di hadapan notaris sehingga tanggal penandatanganan dan pendaftaran tentunya akan berbeda. Waarmerking bertujuan bahwa akta bawah tangan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara para pihak telah diketahui oleh notaris dimasukkannya akta tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan notaris.

Adanya tanda tangan yang menunjukkan diketahuinya akta bawah tangan tersebut oleh notaris, tidak menjadikan notaris tahu atas isi dari akta tersebut. Notaris hanya sebatas mengetahui bahwa akta bawah tangan tersebut telah ditandatangani oleh para pihak. Nantinya setelah melakukan waarmerking ke dalam buku tertentu maka notaris akan memberikan nomor dan paraf pada setiap halaman akta tersebut sebelum dikembalikan kepada para pihak. Wewenang notaris atas waarmerking telah tertuang pada Pasal 15 ayat (2) Huruf b UU Jabatan Notaris.

Akta Notaris

Akta notaris dapat juga disebut sebagai akta autentik dimana akta tersebut dibuat langsung oleh notaris. Akta autentik sendiri merupakan salah satu tugas yang tercantum dalam definisi dari notaris pada UU Jabatan notaris. Adanya akta autentik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk mengikat perjanjian para pihak, karena akta autentik merupakan salah satu pembuktian yang sempurna jika nantinya perjanjian tersebut berujung pada prahara yang diharuskan putusan hakim pada pengadilan.

Legalisasi

Legalisasi merupakan sebuah wewenang notaris yang dilakukan atas akta dibawah tangan yang proses penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris. Wewenang ini telah jelas diatur pada Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Akta yang disahkan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam buku khusus. Memang ada sedikit kemiripan dengan waarmerking karena akta terkait dimasukkan ke dalam buku khusus, namun yang membedakan kedua tindakan ini adalah para pihak dalam menandatangani akta terkait dilakukan di hadapan notaris pada proses legalisasi sedangkan dalam proses waarmerking para pihak telah menandatangani akta terkait lebih dahulu sebelum menghadap ke notaris.

Sebuah akta yang melalui proses legalisasi pun masih termasuk pada akta bawah tangan karena isi dari akta telah lebih dahulu dibuat oleh para pihak sedangkan notaris hanya sebagai pihak yang menyaksikan ditandatanganinya akta tersebut. Pada umumnya notaris akan membacakan isi akta terlebih dahulu sebelum para pihak menandatanganinya.

Baca juga: Apa Itu Surat Wasiat: Pengertian, Cara Membuat dan Aturannya Dalam Islam


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.