Force Majeure – Setiap pihak harus menjalankan perjanjian atau kontrak dengan bertanggung jawab. Terdapat hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan sebagaimana tertera dalam klausula-klausula perjanjian atau kontrak. Adagium “pacta sunt servanda” yang artinya perjanjian harus dilaksanakan menjadi pedoman bagi para pihak untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati.

Jika bencana alam terjadi atau terdapat huru-hara yang menyebabkan kerusuhan yang masif di sebuah daerah padahal perjanjian harus dilaksanakan pada waktu yang ditentukan. Maka, pihak yang merugi tidak dapat menggugat pihak yang lalai melaksanakan perjanjiannya karena alasan dimaksud. Hal ini dikarenakan terdapat konsep hukum yakni force majeure atau keadaan kahar. Selanjutnya akan didalami lebih komprehensif mengenai force majeure.

Arti Force Majeure

Force Majeure berasal dari bahasa Perancis yang memiliki arti kekuatan yang luar biasa. Hal ini berhubungan dengan kekuasaan Tuhan dimana setiap orang tidak dapat dipersalahkan, seperti timbulnya bencana tsunami, gempa bumi, angin tornado, perang, epidemik. Selain hal tersebut, keadaan kahar artinya suatu keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan.

Sehingga force majeure adalah keadaan memaksa (overmatch) yang mana salah satu pihak tidak dapat atau gagal melaksanakan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa pihak tersebut.

Force Majeure Dalam Perjanjian Kerjasama

Force majeure dalam perjanjian kerjasama berarti menjadi salah satu hal yang menyebabkan atau yang membuat perjanjian kerjasama tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya.

Dalam perjanjian kerjasama, force majeure ini menjadi salah satu hal yang penting ada atau tercantum dalam perjanjian pokok. Tujuannya untuk membantu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dasar Hukum Force Majeure

Force Majeure dalam hukum Indonesia diatur pada KUHPerdata. Ketentuan tersebut tidak mengatur definisi dari force majeure melainkan lebih kepada penekanan bahwa keadaan-keadaan yang tidak terduga dapat membatalkan perjanjian atau menunda pelaksanaan kewajiban.

Ketentuan umum atas keadaan kahar dapat ditemukan pada Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata dimana secara garis besar kedua pasal ini mengatur bahwa sepanjang pihak berutang dapat membuktikan ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban dalam perjanjian disebabkan karena keadaan tidak terduga atau diluar kemampuannya maka yang bersangkutan tidak dapat dituntut untuk melakukan ganti rugi.

Pasal-pasal mengenai force majeure dalam KUHPerdata tersebar secara luas dengan berbagai tindakan yang diaturnya. Ketentuan force majeure tersebut mengatur tindakan-tindakan seperti sewa rumah dan perabotan, jual beli, dan sewa menyewa. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi dasar hukumnya:

1. Pasal Force Majeure 1244

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

2. Pasal Force Majeure 1245

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

3. Pasal Force Majeure 15

Keadaan Kahar atau force majeure. Yang dimaksudkan dengan keadaan kahar merupakan kejadian atau keadaan yang bisa terjadi dikarenakan adanya hal-hal diluar kemampuan para pihak untuk mencegah keadaan tersebut yaitu disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang, atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, badai, peperangan, keributan, hujan yang luar biasa, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit yang juga secara langsung berhubungan dengan perjanjian kerjasama.

4. Pasal 1444 KUHPerdata

Jika ada barang tertentu yang dijadikan bahan atau objek persetujuan, musnah, tidak bisa lagi diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga tidak bisa diketahui sama sekali apakah barang tersebut masih ada, maka terhapuslah perikatannya, asal barang tersebut musnah atau hilang diluar salahnya siberhutang dan sebelum ia lalai untuk menyerahkannya.

5. Pasal 1445 KUHPerdata

Jika barang yang terutang, diluar salahnya orang yang berhutang, musnah, tidak bisa lagi diperdagangkan, atau hilang, maka orang yang memiliki hutang jika ia memiliki hak atau tuntutan ganti rugi akan barang tersebut, diwajibkan untuk memberikan hak dan tuntutan tersebut pada orang yang mengutangkan padanya.

Jenis-Jenis Force Majeure

Keadaan memaksa yang dimaksudkan dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Absolut

Keadaan memaksa absolut ini terjadi ketika salah satu pihak, disini disebut sebagai pihak pertama tidak dapat memenuhi prestasi kepada pihak kedua karena disebabkan terjadinya bencana alam. Seperti gempa bumu, banjir bandang, tsunami.

2. Relatif

Keadaan memaksa relatif yaitu, suatu keadaan yang dapat memicu pihak pertama tidak dapat melaksanakan prestasinya kepada pihak kedua.

3. Permanen

Dalam hal ini, prestasi sudah tidak bisa lagi dilakukan sampai kapanpun. Contohnya seperti kontrak pembuatan lukisan yang mana pelukisnya terkena penyakit yang tidak bisa sembuh sehingga tidak bisa melukis kembali.

4. Temporer

Dimana prestasi tidak bisa dilakukan sementara waktu, akan tetapi masih mungkin untuk dilakukan. Misalnya buruh yang mogok kerja karena alasan tertentu untuk kemudian kembali bekerja dan perusahaan bisa beroperasi kembali.

5.Objektif

Terjadi pada benda yang dijadikan objek dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Misalnya benda tersebut hilang atau terbakar.

6. Subjektif

Keadaan yang membuat debitur terhalang untuk melakukan prestasinya dikarenakan keadaan yang tidak terduga ketika kontrak dibuat.

Hal-Hal yang Tergolong Force Majeure

a. Bencana alam atau peristiwa yang terjadi dikarenakan di luar kuasa manusia, seperti kebakaran, gempa bumi, gunung meletus, kekeringan, banjir dan gelombang pasang.

b. Kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir apapun dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak yang beracun atau yang sifatnya berbahaya lainnya dari hasil rakitan nuklir yang bisa meledak atau komponen nuklir dari rakitan tersebut.

c. Perang, permusuhan, invasi, perang saudara atau mobilisasi.

d. Huru hara, kerusuhan, pelambatan, pemogokan, kekacauan, atau penutupan.

e. Tindakan atau ancaman terorisme.

f. Keadaan yang tak terduga lainnya yang berada diluar kendali para pihak yang tidak masuk akal untuk para pihak yang terkena dampak guna mengambil tindakan pencegahan yang tidak bisa dihindari oleh pihak yang terkena dampak dengan menggunakan cara terbaik.

Syarat-Syarat Suatu Keadaan Dikatakan Sebagai Force Majeure

Keadaan memaksa yang akhirnya tergolong force majeure tidak semerta-merta diputuskan oleh salah satu pihak, namun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak dapat memenuhi kewajibannya dikarenakan terjadi peristiwa yang membinasakan dan/atau memusnahkan benda yang dijadikan objek perjanjian
  2. Tidak dapat memenuhi kewajibannya dikarenakan terjadi peristiwa yang tak terduga, baik bersifat tetap maupun sementara.
  3. Peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang tidak dapat di prediksi oleh seluruh pihak, sehingga bukan disebabkan oleh pihak pertama, kedua atau pihak ketiga.

Akibat Force Majeure

Keadaan force majeure menimbulkan konsekuensi bagi sebuah perjanjian serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban oleh debitur, yaitu pengakhiran perjanjian atau penundaan kewajiban.

Pengakhiran perjanjian terjadi jika halangan atau kendalanya bersifat tetap. Dengan berakhirnya perjanjian, maka kontra prestasi juga ikut berakhir.

Sedangkan penundaan kewajiban terjadi ketika peristiwa force majeure bersifat sementara. Apabila keadaan halangan telah pulih kembali, misal larangan ekspor dicabut kembali, maka kewajiban dari penjual kembali pulih untuk menyerahkan barang ekspor tersebut.

Agar debitur dapat mengemukakan alasan force majeure terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Ia harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah;
  2. Ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara lain; dan
  3. Ia tidak menanggung risiko, baik menurut ketentuan undang-undang maupun  perjanjian atau karena itikad baik harus menanggung risiko.

Pertimbangan-Pertimbangan Dalam Force Majeure

Adapun pertimbangan dalam force majeure seperti:

  • Jika dalam perjanjian disebutkan secara tegas menyatakan wabah penyakit (outbreak) sebagai peristiwa force majeure, maka pandemi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan force majeure.

Jika tidak ada atau terdapat klausula yang menyatakan “kejadian-kejadian lain di luar kemampuan debitur” atau sejenisnya, maka

  • Baik itu dinyatakan secara tegas atau tidak tegas dalam perjanjian, yang harus diperhatikan adalah prestasinya, bukan semata peristiwanya. Serta peristiwa tersebut pun merupakan kejadian yang tidak dapat diduga sebelum dibuat perjanjian.

Jika prestasinya berupa kewajiban melakukan sesuatu yang sifatnya pribadi (tidak dapat digantikan dengan orang lain), maka debitur dapat dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya, apabila prestasi dapat membahayakan kelangsungan hidup dan kesehatan maka bisa ditunda dengan alasan keadaan memaksa ini.

Kemudian jika sebuah perjanjian dibuat pada saat wabah sedang menjangkit maka peristiwa pandemi tidak bisa dijadikan sebagai alasan force majeure.

  • Keadaan force majeure jika sifatnya sementara maka hanyalah menunda kewajiban debitur, tidak lantas mengakhiri perjanjian. Kecuali apabila  ditegaskan dalam perjanjian atau adanya kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, saat pandemi berakhir pihak kreditur dapat menuntut kembali pemenuhan prestasi debitur atau dapat juga memilih mengakhiri perjanjian dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi:

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Bolehkah Melakukan PHK Karyawan Dengan Alasan Force Majeure?

Perlu dipahami terlebih dulu bahwa sebaiknya pengusaha, pemerintah, pekerja dan serikat pekerja harus mengupayakan terlebih dulu agar tidak terjadi PHK.

Akan tetapi jika PHK tersebut tidak bisa dihindari, maka wajib untuk memberitahukan alasannya pada pekerja. Kemudian untuk alasan yang diperbolehkan melakukan PHK merupakan alasan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Disisi lain, pengusaha memang bisa untuk melakukan PHK menggunakan alasan force majeure. Seperti yang tertuang dalam Pasal 45 PP 35/2021. Contohnya seperti perusahaan yang melakukan PHK dikarenakan perusahaan yang terbakar sehingga menyebabkan penutupan atau dikarenakan bencana alam yang membuat perusahaan hancur sehingga tidak bisa kembali menjalankan usahanya.

Bolehkah Pandemi Dijadikan Alasan Sebagai Force Majeure?

Force majeure sendiri merupakan kejadian atau peristiwa yang terjadi diluar kehendak manusia yang juga menyebabkan gagalnya dilakukan kewajiban.

Adanya pandemi dikarenakan virus covid-19 menyebabkan pemerintah memberikan kebijakan mengenai pembatasan. Seperti pembatasan untuk bertemu secara langsung ditempat umum. Secara langsung hal ini juga membuat beberapa sektor ekonomi menjadi menurun. Banyak perusahaan yang dengan terpaksa melakukan pengurangan karyawan atau PHK dikarenakan menurunnya permintaan pasar.

Lalu bolehkah perusahaan melakukan PHK tersebut dikarenakan bencana pandemi? Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional di atas, Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure. Sehingga bisa dikatakan PHK karena pandemi bisa dilakukan namun dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pengusaha yang sebaiknya tidak melakukan PHK.

Contoh Kasus Force Majeure

Peristiwa yang tergolong dalam force majeure memang tidak diperinci dalam sebuah peraturan perundang-undangan, namun jenis-jenis peristiwa tersebut kerap dirumuskan oleh masing-masing pihak yang menyepakati perjanjian. Pada umumnya, keadaan kahar terdiri atas tsunami, tanah longsor, gunung meletus, gempa bumi, kerusuhan, terorisme, sabotase, kudeta militer, regulasi baru pemerintah, dsb.

Kasus dari kondisi keadaan kahar sendiri telah banyak terjadi. Hal ini kerap terjadi dikarenakan perubahan yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak seperti bencana alam, kerusuhan, terbitnya regulasi baru dari pemerintah, dsb.

Terlebih dengan adanya pandemi covid 19 yang melumpuhkan sektor bisnis sehingga banyak tidak dilaksanakannya klausula dalam perjanjian.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, keadaan kahar adalah sebuah keadaan di luar batas kemampuan manusia untuk dapat mengatur keadaan yang terjadi. Perjanjian-perjanjian kerap memasukkan klausula force majeure karena hal ini begitu penting bagi pihak yang menyepakati perjanjian. Oleh karena itu, force majeure dalam klausula itupun tidak dapat dirumuskan sewenang-wenang dan harus dirundingkan secara saksama oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari yang dapat menimbulkan konflik hingga berlangsung ke meja hijau.

Konsultasikan Melalui Justika Bila Masih Bingung Mengenai Force Majeure

Jika Anda ingin merundingkan terlebih dahulu dampak dari disepakatinya klausula force majeure dari sebuah perjanjian atau justru memiliki masalah atas akibat yang ditimbulkan oleh klausula force majeure, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.