Tindakan memalsu tanda-tangan telah diatur berdasarkan aturan hukum pemalsuan tanda tangan. Bahkan menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindakan pemalsuan tanda tangan masuk ke pemahaman memalsukan surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Aturan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Pasal 263 ayat (1) KUHP Menyatakan seperti berikut ini:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memanipulasi surat, yang bisa membuat suatu hak, suatu kesepakatan (kewajiban) atau suatu hal pembebasan hutang, atau yang bisa dipakai sebagai informasi untuk suatu tindakan, bermaksud akan menggunakan atau memerintah seseorang dengan beberapa surat tersebut seakan-akan surat itu asli dan tidak dipalsukan, karena itu jika menggunakannya bisa mendatangkan sebuah kerugian dan dijatuhi hukuman karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selamanya 6 tahun.”

Maka pidana optimal yang bisa dijatuhkan pada pemalsu tanda-tangan satu surat dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan ialah enam tahun penjara. Tetapi, agar bisa dikenakan ancaman pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut harus memenuhi kriteria.

Kriteria Hukuman Bagi Pemalsu Tanda Tangan Adalah Surat Yang:

Pemalsuan tanda-tangan Pejabat Pemerintah

Pejabat badan pemerintahan bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan sanksi pidana optimal enam tahun penjara. Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan, Pada akhirannya hakim di pengadilanlah yang berkuasa untuk memutuskan pidana yang hendak dijatuhkan pada seseorang yang bisa dibuktikan memalsu surat.

Sebagai contoh kasus, bekas staff Mahkamah Konstitusi (“MK”) Masyhuri Hasan dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara sebelumnya setelah dia memanipulasi tanda-tangan seorang panitera MK pada surat dengan memakai computer. Keputusan hakim itu diambil berdasar tuntutan Beskal Penuntut Umum yang menuntut Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat Yang Dapat Menerbitkan Sebuah Hak

Pemalsuan tanda tangan yang bisa dijerat dengan hukuman maksimal adalah pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang bisa memberikan sebuah hak pada pemilik dokumen tersebut. Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan yang ini antara lain seperti Ijazah, Kartu parkir kendaraan dan dokumen penting lainnya.

Surat Yang Dapat Mengeluarkan Kesepakatan

Pemalsuan tanda tangan yang juga bisa dikenakan hukuman maksimal adalah pemalsuan terkait dokumen surat yang dapat menimbulkan sebuah kesepakatan antara beberapa pihak. Contoh dalam surat tersebut antara lain, surat kesepakatan piutang, surat perjanjian sewa menyewa dan juga surat perjanjian jual beli.

Surat Yang Dapat Menyebabkan Pembebasan Hutang

Terkait dengan dokumen yang satu ini, aturan hukum pemalsuan tanda tangan dokumen tersebut mencakup seperti halnya kwitansi, bukti pembayaran dan juga surat keterangan pelunasan hutang.

Surat Yang Bisa Menjadi Sebuah Informasi

Dalam aturan hukum pemalsuan tanda tangan yang satu ini, dokumen yang termasuk di dalamnya adalah surat surat yang memberikan sebuah informasi penting dan menggambarkan sebuah hal atau kejadian. Contoh lain dalam surat tersebut antara lain adalah buku tabungan, buku kas dan juga akta kelahiran.

Jika Anda menemukan dan mengalami kasus pemalsuan tanda tangan, Anda bisa segera melaporkannya ke pihak berwajib dengan cara melaporkan pemalsuan tanda tangan yang bagik dan benar. Pasalnya, hukuman bagi pemalsu tanda tangan pun bisa di jerat guna memberikan efek jera pada pelaku yang menjalankannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.