Mengetahui secara jelas tentang anjak piutang atau factoring tentunya dapat menambah wawasan baru untuk Anda. Anjak piutang atau factoring adalah salah satu solusi sebuah perusahaan jika menumpuknya piutang perusahaan, namun perusahaan belum mendapatkan pembayaran dari piutang tersebut.

Dengan kata lain anjak piutang ini memiliki peranan penting bagi perusahaan yang memiliki masalah piutang, untuk tetap menjaga perputaran operasional dalam arus kasnya. Dalam transaksi jual beli suatu perusahaan utang piutang lazim dilakukan.

Pengertian Anjak Piutang

Perlu diketahui kata anjak berarti pindah atau alihan sedangkan piutang merupakan sejumlah tagihan uang, sehingga anjak piutang atau factoring adalah aktivitas pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek yang dilakukan pihak factoring atau penganjak dari pihak lain atau perusahaan klien, termasuk urusan pengingat, penagihan serta pelunasan pembayaran dari pihak debitur.

Sederhananya, anjak piutang atau factoring adalah langkah perusahaan untuk mendapatkan pinjaman modal dengan cara menjual atau menggadaikan piutang usaha sebagai jaminannya. Oleh karena itu, anjak piutang atau factoring adalah solusi bagi perusahaan yang memiliki piutang namun membutuhkan modal tambahan dalam waktu dekat, karena terdapat perbedaan anjak piutang dengan kredit bank yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam peminjaman modal.

Dalam anjak piutang atau factoring akan melibatkan beberapa pihak, pihak-pihak  tersebut antara lain;

  • Kreditor atau Klien selaku perusahaan pemilik piutang yang menjual atau menggadaikan piutangnya
  • Factoring sebagai perusahaan yang mengambil alih atau membeli piutang dari pihak perusahaan pemilik piutang atau klien
  • Debitur yaitu pihak yang memiliki sangkutan hutang piutang dengan pihak kreditur atau klien

Dasar Hukum Anjak Piutang

Untuk menjaga mekanisme anjak piutang tetap dalam aturan yang seharusnya, pemerintah telah menetapkan dasar hukum terkait kegiatan anjak piutang dalam Pasal 613 KUHPerdata serta dalam buku ketiga Pasal 1400 KUHPerdata. Serta peraturan jelas mengenai administratif dari anjak piutang diatur dalam Pasal 6 Huruf I undang-undang No.7 Tahun 1992.  Peraturan mengenai anjak piutang ini dengan cantumkan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 29/POJK 05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.

Dengan demikian, walaupun anjak piutang atau factoring adalah salah satu solusi untuk perusahaan dan sudah ada dasar hukumnya, alangkah baiknya mengetahui jenis jenis anjak piutang terlebih dahulu untuk menghindari dan mengurangi resiko anjak piutang yang mungkin saja terjadi.

Selama anjak piutang atau factoring adalah jalan perusahaan untuk memanfaatkan piutang yang tak terbayar menjadi jaminan untuk kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut akan tetap mendapat peluang dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang

Contoh Surat Perjanjian Anjak Piutang
Download PDF Download DOC

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.