Hampir semua orang saat ini akan menggunakan sosial media untuk berkomunikasi dengan orang lain. Namun masih banyak ditemukan kejahatan yang menggunakan sosial media. Salah satunya adalah kejahatan dengan meretas akun sosial media orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana langkah hukum jika sosial media di bajak hingga apakah membajak media sosial orang lain dapat di pidana?

Aturan Hukum Peretasan

Di Indonesia dikatakan bahwa peretasan merupakan termasuk dalam pelanggaran hukum. Aturan mengenai peretasan tersebut sudah dijelaskan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

1. Pasal 30 UU ITE

Dijelaskan kembali dalam Pasal 30 ayat 1 hingga 3 UU ITE yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tidak memiliki hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer milik orang lain dengan cara apapun.

Kemudian dalam Pasal 30 UU ITE ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki akses atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer dengan tujuan untuk mendapatkan data atau informasi elektronik

Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tidak memiliki hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik atau komputer dengan cara apapun seperti melanggar, melampaui, menerobos atau menjebol sistem keamanannya.

Jadi sudah dikatakan bahwa tindakan peretasan ke media sosial orang lain tanpa seizinnya bisa dikatakan termasuk dalam tindakan pidana. Untuk itu, perlu ada langkah hukum jika sosial media di bajak.

2. Pasal 46 UU ITE

Dalam Pasal 46 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang bisa dikenai sanksi dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 800.000.000 sebagai ancaman pidana peretas akun media sosial. Selain itu, dalam Pasal 46 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam delik biasa sehingga setiap orang diperbolehkan untuk melakukan pelaporan atau pengaduan mengenai hal tersebut.

Langkah Hukum Jika Sosial Media Di Bajak

Ada beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan ketika sosial media Anda dibajak, seperti berikut:

1. Membuat laporan ke aplikasi

Langkah yang pertama adalah dengan membuat laporan pengaduan yang bisa diajukan pada penyedia aplikasi sosial media yang diretas tersebut. Tujuan adanya laporan tersebut sebagai bukti bahwa akun media sosial Anda diretas oleh seseorang yang tidak dikenal.

2. Membuat laporan ke kepolisian

Membuat laporan ke kepolisian ini juga bisa menjadi langkah hukum jika sosial media di bajak. Lakukan laporan ke dengan adanya dugaan tindak pidana peretasan yang terjadi pada akun media sosial Anda. Anda bisa menuju Polda yang memiliki penyidik dengan kualifikasi cyber crime.

3. Membuat permintaan perlindungan

Selain langkah hukum jika sosial media di bajak tersebut, Anda juga bisa melakukan pengaduan dan permintaan perlindungan pada LPSK. Hal tersebut bisa Anda lakukan ketika orang yang meretas akun sosial media Anda mengancam jika dan juga keselamatan.

Bagaimana Cara Melaporkan Sosial Media yang Diretas?

Selain menggunakan beberapa langkah hukum jika sosial media di bajak tersebut, Anda juga bisa melaporkan sosial media yang di bajak tersebut pada aplikasi sosial medianya seperti berikut:

1. Melaporkan akun facebook

Facebook memiliki situs dimana Anda bisa melaporkan akun yang diretas. Salah satu prosesnya dengan melakukan verifikasi pada identitas Anda sebagai pemilik akun yang asli. Guna informasi lebih lanjut Anda bisa mengunjungi pusat bantuan facebook.

2. Melaporkan akun instagram

Selanjutnya cara menghindari pembajakan media sosial bisa dilakukan dengan melaporkan akun instagram yang dibajak. Anda bisa memilih “info masuk saya tidak berfungsi” ketika masuk. Selanjutnya ikuti petunjuknya agar bisa mengakses akun. Anda juga bisa mengunjungi pusat bantuan instagram jika terjadi kendala.

3. Melaporkan akun twitter

Selanjutnya yang juga bisa menjadi langkah hukum jika media sosial di bajak dalam bentuk twitter. Anda bisa mencoba mengatur ulang sandi dengan formulir pengaturan kata sandi. Namun jika tidak berhasil, maka Anda bisa memilih “akun yang diretas” dari daftar opsi. Namun jika masih tidak berhasil maka Anda bisa mengunjungi pusat bantuan twitter.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.